02 Agustus 2022

opini musri nauli : Perjalanan Ke Bangko

 

Lagi-lagi saya dikagetkan dengan semakin mulusnya jalan dari Jambi ke Bangko. 


Hanya ditinggalkan seminggu sebelumnya, jalan semakin mulus dan semakin nyaman dikendarai. 


Jangan tanya jalan Ness. Kendaraan dipacu hingga mantap mengendarai. 

opini musri nauli : Tunggul

 


Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, tunggul dapat diartikan sebagai pangkal pohon yang Masih tertanam didalam tanah sehabis menebang/ditebang. 


Kata tunggul juga dapat diartikan sebagai pokok batang yang Masih Tertinggal sehabis dituai, disabit. 


Kata tunggul juga dapat diartikan sebagai tonggak untuk menambatkan perahu. 

01 Agustus 2022

opini musri nauli : Tumbuh

 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “tumbuh” dapat diartikan “hidup”. Bisa juga diartikan sebagai sedang berkembang (baik menjadi besar, menjadi sempurna). 


Istilah “tumbuh” banyak sekali terdapat didalam Seloko Masyarakat Melayu Jambi. 

opini musri nauli : Makar (3)


Definisi Makar selain menggulingkan Pemerintah yang sah, juga kejahatan terhadap Presiden/Wakil Presiden Pemerintah yang sah. 


KUHP juga mengatur terhadap rongrongan kepada Pemerintah Asing. 

31 Juli 2022

opini musri nauli : Jalan Kumpeh

Sudah lama saya sudah tidak ke Kumpeh. Praktis sebelum bulan Puasa (Maret 2022). 


Kebetulan akhir minggu ini, “ada urusan dikit”, saya kemudian mampir ke Tanjung. Pusat Ibukota Kecamatan Kumpeh. 

30 Juli 2022

opini musri nauli : HUKUM ACARA PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

 



Pengantar


Sebagai pelaksanaan HAM di Indonesia, Indonesia kemudian membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM). 


Pengadilan HAM kemudian menjadi Pengadilan Khusus (Pengadilan Ad hock) dalam lingkup Peradilan Umum (Pengadilan Ad hock HAM). 


Menurut UU HAM, Pengadilan Ad hock HAM berwenang untuk mengadili terhadap perkara pelanggaran HAM berat yang terdiri dari kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

28 Juli 2022

opini musri nauli : Makar (2)


Melanjutkan tema tentang makar pada edisi sebelumnya, makar terhadap negara Indonesia dan keinginan memisahkan diri dari wilayah Indonesia, makar juga dapat diterapkan apabila kejahatan terhadap negara Sahabat. 


Pasal 140 ayat (1) KUHP menyebutkan “Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

opini musri nauli : Pulai

Pulai yang kemudian didalam dialek Jambi sering disebutkan “pule” adalah nama Kayu. Kayu Pulai adalah jenis kayu yang dikenal di berbagai tempat. Seperti di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar. 


Menurut berbagai Sumber, Kayu pulai dikenal sebagai kayu keras (Alstonia scholaris). Sering digunakan untuk bangunan rumah. Kokoh dan tahan lama. Tumbuh di Sumatera dan Kalimantan. 

27 Juli 2022

opini musri nauli : Muko


Kata muko adalah dialek dari kata “muka”. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, muka adalah bagian depan kepala, dari dahi atas sampai ke dagu dan antara telinga yang satu dan telinga yang lain. 


Muka dapat diartikan sebagai wajah, air muka atau  rupa muka. Muka dapat diartikan bagian bagian luar sebelah depan. 

26 Juli 2022

opini musri nauli : Mendapo

 


Selain Marga dan Batin, di Kerinci dikenal Mendapo. Ulu Rozok “Kitab Tanjung Tanah” menyebutkan “Konfederasi kampong yang disebut mendapo yang pada umumnya terdiri atas sejumlah kampung yang berasal dari satu kampung induk masih tetap menjadi kesatuan pemerintahan yang terbesar di Kerinci.


Dalam Laporannya “Bijdragen tot de Taal, Kerintji Documents”, disebutkan “Mendapo Limo Dusun (Datuk Tjaja Depati Kodrat, Depati Singarapi Sulah, Datuk Singarapi Gogok, Rio Mangku Bumi, Depati Singarapi Putih).