18 Agustus 2022

opini musri nauli : Pemberatan (3)



Pembahasan Mengenai pemberatan dengan Melihat paparan sebelumnya mengenai Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) dan Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) juga harus dilihat irisan lebih jauh lagi. 


Didalam pasal 351 ayat (3) KUHP dijelaskan “Penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. 

opini musri nauli : Melayu Jambi (3)

 


Menurut data berbagai Sumber, Setelah masuknya agama Islam dalam masa kepemimpinan para Sugindo dan kedatangan Pangeran Temenggung dari Jambi, maka kekuasaan para Sugindo di Kerinci berganti menjadi Kedepatian. Depati ini berasal dari kata Dipatri yang artinya ditetapkan atau Adipati yang berarti gelar kepala atau pemimpin suatu wilayah. Kekuasaan di Kerinci pada masa itu dipimpin oleh Depati Empat Delapan Helai Kain. Ada 7 wilayah adat yang berada dibawah kekuasaan Depati Empat Delapan Helai Kain ini, salah satunya adalah wilayah adat Depati nan Bertujuh di Kota Sungai Penuh. Depati nan Bertujuh ini menjalankan tugasnya dalam pemerintahan adat bersama dengan Permanti nan Sepuluh, Mangku nan Berduo, serta Ngabi Teh Santio Bawo. Adapun Depati nan Bertujuh tersebut antara lain Depati Santiudo, Depati Payung nan Sekaki, Depati Sungai Penuh, Depati Pahlawan Negara, Depati Simpan Negeri, Depati Alam Negeri, dan Depati Nyato Negaro. 

17 Agustus 2022

opini musri nauli : Melayu Jambi (2)

 


Didataran tinggi Jambi dikenal daerah Kerinci, Sungai Tenang, Serampas sebagai pusat peradaban pada masa prasejarah. 


Teknologi batu yang biasa dikenal sebagai Megalitik pada masa neolitik dan memanfaatkan benda-benda yang terdapat di lingkungan sekitarnya (Sejarah Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013). 


Bukti ini sekaligus konfirmasi tentang adanya mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat lain dengan konsepsi-konsepsi bercorak megalitik yang bercocok tanam (Sutaba, Masyarakat megalitik di Indonesia) 

16 Agustus 2022

opini musri nauli : Melayu Jambi

 


Menurut Zulyani Hidayah didalam bukunya “Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia”, Masyarakat Melayu Jambi termasuk kedalam termasuk rumpun kesukuan Melayu.  


Sedangkan menurut Yusmar Yusuf didalam bukunya “Studi Melayu”, Secara fenomologis, Melayu merupakan sebuah entitas kultural (Malay/Malayness sebagai cultural termn/terminologi kebudayaan). 


Masyarakat Melayu pada dasarnya dapat dilihat (a) Melayu pra-tradisional, (b) Melayu tradisional, (c) Melayu Modern.


Dilihat dari kategorinya, maka masyarakat Melayu Jambi dapat diklasifikasikan dalam Melayu tradisional. 


Kearifan dan tradisi Melayu ditandai dengan aktivitas di Kampung.  Kampung merupakan pusat ingatan (center of memory), sekaligus pusat suam (center of soul). Kampung menjadi pita perekam tradisi, kearifan lokal (local wisdom).


Selain itu juga dalam konsepsi Socifactual ditandai dengan bentuk kehidupan sosial kemasyarakat seperti kerapatan adat. 


Sistem mata pencarian adalah petani. Utamanya pohon karet. Pohon karet pertama diimpor dari Singapura pada tahun 1904. Petani di Jambi membuka perkebunan karet, didorong oleh pihak berwenang yang pada mulanya kebanyakan dusun di sekitar Jambi. (Elsbeth Locher Sholten, Kesultanan Sumatera dan Negara Kolonial – Hubungan Jambi – Batavia (1830-1907) dan Bangkitnya imprealisme Belanda). 


Orientasi ruang merujuk kepada sungai. Hal ini disebabkan karena kawasan perairan merupakan sumber kehidupan sekaligus gerbang untuk berhubungan dengan negeri-negeri jauh. Bahkan pada tahun 1616, Ibukota Jambi dipandang sebagai pelabuhan terkaya kedua di Sumatera setelah Aceh.


Dengan demikian, maka kawasan perairan bagi Melayu adalah halaman depan. Sedangkan halaman belakang adalah kawasan hutan yang memberi kehidupan dan melindungi mereka. 


Rumpun Melayu termasuk kedalam 9 suku yang dominan dari 650 suku di Indonesia. Kriteria dominan didasarkan jumlahnya yang proporsional, punya tradisi pemerintahan Kerajaan yang mapan pada periode lampau, menyumbangkan banyak tokoh nasional dalam setiap kehidupan, terutama kebudayaan, intelektual dan elite negeri. 


Zulyani Hidayah didalam Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia menunjukkan terdapat lebih kurang 658 suku di Nusantara. Dari enam ratusan, 109 kelompok suku berada di belahan barat, sedangkan di Timur terdiri dari 549 suku. 300 berada di Papua.


