Schapelle Leigh Corby,
terpidana kasus narkoba asal Australia kemudian bebas bersyarat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Corby
melalui Keppres No 22/G Tahun 2012 sehingga perempuan Australia
mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. Dalam kurun waktu
2006-2011, Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan.
Corby menjadi sorotan
media Australia sejak dia ditangkap di Bandara Internasional Ngurah
Rai, Bali, pada 2004, karena kedapatan membawa ganja seberat 4,1
kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 20
tahun penjara terhadap Corby.