Dalam sebuah tayangan di TVRI Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menjelaskan proses yang akan dilakukan terhadap pejabat yang telah memegang jabatan selama 5 (lima) tahun.
Penjelasan ini semata-mata setelah sebelumnya, Al Haris sebagai Gubernur Jambi akan melakukan evaluasi Penjabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sekelas Eselon II yang menduduki posisi Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.