27 Oktober 2013

opini musri nauli : Salah Kaprah makna Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 MEMAKNAI SALAH KAPRAH PASAL 33 ayat (3) UUD





Dalam diskusi sebuah pertemuan LSM di Jambi, salah satu tema yang paling menarik ketika mendiskusikan pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini merupakan tema yang “seakan-akan” tidak berkesudahan. Pasal ini kemudian menjadikan diskusi menjadi perdebatan yang paling seru.

18 Oktober 2013

opini musri nauli : PERPU MK - Membicarakan "keadaan genting" yang tidak memaksa



Kemarin Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur Mahkamah Konstitusi. Sebagai pemegang kekuasaan sebagaimana dirumuskan didalam UUD 1945, Presiden mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Perpu. Kewenangan ini juga diatur didalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

16 Oktober 2013

Musri Nauli : Cantumkan Tarif Resmi



TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Praktisi Hukum Musri Nauli mengatakan, BPN bagian dari reformasi yang harus dibereskan. Karena ada aroma tak sedap dan harus dibenahi. Biar informasi dan implementasi di lapangan terbuka, tapi kadang kala pelaksanaannya tidak sesuai makna keterbukaan itu sendiri.

opini musri nauli : MENGENAL EBA DARI PHILIPINE




Ketua, Ketua mesti berangkat !!!. Kalimat itu lebih bermakna “diperintahkan”  daripada himbauan dari Ketua Oslan Purba, Manager Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta menjelang beberapa hari keberangkatan ke Philipine.

Untung saja ke Philipine tidak “mesti urus visa” dan passport belum memasuki masa  habis 6 bulan. Jadi tinggal go dan tidak perlu urus ini urus itu.

08 Oktober 2013

opini musri nauli : Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi


Dalam sebuah pemberitaan di media  hokumonline, ada wacana yang didorong penghapusan unsur “kerugian Negara” sebagai unsur utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Unsur “kerugian Negara” hanyalah sebagai pemberat tindak pidana.

05 Oktober 2013

opini musri nauli : MEMBACA SKENARIO TERTANGKAPNYA KETUA MK


Sudah bertubi-tubi pemberitaan tentang tertangkap tangan Ketua MK (KPK memberikan istilah “operasi tangkap tangan. KUHAP memberikan istilah “tertangkap tangan. Sedangkan kita biasa mengenal dengan istilah “tertangkap basah), Akil Muchtar dalam kasus “gratifikasi”. Nilainya tidak tanggung-tanggung. Apabila dikurskan dengan rupiah sekitar 3 milyar lebih.

03 Oktober 2013

opini musri nauli : DUNIA TIDAK AKAN RUNTUH


Serasa kaki tidak menginjak bumi, pikiran terbang, nafas terhenti, pandangna termangu, pikiran kosong, dada berdegup kencang mendengarkan dan menyaksikan “breaking news”, Ketua MK, Akil Muchtar tertangkap KPK. Berita yang diterima “sungguh-sungguh” mengagetkan. Tanpa babibu, breaking news kemudian menjadil headline di tengah malam ketika saat semua orang hendak tidur.


Memerlukan “tarikan nafas” untuk “memastikan”. Inisial yang dikabarkan oleh media terus menerus memastikan informasi valid. Entah memang “media” yang sudah tahu namun hanya memerlukan konfirmasi resmi dari KPK, berita ini sungguh menyentak dahaga public yang baru saja menyaksikan berbagai scenario penangkapan berbagai tokoh penting. Baik terhadap Kakorlantas, Ketua Presiden PKS, Ketua SKK Migas dan sekarang ketua MK, Akil Muchtar (AM).

28 September 2013

opini musri nauli : Fahruddin Saudagar - Sang Inspirasi - In Memoriam


Rasanya kaget dan terharu mendengar kabar meninggalnya Fahruddin Saudagar. Kaget karena masih banyak pekerjaan yang belum selesai dikerjakan oleh Fahruddin Saudagar. Terharu karena disaat kita memerlukan akademisi yang tekun menulis tentang sejarah Jambi.

opini musri nauli : GAYA SERANGAN JOKOWI DAN AHOK



Saran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (GF) untuk meminta mundur Lurah Lenteng Agung, Susan Jasmine Zulkifli dicopot dari jabatannya dengan alasan lurah tersebut beragama Kristen menimbulkan reaksi dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dengan lantang, Ahok menolak permintaan dari Mendagri.