MEKANISME PENGADUAN D3 BRG
Pemulihan gambut tidak mungkin
tercapai apabila konflik tidak diselesaikan
(Myrna Savitri, Februari 2018)
Mengenal
Badan Restorasi Gambut (BRG) tidak dapat dilepaskan dari mandate untuk
memulihkan gambut. Mandat ini termaktub didalam Peraturan Presiden No. 1 Tahun
2016 Tentang Badan Restorasi Gambut (Perpres No. 1/2016). Mandat ini kemudian menugaskan
kepada BRG untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di 7
Provinsi (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi
Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan
Provinsi Papua).
Tugas
pemulihan gambut kemudian melaksanakan konstruksi infrastruktur pembasahan
(rewetting) gambut dan segala kelengkapannya,
pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi
gambut, pelaksanaan
supervisi dalam konstruksi, operasi
dan pemeliharaan
infrastruktur di lahan konsesi.
Mandat ini kemudian ditegaskan didalam pasal 10
Perpres No. 1 Tahun 2016 diantaranya melaksanakan sosialisasi dan
edukasi serta partisipasi dan dukungan masyarakat,
penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi, dan dukungan masyarakat, pelaksanaan
supervisi dalam konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahan
konsesi.
Didalam melaksanakan tugas pemulihan gambut tidak
dapat dilepaskan dari upaya pemulihan sebagaimana diatur didalam PP No 57 Tahun
2016. Seperti pemulihan gambut dengan cara suksesi alami, rehabilitasi dan
restorasi atau cara lain sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Cara ini kemudian dikenal 3 R yaitu rewetting (pembasahan), revegetation (penanaman
kembali dan revitalization (peningkatan kesejahteraan).
Dalam upaya memenuhi mandate Perpres No. 1 Tahun
2016 diperlukan dukungan dari berbagai stakeholder. Terutama masyarakat yang
terkena dampak. Upaya partisipasi diperlukan bentuk keberhasilan dari sukses
BRG didalam melaksanakan mandatnya.
Kedeputian 3 BRG kemudian memandatkan salah satu
bentuk partisipasi dari public dengan membuka kanal pengaduan melalui SMS
Pengaduan ke nomor 1708 atau email: pengaduan@brg.go.id. Di website www.brg.go.id ada kanal “pengaduan”. Tertera
formulir pengaduan.
Pengaduan dapat dilakukan terhadap
pekerjaan pemulihan gambut baik pekerjaan pembasahan gambut (rewetting),
pekerjaan penanaman kembali (revegetation) ataupun pekerjaan lain seperti
kegiatan kesejahteraan masyarakat.
Pekerjaan pembasahan gambut
(rewetting) baik yang dilakukan oleh mitra BRG, pelaksanaan oleh BRG sendiri
maupun pembasahan gambut dilahan konsesi.
Keseluruhan pekerjaan 3R yang dapat
merugikan masyarakat, menimbulkan dampak yang semakin besar terhadap masyarakat
merupakan bagian dari materi pengaduan yang dapat disampaikan kepada BRG.
Proses pengaduan disampaikan melalui
kanal yang telah tersedia Di website www.brg.go.id
ada kanal “pengaduan”. Tertera formulir pengaduan. Dengan melampirkan data-data
seperti Nama Lengkap, Nomor KTP, alamat surat, alamat email, nomor telephone,
subyek pengaduan, isi pengaduan. Tidak lupa dilampirkan kronologis singkat,
tempat kejadian, dokumen pendukung seperti photo-photo maupun dokumen lain yang
dapat diverifikasi.
Kedeputian 3 BRG kemudian memproses
setiap laporan maupun pengaduan yang masuk untuk dilakukan tindakan. Baik untuk
menelaah berdasarkan kewenangan, memproses adanya dugaan pelanggaran didalam
proses kegiatan pemulihan, menerima keberatan masyarakat terhadap pekerjaan
pemulihan gambut, tidak adanya partisipasi public dalam pekerjaan pemulihan
gambut.