Minggu, 16 September
2012 20:58
JAMBI -
Pengadilan Negeri (PN) Muara Sabak membebaskan petani Juraid dan pekerjanya,
Denni Ruli, keduanya warga Dusun Kalimantan, Desa Sinar Wajo, Kecamatan
Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Keduanya diadili dengan dakwaan telah melakukan
perambahan dan menguasai kawasan hutan yang dikelola PT WKS.
"Putusan
dibacakan 12 September lalu, tapi salinan putusan sedang disiapkan," ujar
Musri Nauli, pengacara Juraid dan Deni Ruli, kepada Metrojambi.com di kantor
Walhi Jambi, Minggu (16/9).
Menurut Musri Nauli, tanah seluas empat hektar yang dikuasai Juraid tidak masuk
kategori kawasan hutan. Tanah tersebut diperoleh Juraid dari pemberian orang
tuanya. Sementara itu, lahan tersebut juga dilengkapi sporadik dan surat dari
kepala desa.
"Juga pernah dilakukan sidang di lokasi tanah, di situ diperoleh bukti
tanaman yang sudah lama ditanam membuktikan bahwa orang tua Juraid sudah lama
mengelola lahan tersebut," ujarnya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 16
ayat 1 UU No 5 Tahun 1960 yang menyebutkan hal milik adalah hak turun temurun,
terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunya orang atas tanah. "Jadi, meski
WKS punya izin konsesi dari pemerintah, tapi hak milik tidak dapat
diabaikan," tegas Musri.
Dimuat di Posmetro, 16 September 2012
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/9844-laporkan-warga-wks-malah-keok-di-pengadilan.html