10 Desember 2007

opini musri nauli : Refleksi HAM 2007


Hari ini tanggal 10 Desember 2007 kembali kita memperingati hari HAM sedunia. Hari yang terus diperingati disaat yang bersamaan, kita juga menyaksikan pelanggaran HAM di berbagai dunia. 

Agresi Amerika dan sekutu-sekutunya terhadap Afganistan, Irak dan berbagai dunia lain semakin memperkuat bahwa ternyata negara-negara yang mengklaim sebagai “pioner demokrasi” ternyata melakukan hal-hal yang justru bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan HAM. Isu HAM tenggelam dengan persoalan ekonomi terutama minyak dan kepentingan ekonomi jangka pendek. 

27 November 2007

opini musri nauli : Issu Aliran Sesat dari Perspektif Hukum



Belum reda issu nasional tentang pembahasan tentang berbagai aliran yang dianggap sesat, Alqiyadah, di Jambi dikejutkan dengan tertangkapnya penganut aliran sesat. 

Rasanya masih ingat di bayangan kita, bahwa pembahasan tentang aliran sesat mendominasi pembahasan nasional. Issu ini setidak-tidaknya mengalahkan issu tentang perjalanan Wapres Jusuf Kalla dalam “Silaturahmi Politik”. 

16 Februari 2007

opini musri nauli : Catatan Hukum Kasus Ahi




Akhir-akhir ini, media massa memberitakan tentang Kasus yang menimpa Sudiman alias Ahi. Kasus ini tersangkut dengan illegal logging yang kemudian diproses di pengadilan Negeri. 

28 Desember 2006

opini musri nauli : Catatan Hukum 2006


Peristiwa hukum tahun 2006 tidak terlepas dari dua pucuk pimpinan aparatur penegak hukum. Pergantian Kapolda dan Pergantian Kajati Jambi membawa dampak implikasi terhadap Penegakkan Hukum. 

09 November 2006

opini musri nauli : Kekeliruan Penafsiran Hukuman Mati




(Otokritik Terhadap Hukuman Mati)
M. Musri Nauli, SH *
Jambi Ekspres, 9 November 2006

Sungguh merupakan kehormatan bagi penulis, disaat penulis menawarkan sebuah pemikiran yang berjudul “Hukuman Mati dari Perspektif HAM” yang dimuat pada tanggal 12 Oktober 2006, ternyata menarik perhatian dari Saudara Erdianto yang kemudian memberikan pandangannya yang berjudul “Sekali Lagi, Soal Pidana Mati – Tanggapan atas Opini Musri Nauli” yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2006. Kehormatan itu sengaja penulis sampaikan, karena tema yang ditawarkan oleh penulis ternyata memberikan pandangan yang beragam setelah dimuatnya tulisan tersebut.

12 Oktober 2006

opini musri nauli : Catatan Hukum UU HAM



Persidangan terhadap pelanggaran HAM di Tim-tim telah digelar. Demikian berita telah dimuat diberbagai media massa. Persidangan yang telah mendakwa mantan Gubernur Timor-Timur Abilio Jose Osorio Soares dkk telah menjawab berbagai pesimisme pejuang HAM di Indonesia. 

opini musri nauli : Barang Bukti dalam perkara Pidana Kehutanan


 
(Tanggapan Terhadap Helmi, SH) M. Musri Nauli * Jambi Ekspress tanggal 4 Mei 2006 memuat opini ‘PENANGANAN PELAKU KAYU ILLEGAL” yang disampaikan oleh Helmi, SH. 

opini musri nauli : HUKUMAN MATI DARI PERSPEKTIF HAM


“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”

Pada hari Senin dan selasa (9 – 10 Oktober 2006) yang lalu, Pengadilan Negeri Jambi telah memeriksa persidangan permohonan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh terdakwa dalam kasus Pidana Pembunuhan Suku anak dalam Akhir tahun 2000 yang lalu. Persidangan pemeriksaan peninjauan kembali (PK) termasuk persidangan yang langka. Sehingga menarik perhatian masyarakat. Peristiwa itu menarik perhatian selain karena korbannya adalah Suku Anak Dalam, hukumannya yang dijatuhkan kepada para pelaku adalah hukuman mati. Jenis bentuk hukuman yang secara normatif masih berlaku dan diatur didalam pasal 10 KUHP.
Permohonan PK yang disampaikan oleh terdakwa merupakan hak yang telah diatur didalam pasal 263 ayat (2) KUHAP. Diskusi tentang Peninjauan Kembali menarik untuk didiskusikan dimana latar belakang terhadap lahirnya dipengaruhi terhadap pembunuhan yang dilakukan oleh Sengkon dan Karta. Keduanya kemudian ternyata tidak terbukti membunuh namun dilakukan orang lain. Namun keduanya tidak dapat dibebaskan akibat hukuman mati.
Walaupun secara normatif, pengajuan PK merupakan Hak yang melekat pada diri terdakwa, namun dalam perkembangan selanjutnya, MA pernah menerima permohonan PK yang disampaikan oleh Jaksa Agung dalam perkara kerusuhan Medan dengan terdakwa Muchtar Pakpahan dan kasus Gandhi Memorial Schoool.

11 Oktober 2006

opini musri nauli : CATATAN HUKUM PUTUSAN MA TERHADAP POLLYCARPUS



CATATAN HUKUM PUTUSAN MA TERHADAP POLLYCARPUS 
STAR Batanghari, 11 Oktober 2006 

 Dalam beberapa hari terakhir ini, Indonesia “dikejutkan” dengan berita “MA menjatuhkan penjara 2 tahun terhadap Pollycarpus”.