21 Desember 2012

opini musri nauli : RUU KAMNAS DARI PERSPEKTIF HUKUM



Beberapa waktu yang lalu, penulis diminta menjadi pembicara di LK II dan LKK HMI Cabang Jambi untuk mendiskusikan RUU KAMNAS. Sebagai issu yang aktual, penulis tersentak, ketika RUU KAMNAS masih diketahui sedikit sekali oleh kalangan mahasiswa. Pertanyaan, pendapat dan pernyataan yang disampaikan membuka mata penulis, ternyata pembahasan RUU KAMNAS hanya diketahui publik secara sekilas tanpa memasuki wilayah substansif. Kekhawatiran ini selain RUU KAMNAS akan menggelinding pembahasan di parlemen, penguasaan materi RUU KAMNAS harus tuntas agar pembahasan tidak terjebak dengan perdebatan “warung kopi”.

13 Desember 2012

opini musri nauli : MANTRA SAKSI UNTUK MEMANGGIL PEJABAT



 

Lagi-lagi kita dikejutkan pemberitaan tentang pemanggilan pejabat untuk menjadi saksi harus seizin Presiden. Peristiwa ini diperlihatkan didalam persidangan dimana agenda 4 orang menghadirkan saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi dana pendidikan dan pembinaan di PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi.

12 Desember 2012

Walhi Jambi : Tanam 1 Milyar Pohon hanya pengalihan masalah



Walhi Jambi : Tanam 1 Miliar Pohon Hanya Pengalihan Masalah

PDFCetakEmail
Kadishut tengah menanam pohon. (F:Ade Sukma)
Kadishut tengah menanam pohon. (F:Ade Sukma)
JAMBI – Pemerintah membuat program penanaman 1 miliar pohon. Di Provinsi Jambi, penanaman pohon dilaksanakan secara simbolis oleh Sekda Jambi Syahrasadin di arena eks MTQ, Rabu (12/12). Namun, Direktur Walhi Jambi Musri Nauli menyangsikan program ini akan berhasil menghutankan kembali Indonesia. Pasalnya, di balik program menanam 1 miliar pohon, pemerintah juga memberikan izin ke pengusaha untuk menebang bermiliar-miliar pohon.

“Selain itu, menurut saya program tanam 1 miliar pohon hanya untuk mengalihkan masalah. Seharusnya, pemerintah melakukan tindakan yang lebih tepat untuk menahan laju deforestasi di Indonesia yang sangat tinggi,” ujar Musri Nauli kepada Metrojambi.com, Rabu (12/12).

Kata Musri Nauli, program tanam pohon hanya cara pemerintah untuk menutupi kesalahan masa lalu. Ketika itu, pemerintah mengobral izin HPH dan HTI sehingga penebangan hutan berlangsung secara masif.

“Akan lebih baik jika selain melaksanakan program tanam 1 milar pemerintah juga menyeret para pelaku penebang hutan secara illegal ke pengadilan. Itu lebih nyata tindakannya,” ungkapnya


Dimuat di Posmetro, 12 Desember 2012.

http://www.metrojambi.com/v1/metro/12927-walhi-jambi--tanam-1-miliar-pohon-hanya-pengalihan-masalah.html

11 Desember 2012

opini musri nauli : Tidak tahu Menurut Hukum - Fictie Hukum



Lagi-lagi jagat politik dihebohkan dengan pernyataan Presiden “banyak kasus korupsi terjadi akibat ketidakpahaman jajaran Pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.


Pernyataan ini cukup serius sehingga harus diberi atensi penting untuk dibahas agar tidak tersesat “paradigma” penguasa untuk membenarkan perbuatannya.

08 Desember 2012

opini musri nauli : Pandangan terhadap Andi Alfian Mallarangeng (a priori dan a posteriori)



Pandangan terhadap Andi Alfian Mallarangeng
(a priori dan a posteriori)

Penetapan tersangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM) oleh KPK merupakan anti klimaks kasus Hambalang. Lebih setahun, disebut-sebutnya nama AAM dalam kasus Hambalang merupakan “issu panas” selain menyandera Partai Demokrat juga “sedikit” mengganggu konsentrasi politik pemerintahan.

03 Desember 2012

opini musri nauli : DUO JOKO

Dalam periode yang sama, duo Joko menjadi headline media massa. Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi Gubernur DKI Jakarta menjadi sorotan, selain karena program-programnya ditunggu publik memimpin DKI Jakarta, juga baru “melauncing” Kartu Sehat dan Kartu Pintar. Kartu Sehat sebagai “card” untuk masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Sedangkan Kartu Pintar merupakan “card” mendapatkan fasilitas pendidikan untuk masyarakat yang kurang mampu.


Jokowi kemudian menjadi sorotan media massa selain memang ditunggu-tunggu program dan “agenda kreatif”nya untuk menyelesaikan banjir, macet dan berbagai persoalan lainnya.

opini musri nauli : BERAPA USIA PEREMPUAN UNTUK MENIKAH


Peristiwa Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menikahi perempuan muda namun 4 hari kemudian “menceraikannya” menjadi pembahasan yang cukup serius di kalangan politik. Bahkan menjadi headline di berbagai media online.

Pembicaraan apakah menikahi perempuan muda namun kemudian “menceraikannya” 4 hari kemudian biarlah menjadi urusan privat dari Bupati. Walaupun secara politik dapat diperdebatkan.

