11 November 2024

opini musri nauli : Petunjuk

 


Setelah diuraikan tentang alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat maka ala bukti lainnya didalam lapangan hukum acara pidana adalah Petunjuk. 


Petunjuk adalah serangkaian fakta-fakta persidangan yang kemudian dihubungkan dengan alat bukti lain. Seperti keterangan saksi yang dihubungkan dengan alat bukti surat, keterangan saksi yang dihubungkan dengan keterangan tersangka maupun kesesuaian antara alat bukti satu dengan alat bukti lainnya. 


Sebelum dikenal petunjuk, HIR (KUHAP lama), dikenal istilah pengakuan (aanwijzingen). Pengakuan (aanwijzingen) begitu penting sehingga apabila tidak adanya pengakuan maka justru proses hukum menjadi tersendat. Bahkan cara-cara mendapatkan pengakuan justru bertentangan dengan HAM. 


Nah, pengakuan (aanwijzingen) yang menjadi esensi dari hukum acara pidana kemudian ditempatkan terakhir dan dipadankan dengan keterangan tersangka. 


Namun berbeda dengan HIR yang memerlukan begitu pentingnya posisi pengakuan (aanwijzingen) yang kemudian dipadankan dengan keterangan tersangka, didalam KUHAP keterangan tersangka tidak menjadi bagian mutlak. Sehingga apabila tersangka kemudian tidak mengakui (menurut keterangan tersangka) namun didapatkan petunjuk terjadinya tindak pidana dan terdakwa yang kemudian harus bertanggungjawab maka keterangan tersangka tidak diperlukan lagi. 

10 November 2024

opini musri nauli : Pengetahuan Mangrove Masyarakat Papua

 

Mendapatkan kesempatan untuk ke Kabupaten Kepulauan Yapen (Yapen) dan Kabupaten Sarmi Provinsi Papua adalah kesempatan mewah. Selain jauhnya dari tanah Sumatera, Pulau Papua yang terletak di Timur Indonesia juga berkesempatan mendengarkan pengetahuan masyarakat tentang mangrove di Papua. 


Selain cara pandang yang cukup kaya, pengetahuan tentang mangrove yang begitu beragam juga dapat menggambarkan sudut pandang mangrove dari pendekatan pengetahuan masyarakat Papua itu sendiri. 


Keunikan Papua ditandai dengan UU Otonomi Khusus Papua dan dilanjutkan dengan Perda Provinsi Papua Tentang Kampung Adat. Bahkan di Yapen diatur dengan SK Bupati Yapen yang mengatur sebutan Kecamatan menjadi Distrik dan Desa menjadi Kampung. 


Istilah Mangrove kurang dikenal di Papua. Kawasan mangrove lebih sering disebutkan dengan istilah Lolaro. 


Sedangkan di Kampung Armopa (Sarmi) lebih dikenal dengan istilah ton. 



Di Kampung Moiwani, wilayah mangrove terletak di Worari, Aronuwuapir, Manimuna, Parawai wope, Kamboyara, Rerawawimp, Rawayar, Apari, Konamkomeram, Kidawi, Yomeini, Mararema, Naniparu, Karimpupa, Kamtewoyap, Wondairawin, Parunden, Denanom, Woredua, Parira, Raworen dan Rarawini. 


Di Kampung Kairawi, wilayah mangrove terletak di  Ariwoa, Kali Marion, Andiwar, Kali Woramaria, Adoriwawa, Marorawini, Wainayaya dan Iyaworoip


Di Kampung Wawori wilayah mangrov terletak di  Rairoi, Randuayaipi, Umbefi, Insaneroi dan Jebaung.  Dan di Kampung Papuma, wilayah mangrov terletak di Wawui, Bayumi, Boiremong, Dewai, Pioroi, Manauram dan Kawauwi. 


Keempat Kampung Moiwani, Kampung Kairawi, Kampung Wawori dan Kampung Papuma termasuk kedalam Kabupaten Yapen. 


Sedangkan didalam Kampung Amorpa Kabupaten Sarmi, wilayah mangrov terletak di Jerai, Wenkes, Taipa, Wensran, Dandapoway, Waisnam, Brindaway dan Wenyeti. 


Istilah tanaman mangrov juga dikenal di Kampung Amorpa. Seperti Ton penyebutan tanaman Bakau, Bover untuk  tanaman Pidada, Rapoh untuk  tanaman Nyirih, Kekdar untuk  tanaman Lindur, Bren untuk  tanaman Nipah dan Saref untuk tanaman Api-Api. Sehingga tanaman bakau atau tanaman mangrov mempunyai penamaan yang Sudah lama dikenal di masyarakat di Papua. 


