BELAKANGAN kasus dugaan korupsi pejabat dan mantan pejabat mencuat dalam pemberitaan media
Terkait apakah setelah menyandang status tersangka dilanjutkan dengan penahanan. Rujukan menjawabnya tentu saja KUHAP. Menurut teori dikenal dengan kewenangan penahanan subyektif dan kewenangan penahanan obyektif. Kewenangan penahanan obyektif dilihat di dalam rumusan pasal 21 KUHAP.
Intinya penahanan diperlukan terhadap tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara
Pasal ini terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Sedangkan kewenangan penahanan subyektif ditandai dengan rumusan kalimat seperti "diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Dengan melihat rumusan yang sudah ditentukan di dalam KUHAP, maka tidak menjadi polemik apakah penyidik melakukan penahanan atau tidak. Namun menjadi persoalan yang serius apabila tidak adanya persamaan di muka hukum (equality before the law). Dalam satu perkara, para tersangka diperlakukan berbeda.
praktisi hukum)