Didalam berbagai yurisprudensi, pada asasnya hakim tidak dibenarkan mengabulkan permohonan penggugat melebihi apa yang dimintanya (didalam petitum).
Asas ini dapat dilihat didalam Pasal 178 HIR junto pasal 189 RBg.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Didalam berbagai yurisprudensi, pada asasnya hakim tidak dibenarkan mengabulkan permohonan penggugat melebihi apa yang dimintanya (didalam petitum).
Asas ini dapat dilihat didalam Pasal 178 HIR junto pasal 189 RBg.
Masih ingat kasus pembunuhan di wilayah hukum Kecamatan Mendahara Hilir (Tanjabtim) yang kemudian diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur ?
Sebelumnya pembuktian kasus pembunuhan sempat tertutupi dengan kebakaran yang menimpa rumah korban.
Persidangan MK menyisakan tanya ditengah masyarakat. Data yang digunakan untuk permohonan ternyata data yang sama persis dengan data-data DPT.
Padahal data DPT yang dikeluarkan harus disembunyikan data-data seperti Nomor Induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK).
“Ngapaian kalian ribut ? Ini acara terbatas.. Dan negara tidak boleh menghalangi acara ini ?”, kata Arbi Sanit (kami lebih sering memanggil Bung Arbi).
Saat itu dia sedang memberikan pandangan politik orde baru ditengah acara SBSI. Petugas berseragam datang dan “mengganggu” acara di internal.
“Tuanku, hamba bingung dengan nasib hamba. Apakah hamba bisa mengabdi di Istana Astinapura ?”, tanya sang dubalang kepada punggawa Istana. Suaranya berbisik. Nyaris tak terdengar.
Terlihat mukanya kusut. Terbayang nasibnya kelak ketika sang Raja baru bertahta. Terbayang nasib istrinya yang akan menderita.
Akhir-akhir ini, tema profesionalitas dan Integritas mewarnai wacana publik paska Putusan MK terhadap Pilkada Jambi 2020.
Didalam salah satu pertimbangannya, MK dengan tegas menyebutkan kata-kata profesionalitas dan integritas.
Menurut masyarakat, Sejarah Desa Desa Sengkati Gedang adalah salah satu Desa yang tertua di Kecamatan Tembesi Ulu, kewedanaan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Keresidenan Jambi dan Propinsi Sumatera Tengah. Dahulu namanya adalah Dusun Singkati Gedang, yang diperintah oleh seorang Kepala Dusun atau Ngebi dan dibantu oleh seorang Mangku.
Diatas dusun adalah Marga yang diperintah noleh seorang Pasirah. Dusun Singkati Gedang termasuk dalam wilayah Marga Kembang Paseban yang Ibukotanya Mersam yang terdiri dari : Dusun Mersam, Dusun Singkati Gedang, Dusun Singkati Kecil, Dusun Sungai Puar dan Dusun Rantau Gedang. Setiap dusun diperintah oleh seorang Kepala Dusun atau Ngebi, khusus Dusun Mersam kepala desanya disebut Depati. Kecamatan Tembesi Ulu diperintah seorang Asisten Wedana.
Setelah sebelumnya diuraikan Desa dan Kelurahan yang termasuk kedalam Marga Kembang Paseban yaitu : Belanti Jaya, Benteng Rendah, Bukit Harapan, Bukit Kemuning, Kembang Tanjung, Mersam, Pematang Gadung, Rantau Gedang, Sengkati Baru, Sengkati Gedang, Sengkai Kecil. Simpang Rantau Gedang, Sungai Puar, Tapah Sari dan Teluk Melintang, maka pada kesempatan ini maka akan diceritakan tentang masing-masing dari Kelurahan dan Desa yang termasuk kedalam Marga Kembang Paseban.
Marga Kembang Paseban berbatasan dengan Marga Marga Maro Sebo Ulu yang berpusat di Sungai Rengas. Marga Maro Sebo Ilir di Danau Embat.
Sedangkan menurut Marga Maro Sebo Ulu yang berbatasan dengan Marga Kembang Paseban ditandai dengan seloko “terus menuju ke Bukit Bakar menuju ke duren kembar tigo – menuju ke muaro sungai besar ( makam ) menuju ke pematang palak beruk berbatasan dengan Desa Rantau Gedang dan Belanti Jaya kecamatan
Sedangkan menurut Marga Maro Sebo Tengah, batas antara Marga Sebo Tengah Mersam dengan Marga Kembang Paseban ditandai dengan “Bukit Gajah”.
Marga Kembang Paseban merupakan tempat “Paseban” duduk berunding antara marga VII Koto, Marga IX Koto Dan Marga Jebu. Pasebanan adalah balai persidangan. Tempat menyelesaikan perselisihan. Dipusatkan di Pasebanan. Marga Kembang Paseban berpusat di Mersam.
Dusun asal yang termasuk kedalam Marga Kembang Paseban terdiri dari Dusun Mersam, Dusun Sengkati Gedang, Dusun Sengkati Kecik, Dusun Benteng, Dusun Sungai Puar, Dusun Rantau Gedang, Dusun Teluk Melintang, Dusun Benteng, Dusun Pematang Gadung. Dusun Mersam dipimpin seorang Depati. Sedangkan diluar dari Dusun Mersam dipimpin seorang Ngebi.
Gelar kepada Dusun Mersam dikenal Tumenggung Moko-moko.