Berita ancaman “mogok sidang” korp Baju Hitam Hakim Indonesia semakin melengkapi
berita-berita “miring” di Indonesia.
Penulis sengaja menegaskan kata “miring”,
ketika Negara dan Pemerintah seringkali lalai dan abai terhadap hal-hal yang
paling fundamental di Indonesia dan tidak diurusnya berbagai simbol-simbol
hukum.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
10 April 2012
09 April 2012
Sutrisno Bantah Keterangan Saksi Dinas PU
Sutrisno Bantah Keterangan Saksi Dinas PU
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi dugaan korupsi Pembangunan Dermaga Penyeberangan Kuala Tungkal Faikuni dari Dinas PU Provinsi Jambi mengatakan pekerjaan pembangunan dermaga tidak selesai. Hal tersebut dikatakannya dihadapan majelis hakim tindak pidana korupsi yang diketuai oleh Sulthoni, Senin (9/4).
Menurut Faikuni yang dihadirkan sebagai saksi ahli, hasil pengecekan di lapangan tahun 2011 lalu, pembangunan tahun anggaran 2009 dan juga tahun anggaran 2010, tidak selesai dikerjakan.
opini musri nauli : Pengadilan Desa dalam out of court settelement
Sebuah media online menggagas sebuah
wacana “Pengadilan Desa”. Di tengah
terpuruknya dunia hukum dan kurang wibawa putusan Pengadilan (terlepas dari Putusan yang kontroversial), wacana
”Pengadilan Desa” menemukan momentum
ketika Kementerian Dalam Negeri memasukkan usulan dalam RUU Otonomi Desa. RUU
Otonomi Desa merupakan penggalan yang terpisah dari UU No. 32 Tahun 2004
menjadi salah satu solusi berbagai ketimpangan antara membicarakan wewenang antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (dalam slogan otonomi), dengan mandat
yang memberikan tugas-tugas eksekutif kepada Desa. Dari ranah ini, Kementerian
Dalam Negeri yang mewacanakan ”Pengadilan
Desa” menemukan ruang untuk mendiskusikan lebih lanjut.
opini musri nauli : Mencari Pemimpin Kota
Aliansi
Jurnalis Independent (AJI) Kota Jambi menggagas hajatan yang dikemas AJI Discussion Forum
“Calon walikota Jambi versi rakyat, 7 April 2012 Telanai
Room Hotel Ratu, Jambi. Acara yang digagas AJI lebih tepat dijadikan tempat
“kumpul kangen” (meminjam istilah mas Yoyo) teman-teman dari berbagai latar
belakang untuk kumpul-kumpul. Mengapa mas yoyo menyebut istilah “kumpul
kangen”, karena AJI Discussion Forum tidak begitu serius-serius amat. Selain
karena pembahasannya tidak begitu fokus, melebar dan tidak adanya pemberi
materi atau pembahas didalam forum, ajang ini kemudian digunakan secara baik
berbagai kalangan untuk kumpul-kumpul. Meminjam istilah salah satu peserta,
hampir praktis, tidak ada lagi tempat kumpul-kumpul atau acara yang
mengumpulkan berbagai kalangan.
03 April 2012
Musri Nauli Akan Dampingi Rizky dan Dede Black
Musri Nauli, advokat dari Peradi Jambi ini membenarkan, dirinya akan mendampingi Rizky dan Dede Black. "Memeng Rizky dan Dede sudah menghubungi saya. Keduanya saat ini masih ditahan," kata Nauli kepada Metrojambi.com.
Namun Nauli menyatakan pihaknya akan berkordinasi dulu dengan LBH di Jakarta. "Kita akan melihat perkembangan dari Jakarta dulu. Kita akan koordinasi, kalau tidak ada yang mendampinginya nanti kita dari Jambi akan berangkat ke Jakarta," katanya.
Soal beberapa mahasiswa lainnya yang masih ditahan, Nauli belum mengetahuinya. "Yang jelas baru Rizky dan Dede yang sudah menghubungi saya," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sembilan orang mahasiswa Jambi ditangkap dan ditahan Polda Metro Jambi. Mereka ditahan karena diduga melakukan pengrusakan saat demo di Jakarta beberapa hari lalu. (Reporter: Sahrial)
Posmetro, Selasa, 03 April 2012
09:58
02 April 2012
opini musri nauli : MENENGOK LANGKAH POLITIK ISU BBM
Peristiwa Sidang Paripurna pembahasan
perubahan APBN 2012 (kemudian dikenal
sebagai politisasi issu) memberikan pelajaran penting. Partai politik (baik yang mendukung dan menolak kenaikan
BBM) menunjukkan diplomasi dan ”kepiawaian”
berpolitik. Terlepas dari ”nasib rakyat
ditentukan voting”, pilihan sikap politik (baik yang mendukung dan menolak kenaikan BBM) semata-mata sebagai
investasi politik menjelang Pemilu 2014.