Sedangkan di Serui (Nama ibukota kabupaten Yapen), istlah tanaman mangrov disebut Parai/laki perempuan, Panyami, Arouw, Awumboy dan Parung. Hanya di Kampung Kairawi (Kepulauan Ambai), istilah Parai disebut muan atau parang wawing. 


Di Papua terhadap pemangku adat dikenal istilah Ondoafi. Sedangkan di Armopa (Sarmi), pemangku adat disebut Saugwenta Temto. 


Kekuatan pemangku adat (Saugwenta Temto/Ondoafi) begitu berpengaruhi. pemangku adat (Saugwenta Temto/Ondoafi) membawahi suku dan marga. Istilah Marga sering juga disebut keret. 

08 November 2024

in Memoriam - Kisah Heroik ditengah petualangan


Ketika lagi asyik didepan laptop memperbaiki bahan-bahan yang memerlukan konsentrasi tinggi, tiba-tiba suara message Whatapp masuk. Terkirim photo dari DD Shineba. Photo ketika di puncak Gunung Tambora. 


Seketika ingatan kemudian melayang. Lebih 9 tahun yang lalu. Ya. Pendakian Gunung Tambora di NTB. Waktu itu Tengah dilangsungkan kegiatan Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (Rapimnas Pimpinan Walhi nasional - Daerah). Walhi NTB kemudian menjadi tuan rumah. 


Diluar suasana KNLH, peserta yang terdiri dari Eksekutif Nasional, Dewan Nasional, Direktur Walhi Daerah dan Dewan Daerah kemudian terbelah. Ada sebagian yang mau ke Pantai Giri Trawangan ataupun ke Pantai. Namun sebagian kemudian malah mau mengikuti pendakian Gunung Tambora. 


Salah satu Gunung yang menghebohkan ketika meletus 200 tahun yang lalu. Asapnya hingga ke Eropa.  Yang memaksa Eropa kemudian gelap. Dan musim Salju yang tidak berkesudahan. Akibatnya pasukan Napolean Bonaparte (Perancis) sama sekali tidak bisa digerakkan. Sehingga Perancis mengalami kekalahan dimana-mana. 

28 Oktober 2024

opini musri nauli : Surat (3)

 


Selain seluruh proses administrasi didalam hukum acara pidana yang harus diatur didalam Surat, surat yang digunakan sebagai alat bukti juga dikenal surat dakwaan. 


Didalam hukum acara Pidana, setelah berkas diterima oleh Jaksa penuntut umum, maka jaksa penuntut umum kemudian membuat surat dakwaan. 


Setelah surat dakwaan selesai dibuat oleh Jaksa penuntut umum, maka Jaksa penuntut umum kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan. 


Ketika melimpahkan perkara ke Pengadilan, selain berkas perkara, barang bukti dan tersangka, jaksa kemudian melampirkan surat dakwaan. Seluruhnya kemudian didaftarkan ke Pengadilan. 


Ketika pelimpahan perkara, maka seluruh berkas perkara termasuk surat dakwaan harus diberikan kepada tersangka. 


Didalam surat dakwaan maka Penuntut umum didalam surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani. Didalam surat dakwaan harus mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis  kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Tersangka. 


Selain itu didalam surat dakwaan harus menguraikan  secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. 

27 Oktober 2024

Testimoni

 



Ini kiriman buku dari Abangku yang keren. Beliau menulis lebih banyak dariku... terimo kasih Bang

24 Oktober 2024

opini musri nauli : Surat (2)


Didalam KUHAP begitu pentingnya posisi surat. Segala tindakan hukum berupa upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan harus dilampirkan surat. Bahkan terhadap tersangka yang kemudian terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan harus berupa surat dakwaan. 


Tidak adanya surat didalam proses hukum acara pidana menyebabkan seluruh prosesnya kemudian menjadi batal. Sehingga tersangka/terdakwa dapat dibebaskan ataupun dilepaskan dari seluruh proses hukum. Mekanisme ini kemudian dapat diuji di praperadilan. 


Didalam kasus-kasus tertentu seperti kasus Korupsi, setiap surat dapat menggambarkan peristiwa yang tengah terjadi. Termasuk juga adanya dugaan tindak pidana yang terjadi. 

21 Oktober 2024

opini musri nauli : Sungai Nibung - Jejak Melayu di Kalbar

 


Ketika melihat nama Sungai Nibung, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat maka kemudian teringat nama tempat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. 