Catatan Catatan perjalanan seperti Willian Marsden ataupun catatan Cornelis Von vollenhoven, Tideman maupun Elizabeth  menyebutkan, Sebelum kedatangan Islam ke Tanah Melayu, agama masyarakat Melayu pada ketika itu yaitu Agama Buddha Puja Dewa, Agama Hindu Puja Dewi dan animisme). Mereka sangat kuat kepada pemujaan. Data dari berbagai sumber.


Walaupun keberadaan masyarakat di daerah hulu Sungai Batanghari diperkirakan sudah berada jauh sebelum masuknya kedatangan Agama-agama Besar seperti Budha, Hindu dan Islam, namun belum menemukan dokumen-dokumen untuk mendukung pernyataan tersebut. Prasasti-prasasti yang sampai sekarang masih banyak ditemukan dan belum bisa mendukung tentang asal-muasal masyarakat dan sejarah yang bisa menceritakan banyak tentang masyarakat. Hipotesis yang bisa disampaikan, bahwa keberadaan masyarakat diperkirakan telah ada jauh sebelum kedatangan masuknya agama-agama Budha, Hindu dan Islam. 

15 Agustus 2022

opini musri nauli : Pemberatan (2)

 


Melanjutkan tema tentang pemberatan maka untuk melihat bagaimana pemberatan dilakukan langsung merujuk ke pasal-pasal dalam satu rumpun (genus) yang sama. 


Semisal “tindak pidana nyawa” yang dikenal sebagai kasus pembunuhan dapat dilihat didalam urutannya seperti “pembunuhan sengaja (Pasal 340 KUH)”, “pembunuhan dengan perbuatan pidana lainnya (pasal 339 KUHP)” dan “pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP)”. 

13 Agustus 2022

opini musri nauli : Suak

 


Walaupun masyarakat Melayu Jambi tidak pernah menyebutkan dan mendefinisikan dengan istilah gambut, dan mengenal nama seperti “suak, buluran, sako, Danau, talang, lubuk, pematang, dengat, Olak,  payo, payo dalam, rawa, bento, Lebak, Lebak lebung

. 

Bentuk Suak adalah lubang yang dalam. Biasanya adalah tumbang pohon yang kemudian akarnya menjadi terangkat. 


Begitu besar dan dalamnya akar yang kemudian menyebabkan lubang. Yang mampu menampung air. 

11 Agustus 2022

opini musri nauli : Pemberatan

 


Di Lapangan hukum pidana dikenal tindak pidana pemberatan. Salah satu pasal yang paling berat dalam satu rumpun (genus) perbuatan serupa. 


Misalnya Pembunuhan berencana dikategorikan sebagai urutan tertinggi dari tindak pidana kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan). Biasa dikenal dengan “pembunuhan berencana”. 

opini musri nauli : Rumbai


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata rumbai diartikan sebagai benda yang berjuntai seperti benang, rambut yang sama panjang dan diikat di ujungnya seperti jumbai,  jerumbai, jerambai dan rambu


Kata rumbai juga diartikan sebagai tumbuhan terna rawa, tingginya kira-kira 1,5 m, panjang daunnya mencapai 4 m, hidup di hutan yang berpaya-paya. 


Menurut data berbagai sumber menyebutkan rumbai adalah tanaman rawa yang menyebar di negara pasifik. Entah di Srilangka, Semenanjung Malaya, Filipina, Australia, negara Kepulauan Pasifik dan Seluruh Nusantara. 

10 Agustus 2022

opini musri nauli : Dua Ribu

 


Beberapa waktu yang lalu Gubernur Jambi, Al Haris berdasarkan Gubernur Provinsi Jambi menetapkan harga CPO, TBS, dan inti sawit harus dibeli perusahaan dari petani Rp 2.016 per kilogram.


Penetapan harga yang ditetapkan merupakan sikap tegas Provinsi Jambi didalam memastikan dan mengamankan industri pasokan sawit yang merupakan kebutuhan rakyat Jambi. 


Bahkan Al Haris  meminta perusahaan atau pabrik sawit membeli TBS senilai Rp 2.016 per kilogram dan harus sudah bermitra untuk mendapatkan pasokan buah sawit.

08 Agustus 2022

opini musri nauli : Makar (5)


Setelah sebelumnya diuraikan berbagai tindak pidana makar yang meliputi seperti membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah (Pasal 104 KUHP),  memisahkan Seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara (Pasal 106 KUHP), Menggulingkan Pemerintah yang sah/kudeta (Pasal 107 KUHP), makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja/Kepala Negara Sahabat (Pasal 140 KUHP), makar untuk melepaskan wilayah negara Sahabat (Pasal 139 KUHP) atau makar terhadap nyawa atau kemerdekaan Kepala Negara Sahabat, baik menyebabkan kematian,  (Pasal 140 KUHP), penghinaan kepada Kepala Negara Sahabat (Pasal 142 KUHP), menghina bendera kebangsaan negara Sahabat (Pasal 142a  KUHP), penghinaan terhadap Wakil negara Sahabat (Pasal 143 KUHP) maupun penghinaan Kepala negara Sahabat (Pasal 144 KUHP) maka pembuktian perkara tindak pidana makar dapat merujuk didalam pasal 87 KUHP. 


Didalam Pasal 87 KUHP dijelaskan Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.