30 November 2012

opini musri nauli : MEMBACA AL QUR'AN DARI PERSPEKTIF HUKUM



Entah apa yang menjadi pikiran didalam benak Pemerintah di sebuah Kabupaten Propinsi Jambi. Usulan seperti “Bisa baca Al-qur'an” menjadi wacana untuk dimasukkan menjadi syarat untuk memasuki sekolah Menegah.


Membicarakan Peraturan diberbagai daerah yang berkaitan dengan pembacaan Al- Qur'an memang mengingatkan penulis dengan persoalan yang sama di berbagai daerah. Misalnya Perda Kab. Pesisir Selartan No. 8/2004 tentang Pandai Baca Tilis Al-Qur'an, Perda No. 1 Tahun 2002. Isinya nebyebutkan tentang: (1) Kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, SK BUpati Dompu Kd.19./HM.00/527/2004, tanggal 8 Mei 2004 tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an oleh seluruh PNS dan Tamu yang menemui Bupati, Perda Kab. Dompu No. 11/2004 tentang Tata Cara Pemilihan Kades (materi muatannya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur'an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA), Perda Kab. Agam No. 5/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an, Perda Prov. Sumatra barat No. 7/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an, Perda Kab. Maros No.15/2005 tentang Gerakan Buta Aksara dan pandai Baca Al-Qur'an dalam Wilayah Kabupaten Maros, Perda Prov. Gorontalo No. 22/2005 tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi siswa yang beragama Islam, SK Bupati Dompu No. 140/2005 tanggal 25 Juni 2005 tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an bagi PNS Muslim, Perda Kab. Polewali Mandar no. 14/2006 tentang Gerakan Masyarakat Islam Baca Al-Qur'an.

Tanpa mengurangi semangat Pemerintah di berbagai daerah yang prihatin terhadap kemampuan membaca Al-Qur'an dan upaya peningkatan kualitas penduduknya agar bisa membaca Al-Qur'an, pikiran ini sungguh tidak tepat. Secara harfiah harus disadari ada ruang-ruang publik yang menjadi tanggung jawab negara dan ada ruang privat yang menjadi urusan penduduk yang tidak tepat dibebankan oleh Negara.

Didalam ilmu hukum, kita mengenal Kebiasaan, hukum adat, hukum agama dan hukum negara. Kebiasaan hanya berlaku dalam suatu komunitas tertentu. Hukum adat selain berlaku dalam suatu daerah tertentu sudah mempunyai sanksi. Sedangkan hukum agama mengatur tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam suatu agama tertentu. Kesemuanya hanya berlaku terhadap komunitas tertentu. Tidak dapat berlaku diluar daripada komunitas yang bersangkutan.

Bandingkan dengan hukum negara yang berlaku tanpa melihat latar belakang seseorang. Hukum negara berlaku secara umum yang telah digariskan melalui berbagai ketentuan negara (seperti UU, maupun peraturan lainnya). Oleh karena itu, maka hukum negara berlaku (ius constitutum).

Sebagai urusan publik, maka negara mengatur berbagai peraturan selain melindungi warga negara, mengurusi berbagai hak-hak yang mendasar seperti pendidikan dan kesehatan dan hak-hak publik lain seperti fasilitas umum, infrastruktur, negara juga harus menjamin berbagai hak-hak yang telah diatur oleh konstitusi. Hak-hak ini harus dijamin sehingga negara menjadi tertib dan rakyat merasakan arti bernegara.

Didalam rumusan konstitusi telah tegas dinyatakan, negara Indonesia bukanlah negara agama. Tapi bukanlah juga negara sekuler. Sehingga dengan melihat rumusan itu, maka negara harus berdiri di atas semua golongan, agama. Negara harus menjamin kebebasan beragama bagi pemeluk agama apapun sehingga dapat menjalankan ibadah dengan baik.

Dengan melihat rumusan itu, maka tidak ada satupun wewenang atau dasar hukum yang dapat memberikan wewenang kepada Negara untuk mengatur kehidupan beragama bagi penduduknya. Tidak ada satupun kekuasaan yang dapat mengatur apalagi memberikan sanksi kepada penduduknya yang berkaitan dengan kebebasan beragama.

Dan merujuk kepada ilmu hukum, maka ketentuan agama yang berlaku dalam suatu komunitas tertentu tidak dapat diterapkan oleh negara. Negara kemudian berpihak kepada suatu agama tertentu yang tentu saja melanggar prinsip bernegara.

Dari sudut pandang inilah, kemudian penulis meyakini bahwa Pemerintah daerah telah “kebablasan” didalam mengurusi urusan privat yang tidak boleh “diintervensi” oleh negara. Selain menyesatkan justru akan kontraproduktif dengan fungsi negara yang bertugas melindungi rakyatnya dan berdiri diatas semua lapisan termasuk agama.

27 November 2012

opini musri nauli : Belajar dari sang supir (Lagi-lagi Jokowi)


BELAJAR DARI SANG SUPIR
(Lagi-lagi Jokowi)


Pelajaran memang didapat dari siapa saja, kapan saja dan dimana saja.

Hari Jumat pagi, penulis mendapatkan pelajaran penting yang justru tidak (mungkin belum) didapatkan dari literatur.

22 November 2012

opini musri nauli : CENTURY DAN KPK


KPK “melaporkan” kemajuan kasus Bank Century. Kemajuan yang disampaikan oleh KPK menjawab keragu-raguan dari publik yang melihat kasus Bank Century masih jalan di tempat.


Tanpa menghilangkan keragu-raguan publik apakah KPK bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat, sikap KPK didalam melihat kasus Bank Century memang ditunggu publik. Publik ingin agar kasus KPK dapat diusut tuntas.