Ya. Nama Nibung Putih dikenal sebagai nama Desa didalam Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. 


Nibung sebagai nama flora sebagai tanda-tanda flora yang tumbuh (Biodiversity) yang dikenal di daerah gambut dan Mangrove. Fungsinya sebagai cukup banyak. Menurut masyarakat yang mengenal nibung maka batangnya dapat digunakan untuk membuat atap. Belum lagi sebagai bahan bangunan untuk tiang yang terbukti handal dari air Pasang yang sering mengandung garam. 

18 Oktober 2024

opini musri nauli : Bapak Infrastruktur (3)

 


Mendapatkan kabar peresmian jalan Bayung Lencir - Tempino seksi 3 maka dipastikan Provinsi Jambi masuk jalur jalan tol Sumatera. Menghubungkan Jambi hingga ke Bakauheni. 


Pembangunan ruas tol yang memakan biaya 5,6 trilyun rupiah berhasil menghubungkan antara Bayung Lencir ke Tempino. Salah satu ruas utama menempuh perjalanan trans timur. Menghubungkan antara Provinsi satu dengan Provinsi lain di Pulau Sumatera. 


Sempat macet jalur tol Bakauheni - Palembang hingga tahun 2020, Pemerintah Provinsi Jambi dibawah koordinasi langsung Al Haris sebagai Gubernur Jambi. 


Sebagai Pemerintah daerah maka kewajiban Pemerintah daerah terutama Provinsi Jambi kemudian memulai langkah-langkah penting. Dimulai penetapan lokasi (penlok) pembebasan tanah, memperjuangkan sekaligus memastikan Pemerintah Pusat untuk melakukan pembebasan tanah, memperjuangkan dukungan dari Pemerintah Pusat untuk melakukan infrastruktur Pembangunan jalan tol hingga terus mendapatkan dukungan agar jalan tol yang menghubungkan provinsi-provinsi di Sumatera. 


Tiada henti-hentinya, Al Haris berhubungan Kementerian PUPR, mendapatkan dukungan agar pembayaran pembebasan tanah yang semula macet sehingga tidak mangkrak. Upaya yang selama 3 tahun sebelumnya sama sekali tidak menunjukkan upaya serius Pemerintah Provinsi Jambi. 


Dengan terbangunnya jalan tol Bayung Lencir - Tempino seksi 3 di Jambi maka dapat memangkas jarak tempuh dan waktu. Semula hampir 64 km dengan waktu tempuh rata-rata bisa mencapai 2 jam kemudian memangkas jarak cuma 34 km. Dan dipastikan hanya menempuh waktu paling lam 20-30 menit. 


Sehingga dipastikan waktu tempuh ke Bakauheni  sebelum penyeberangan ke Jakarta bisa mencapai 12-14 jam dapat dipangkas menjadi paling lama 6 - 7 jam. Bahkan waktu tempuh ke Palembang yang paling cepat 6 - 7 jam dapat hanya ditempuh 2-3 jam. Sebuah penghematan waktu sekaligus jarak tempuh yang relatif pendek. 

15 Oktober 2024

opini musri nauli : Memantapkan Suara - Menjemput Kemenangan


Ketika Lembaga Survey Lingkaran Survei Indonesia (Cikom-LSI) Network Denny JA mengabarkan dengan mantap Keunggulan Al Haris-Sani di 5 Dapil dengan selisih cukup jauh, maka angka-angka ini menjadi penegas. Sekaligus memastikan kemenangan Al Haris Sani. 


Didalam Konferensi Pers, Direktur Eksekutif Citra Komunikasi Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Toto Izul Fatah dengan yakin menyebutkan Al Haris - Abdullah Sani sangat potensial menang pada kontestasi pemilihan gubernur provinsi Jambi 2024. Al Haris-Sani yang didukung 13 parpol itu memiliki elektabilitas yang mengungguli kandidat lain. 

14 Oktober 2024

opini musri nauli : Ngopi di Sore hari

“Bang, buat Posko untuk kandidat”. Demikian seruan sekaligus untuk ajakan untuk terlibat di Pilkada Jambi 2024. 


“Wah, ampun, bang. Dak berani ?”. 


“Kenapa ?, Tanyanya heran. 


“Wo haris Sudah perbaiki jalan ke Batang Asai. Jangankan saya, yang dak lain be berani. 


“Mak saya sudah ingatkan. Ingat, lup. Siapo yang perbaiki jalan ke Batang Asai.