Selain
mengatur pantang larang terhadap daerah-daerah yang tidak boleh dibuka seperti “Teluk
sakti. Rantau Betuah, Gunung Bedewo”, “rimbo sunyi”, “hutan keramat, “hutan
Puyang”, “Hutan betuah”, “Hutan hantu pirau” dan pantang larang terhadap hewan
dan tumbuhan tertentu, pantang larang terhadap perilaku terhadap alam juga
dikenal.
‘Tidak
dibenarkan menyebut nama “harimau”. Harimau adalah salah satu hewan yang
dihormati dan disebutkan dengan penamaan “nenek” atau “datuk”.