Didalam Hukum Acara Perdata, alat bukti diperlukan untuk membuktikan kebenaran dari dalil yang disampaikan dimuka persidangan.
Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata diatur didalam Pasal 164, 153, 154 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 284, 180, 181 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).