Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
25 Desember 2005
opini musri nauli : Catatan Hukum 2005
26 Desember 2003
opini musri nauli : Catatan Hukum 2003
30 Desember 2007
29 Desember 2004
opini musri nauli : Politik adalah Panglima ?
28 April 2008
opini musri nauli : BANTUAN HUKUM
28 Desember 2006
opini musri nauli : Catatan Hukum 2006
06 Juli 2010
opini musri nauli : Mempersoalkan Bungkus daripada isi (Cover majalan Tempo dalam diskursus Hukum
28 Februari 2013
opini musri nauli : CATATAN HUKUM “PULAU BERHALA” (2)
18 April 2009
opini musri nauli : mahkamah konstitusi dan pemilu
Setelah usai pemungutan suara, setelah gegap gempita kampanye dan berbagai pernik-pernik pemilu 2009, setelah berbagai tahap pemilu 2009 telah berlangsung, maka konsentrasi publikpun akan terkonsentrasi kepada hasil penghitungan suara. Hasil penghitungan suara akan mengetahui para kandidate anggota parlemen yang masuk parlemen 2009.
24 Februari 2012
opini musri nauli : CATATAN HUKUM PULAU BERHALA
20 Juli 2012
opini musri nauli : Catatan Hukum Putusan MK tentang Kehutanan
29 Desember 2008
opini musri nauli : catatan Hukum 2008
02 September 2008
opini musri nauli : MAHKAMAH KONSTITUSI DAN HARAPANNYA
16 Juli 2013
opini musri nauli : Hukum Islam dalam Perkembangan di Indonesia - Tanggapan terhadap M. Asrori
11 Oktober 2011
01 Juni 2012
opini musri nauli : Melihat relevansi SP3 Kasus Sisminbakum
30 November 2008
opini musri nauli : Perdebatan Tentang Hukum Islam tidak lagi menarik untuk dibahas
Beberapa waktu yang lalu, Hermanto Harun menawarkan konsepsi Hukum Islam didalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum yang terjadi di Indonesia. Sebagai sebuah tawaran yang berdampak terhadap hukum di Indonesia, penulis tertarik untuk membahas dan urun rembug terlibat memberikan pendapat terhadap usulan yang disampaikan.



















