29 Juli 2024

opini musri nauli : Rasa Nelangsa

 

Akhir-akhir ini, Indonesia mengalami pergumulan panjang sebagai sebuah bangsa. Berbagai indikator kemajuan peradaban bangsa sedang mengalami titik kritis. Jatuh ke titik nadir. 


Kisah dimulai ketika Sang Raja ingin pangeran yang masih “kemayu” yang belum “matang usianya” hendak didorong menjadi Raja Pengganti. Biasa dikenal Petruk dadi Raja”. 


Upayanya tidak tanggung-tanggung. Termasuk menggunakan instrumen resmi untuk memuluskananya. 


Sebagai raja, maka berlaku slogan. “Titah Raja tidak boleh dibantah”. Seluruh punggawa kemudian “koor”. Berbaris. Mengikuti tanpa membantah. 

opini musri nauli : Penyitaan

 


Setelah sebelumnya membicarakan tentang penahanan maka pada kali ini membahas tentang penyitaan. 


Menurut KUHAP,  Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. 


Penyitaan dilakukan terhadap barang yang dapat dikategorikan sebagai barang yang dilakukan didalam kejahatan. Ataupun barang yang didapatkan dari hasil kejahatan. 


Wewenang ini diberikan kepada penegak hukum. Baik di tingkat penyelidikan dan penyidikan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang terdapat didalam wewenang penyelidik dan Penyidik, Jaksa penuntut umum dan Hakim di Tahap persidangan. 

25 Juli 2024

opini musri nauli : Saksi

 


Melanjutkan tema tentang saksi, maka menurut KUHAP, saksi minimal dua. Biasa dikenal asas “unus testis. Nullus testis”. Satu saksi bukan saksi. Demikian esensi yang disebutkan didalam KUHAP.  


Didalam Literatur disebutkan, pentingnya keterangan saksi yang tanpa didukung dengan keterangan saksi lainnya maka sama sekali tidak mempunyai Nilai pembuktian. Sehingga menempatkan minimal dua orang saksi (unus testis nullus testis) bertujuan untuk mendukug suatu pembuktian. 


Dengan demikian maka dengan adanya dua orang keterangan saksi dapat dihubungkan antara keterangan saksi dengan keterangan saksi yang lain. Sekaligus dapat memberikan keyakinan dari sebuah peristiwa yang terjadi. 


Hakim didalam pertimbangan selalu menempatkan keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi satu dengan yang lain sebagai rangkaian peristiwa hukum yang terjadi. Sehingga memberikan keyakinan hakim kepada hakim untuk melihat bagaimana peristiwa yang terjadi. Sekaligus melihat beban pembuktian dan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. 

22 Juli 2024

opini musri nauli : Alat bukti Hukum Acara Pidana

 


Pentingnya pembuktian didalam perkara pidana diletakkan sebagai tujuan hukum pidana. Yang biasa dikenal sebagai mencari kebenaran materiil. Kebenaran yang sebenar-benarnya. Bukan kebenaran formil. Kebenaran yang bersifat formil. 


Pentingnya pembuktian dimulai dari kewenangan Penyidik yang berwenang untuk melakukan penyitaan. Didalam KUHAP definisi penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. 


Sehingga dengan adanya penyitaan maka seluruh pembuktian harus diamankan untuk kepentingan pembuktian. 

19 Juli 2024

opini musri nauli : Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dilihat Didalam Regulasi Peraturan Perundang-Undangan

 


Beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Negeri Bandung telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan (PS). Sebelumnya PS telah ditetapkan sebagai tersangka didalam kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Jawa Barat. Kasus yang menghebohkan Indonesia. 


Didalam Putusannya mencantumkan proses penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selanjutnya menyatakan tidak sah tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka. Dan kemudian menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.


Untuk melihat putusan praperadilan PS maka harus menggunakan berbagai norma-norma hukum. Norma hukum yang digunakan pasal-pasal didalam KUHP, penggunaan pasal yang ditetapkan kepada PS dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. 

17 Juli 2024

opini musri nauli : Koto Atau Kota

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti koto adalah bulir padi yang masak paling dahulu. Sedangkan arti kota adalah daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat. Kota juga dapat diartikan daerah pemusatan penduduk dengan kepadatan tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian. Ada juga yang mengartikan dinding (tembok) yang mengelilingi tempat pertahanan. 