01 April 2012
opini musri nauli : BBM DAN KONSTITUSI
Nasib
rakyat ditentukan ”voting” anggota parlemen.
Demikian gumaman supir taksi mengomentari sidang
Paripurna pembahasan APBN P 2012. Pembahasan perubahan APBN 2012 menarik
perhatian rakyat disaat bersamaan usulan perubahan asumsi harga minyak mentah
yang ditentukan di New York merangkak naik. Isu ”perang dingin” Amerika Serikat dan Iran dalam persoalan nuklir ”memaksa” menggerek harga minyak mentah
dunia. Ancaman penyerangan Amerika seperti yang dilakukan terhadap Afganistan
dan Irak membuat ”gertakan” itu
dibalas dengan Iran untuk menghentikan pasokan minyak ke Eropa. Ancaman itu
tidak main-main, sehingga ancaman itu kemudian membuat harga minyak melambung
tinggi.
Indonesia yang semula sebagai Eksportir minyak
mentah kemudian menjadi importir merasakan ”getahnya”.
Asumsi harga minyak mentah US$ 105 perbarrel (Sebelumnya US$ 90 perbarrel) kemudian tidak dapat dipertahankan
lagi mengikuti harga minyak mentah dunia US$ 128 perbarrel. Pemerintah kemudian
mengajukan ”rancangan” perubahan APBN
2012. Alasan Pemerintah, subsidi harga minyak Rp 4.300,- - Rp 4.500,- akan
membebankan anggaran dan mengganggu jalannya pembangunan.
30 Maret 2012
Hakim Putus Bebas, Hardani Tidak Puas
JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi
membebaskan Hardani Harun, terdakwa kasus pengurungan seorang warga di
sebuah ruko. Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Sumatera
Barat ini dinyatakan majelis hakim bebas dari segala tuntutan hukum
(onlag). Putusan serupa juga dijatuhkan pada terdakwa lainnya, Adela
Agustini.
Menurut majelis hakim yang diketuai Muhammad Isya, Hardani Harun dan Adela terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa, namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Meski dibebaskan, Hardani Harus menyatakan tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, dirinya seharus bebas murni dari segala tuntutan hukum karena unsurnya tidak terbukti.
“Hakim menyatakan bukan tindak pidana. Putusannya onslag, terbukti tapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Namun saya sendiri belum puas seharusnya bebas dari segala dakwaan,” kata Hardani.
Sementara itu, pengacara Hardani, Musri Nauli, menyataka menerima putusan hakim tersebut. “Kita menerima putusan hakim, apa yang kita sampaikan dalam pembelaan diterima oleh majelis hakim,” katanya.
Menurutnya, perbuatan perempasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Hardani, tidak memenuhi unsur. “Karena dia dalam ruko itu atas kemauannya sendiri, itu bukan perampasan kemerdekaan,” tandas Nauli.
Namun di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Hardani dan Adela dituntut jaksa masing-masing 1 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Hardani telah terbukti bersalah mengurung Susanto alias Alai di ruko Jalan Pattimura, Kota Jambi, bersama Adela Agusti mantan istri Alai.
Sebelumnya dalam kasus ini, Hardani dan Adela didakwa dengan pasal 333 jo 55 KUHP, yakni secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang lain. Dalam hal ini korbannya adalah Susanto alias Alai, yang tidak lain adalah mantan suami Adela.
Dalam uraian dakwaan jaksa, disebutkan kejadian pada 13 Mei 2011 lalu. Dimana pada saat itu pihak kepolisian dan pengadilan, mengecek harta gono gini di ruko nomor 08 di jalan Pattimura. Pada saat itu Adela datang didampingi pengacaranya, Hardani Harun. Semua barang di dalam lengkap.
Namun pada saat pengecekan, Alai tidak langsung keluar dari ruko, kuatir terhadap barang-barang yang ada di dalam ruko. Karena berdasarkan surat pengadilan barang-barang tersebut berada di bawah pengawasannya. Lalu Ardani, meminta pihak kepolisian untuk mengeluarkan Alai, namun pihak kepolisian tidak bisa melakukan karena mereka hanya bertugas melakukan pengamanan.
