I. Teori Kewenangan dalam pengelolaan Lingkungan
Hidup
Berdasarkan
teori kewenangan (Theorie van Bevoeghied/begoegd
theorie), secara umum, wewenang adalah “kekuasaan
yang diberikan oleh hukum”. Baik secara tegas dinyatakan didalam konstitusi
(baik penamaan maupun fungsi) maupun
turunannya. Kekuasaan ini sering disebut “atribusi”.