Lalu bagaimana dengan penggunaan kata “koto” didalam memahami pesan bertutur ditengah masyarakat Melayu Jambi ? 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, berbagai tempat menggunakan kata Koto. 


Pertama. Nama Koto dikaitkan dengan Tembo (batas wilayah). Berisikan tentang Tembo (wilayah), arah mata angin, pantang larang, penamaan tempat yang dilihat dari sungai, Pulau, Lubuk, Renah, Muara, Teluk, Rantau, danau, Tanjung, Bukit, Ujung,  dan Lembah. Selain itu penamaan berdasarkan tanda alam seperti kayu, tebing, batu, Kapuk, Alur, pohon, rumput, sialang dan Koto. 

Tata ruang pengaturan di masyarakat telah dicatat sebagai lingkup kesatuan negeri yang membentuk pemerintahan. Cara ini biasa dikenal istilah talang/koto. 

Muhibah ke Desa-desa Gambut, 15-16 Juli 2024

Perjalanan menyusuri Desa-desa gambut selalu memberikan adrenalin. 

Dan Memastikan masyarakat gambut tetap berdaulat didalam mengelola gambut. 


Di Desa Rantau Panjang saya menemukan istilah yang menarik. Ngerot. Di Desa Londerang saya menemukan kata "tanah lembut", tanah serabut, "rebo", "genangan aek", Lebung, Lopak dan Payo sebagai nama tempat. Nama-nama tempat itulah yang kemudian dikenal sebagai gambut. 


Sedangkan di Desa Koto Kandis Dendang saya menemukan kerumitan istilah Koto atau Kota


Pertemuan di desa selalu diiringi dengan pertemuan dengan kader-kader Paralegal. Untuk melihat bagaimana kiprah paralegal ditengah masyarakat. 



opini musri nauli : Ngerot

 


Didalam pembicaraan ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah Ngerot. Kata ngerot sama sekali tidak dikenal didalam kamus besar bahasa Indonesia. 


Kata ngerot diucapkan dengan simbol “nge” - R’ot”. Dialek huruf R diucapkan dengan dialek khas Jambi. Sehingga huruf r diucapkan dengan lafal pengucapan khas Jambi. 


Istilah “ngerot” dapat dipadankan dengan perbuatan mengambil dengan cara irisan sedikit demi sedikit. 


Istilah ngerot kemudian didalam persoalan tanah adalah tetangga tanah mengambil tanah dengan cara “menggeser” batas tanah. Termasuk juga menggeser/memindahkan tanaman yang menjadi batas tanah antara satu pemilik dengan pemilik lain. 

15 Juli 2024

opini musri nauli : Tindih Galang

 


Didalam percakapan sehari-hari, saya tertarik dengan sebuah istilah. Tindih Galang. 


Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata tindih diartikan dengan impit. Sedangkan arti kata galang adalah barang yang dipasang melintang (seperti bantal, penyangga, ganjal, landasan dari kayu, balok). Arti galang dapat diartikan sebuah kayu yang digunakan sebagai  penunjang atau penopang supaya tinggi atau supaya tidak rebah. Kata galang dapat juga dipadankan dengan arti kalang”. Yang kemudian dapat diartikan sebagai halang. 


Sehingga kata galang adalah sebuah kayu yang digunakan untuk penunjang/penopang. Galang juga dapat diartikan sebagai halang yang berasal dari kayu. 

opini musri nauli : Penahanan (4)

 



Pentingnya ditahan seseorang dengan alasan pertimbangan hukum oleh penegak hukum harus diimbangi dengan berbagai persyaratan ketat. Seperti administrasi yang lengkap, memastikan tersangka/terdakwa/terpidana sehat dan mampu menjalani seluruh proses hingga berbagai ketentuan yang lain. 


Aparat penegak hukum mempunyai pertimbangan untuk menerima permohonan tahanan luar ataupun tidak ditahan terhadap tersangka/terdakwa/terpidana. Persyaratan ini cukup ketat. 


Pentingnya memberikan perhatian penuh mengenai penahanan semata-mata didasarkan kepada dicabutnya hak orang untuk berada diluar tahanan. Dimensi ini biasa dikenal didalam ranah HAM. Tiada seseorangpun yang dapat dirampas kemerdekaan. Sebuah esensi yang menempatkan KUHAP begitu ketat mengatur mengenai penahanan.