Selanjutnya, Adela dengan dibantu Ardani, menutup dan mengunci pintu ruko. Akibat perbuatan itu, membuat Alai terkurung selama kurang lebih selama 23 jam, sehingga menimbulkan ia jadi lemas. Oleh sebab itu, Ardani dan Adela didakwa dengan pasal merampas kemerdekaan orang lain. “Kita akan ajukan apaya hukum,” kata Slamet, salah satu jaksa penuntut umum. (ria
Jumat, 30 Maret 2012
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/527-hakim-putus-bebas-hardani-tidak-puas.html?device=xhtml
Menurut majelis hakim yang diketuai Muhammad Isya, Hardani Harun dan Adela terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa, namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Meski dibebaskan, Hardani Harus menyatakan tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, dirinya seharus bebas murni dari segala tuntutan hukum karena unsurnya tidak terbukti.
“Hakim menyatakan bukan tindak pidana. Putusannya onslag, terbukti tapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Namun saya sendiri belum puas seharusnya bebas dari segala dakwaan,” kata Hardani.
Sementara itu, pengacara Hardani, Musri Nauli, menyataka menerima putusan hakim tersebut. “Kita menerima putusan hakim, apa yang kita sampaikan dalam pembelaan diterima oleh majelis hakim,” katanya.
Menurutnya, perbuatan perempasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Hardani, tidak memenuhi unsur. “Karena dia dalam ruko itu atas kemauannya sendiri, itu bukan perampasan kemerdekaan,” tandas Nauli.
Namun di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Hardani dan Adela dituntut jaksa masing-masing 1 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Hardani telah terbukti bersalah mengurung Susanto alias Alai di ruko Jalan Pattimura, Kota Jambi, bersama Adela Agusti mantan istri Alai.
Sebelumnya dalam kasus ini, Hardani dan Adela didakwa dengan pasal 333 jo 55 KUHP, yakni secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang lain. Dalam hal ini korbannya adalah Susanto alias Alai, yang tidak lain adalah mantan suami Adela.
Dalam uraian dakwaan jaksa, disebutkan kejadian pada 13 Mei 2011 lalu. Dimana pada saat itu pihak kepolisian dan pengadilan, mengecek harta gono gini di ruko nomor 08 di jalan Pattimura. Pada saat itu Adela datang didampingi pengacaranya, Hardani Harun. Semua barang di dalam lengkap.
Namun pada saat pengecekan, Alai tidak langsung keluar dari ruko, kuatir terhadap barang-barang yang ada di dalam ruko. Karena berdasarkan surat pengadilan barang-barang tersebut berada di bawah pengawasannya. Lalu Ardani, meminta pihak kepolisian untuk mengeluarkan Alai, namun pihak kepolisian tidak bisa melakukan karena mereka hanya bertugas melakukan pengamanan.
Selanjutnya, Adela dengan dibantu Ardani, menutup dan mengunci pintu ruko. Akibat perbuatan itu, membuat Alai terkurung selama kurang lebih selama 23 jam, sehingga menimbulkan ia jadi lemas. Oleh sebab itu, Ardani dan Adela didakwa dengan pasal merampas kemerdekaan orang lain. “Kita akan ajukan apaya hukum,” kata Slamet, salah satu jaksa penuntut umum. (ria
Jumat, 30 Maret 2012
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/527-hakim-putus-bebas-hardani-tidak-puas.html?device=xhtml
21 Maret 2012
opini musri nauli : Mahaguru yang kuhormati
MAHAGURU YANG KUHORMATI
Musri Nauli
Judul penghormatan sengaja disampaikan
sebagai bentuk penghormatan yang mendalam terhadap Prof. Rozali Abdulah,
seorang Mahaguru yang tetap dalam pengabdiannya dalam kurun usia 70 tahun.
opini musri nauli : pengadilan Tata usaha negaral dan perkembangannya
PENGADILAN
TATA USAHA NEGARA DALAM PERKEMBANGANNYA[1]
Musri Nauli[2]
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan
salah satu pilar dari sistem hukum Eropa
Kontinental[3] dari negara hukum (rechtstaat)[4].
Namun Indonesia justru jauh meletakkan pondasi penting ini setelah
kemerdekaan berdasarkan UU No. 5 Tahun
1986. Sebagai pengejawantahan
dari prinsip”rechtstaat”[5],
rumusan ”rechtstaat” kemudian
diterjemahkan dalam UU No. 5 Tahun 1986[6].
Langganan:
Postingan (Atom)