13 Juli 2015

opini musri nauli : MAKNA WAKIL TUHAN





Akhirnya Suparman Marzuki Ketua Komisi Yudisial dan Taufiqurahman Sauri komisioner KY ditetapkan tersangka. Keduanya dilaporkan oleh Sarpin Rizaldi, Hakim Praperadilan Budi Gunawan. Saya tidak mau berkomentar sikap dari penyidik yang kemudian “menempatkan” Ketua KY dan Komisioner KY sebagai tersangka. Apakah procedural atau cuma persoalan teknis penyidikan, biarlah itu menjadi ranah dari proses hokum.

Melihat Ketua dan Komisioner KY ditetapkan sebagai tersangka menimbulkan persoalan di ranah etika.

Sebagai pelapor, Sarpin Rizaldi sebagai hakim menimbulkan persoalan etika. Apakah dibenarkan seorang hakim membuat laporan polisi dan bertindak sebagai masyarakat biasa.

Tidak ada ketentuan yang melarangnya. Merupakan hak Sarpin Rizaldi sebagai manusia pribadi (naturalijkpersoon) yang merasa “nama baiknya tercemar’.

Namun memegang fungsi sebagai “wakil tuhan”, posisi Hakim memang menjadi sasaran tembak dari berbagai kalangan. Pihak yang dikalahkan tentu saja tidak terima putusan pengadilan. Begitu juga dengan pihak yang menang sering merasakan keadilan dari putusan pengadilan.

Sebagai wakil Tuhan, manusia yang bertugas sebagai hakim memang “dikarunia” ilmu hokum yang jumawa, memegang keadilan, menjaga nilai-nilai luhur. Jauh dari rasa ingin dipuji dan siap dicerca.

Sebagai wakil Tuhan, hakim tetap teguh dengan pendirian dan kukuh mempertahankan keadilan. Di tengah berbagai ancaman, teror, pujian, hakim harus tetap memutuskan berdasarkan keadilan.

Sehingga dia rendah hati untuk menjawab berbagai tudingan. Termasuk mereka yang terus mencerca pengadilan. Mencerca pengadilan sudah ada norma yang mengatur. Konsep “penghinaan pengadilan” merupakan pintu yang membentengi diri dari Hakim.

Rasa rendah hati inilah yang harus menjadi pegangan hakim termasuk mendengarkan suara sumbang terhadap putusannya.

Dengan rendah hati inilah, tokoh-tokoh sekaliber Bismar Siregar, M. Asikin  atau Benyamin Mangkudilaga begitu dihormati.

Ketiganya begitu tenang ketika berbagai putusan dianggap “kontroversi” dan menjadi bahan diskusi di kampus-kampus hokum.

Bismar Siregar “dianggap” sebagai Hakim yang tidak mengerti hokum yang menggunakan ‘asas analogi” dalam peristiwa pidana dianggap menabrak perangkat-perangkat hokum.

M. Asikin dianggap “tidak mengetahui hokum acara perdata” ketika mengabulkan dan memutuskan melebihi dari permohonan (ultra petita) dari pemohon kasus di Papua. Sebuah asas yang paling dihindarkan dalam putusan perdata.

Sedangkan Benyamin Mangkudilaga “dianggap” tidak mengerti tentang SIUPP yang mengabulkan keberatan dari pembreidelan Tempo dkk.

Ketiganya kemudian “dianggap” tidak mengerti hokum, tidak menguasai hokum acara bahkan tidak mengetahui perkembangan hokum.

Namun ketiganya tidak tersinggung. Bahkan tidak “berencana” membuat laporan atas penghinaan nama baik atas berbagai komentar terhadap putusannya.

Pelan tapi pasti. Putusan Bismar Siregar, M. Asikin dan Benyamin Mangkudilaga menjadi “landmark decusion” putusan yang memberikan keadilan. Ketiganya kemudian menjadi “manusia” dikirimi dari langit untuk mengurusi umat manusia.

Sehingga tidak salah kemudian public mengingatnya sebagai pendekar hokum yang mumpuni.

Tentu saja kita kehilangan tokoh-tokoh sekaliber mereka. Tugas “wakil Tuhan” sekarang cuma memutuskan tanpa menggali keadilan di tengah masyarakat.

Dan kita sekarang menyaksikan putusan pengadilan yang monoton. Kering tanpa makna.

Dan itu dimulai dari perilaku hakim yang “tidak” memaknai sebagai “wakil Tuhan” yang dikirimi Tuhan sebagai manusia adiluhung menjaga nilai-nilai kebenaran dan keadilan.




opini musri nauli : cara Membaca Perber



CARA MEMBACA PERBER[1]
Musri Nauli[2]

Ketika PERBER [3] kemudian dijadikan salah satu tema diskusi, maka saya kemudian menjadikan kesempatan memotret PERBER ini secara utuh. Kesempatan melihat PERBER dilihat dari berbagai aspek berangkat dari “good will” dari Negara melihat persoalan kehutanan secara utuh.

09 Juli 2015

opini musri nauli : INDONESIA DARURAT ASAP


Ketika asap dari Riau dan Jambi mengirimkan ke Singapura dan Malaysia tahun 2013, rakyat Singapura dan Malaysia marah. Mereka mendesak Pemerintahnya untuk menegur Indonesia yang mengeluarkan asap. Mereka meminta Indonesia harus bertanggungjawab”.

04 Juli 2015

opini musri nauli : Kesalahan gugatan Pemerintah Pembakar Asap 2014


Akhir-akhir ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  “mempublish” langkah-langkah hukumnya untuk menyeret perusahaan yang terbukti membakar dan penyebab asap tahun 2014[1]. Di Sumsel, KLHK mendaftarkan gugatan terhadap di PT. Bumi Mekar Hijau di Pengadilan Negeri Palembang. Kemudian di Pengadilan Negeri Jakarta utara dengan tergugat PT. Jatim Jaya Perkasa yang melakukan pembakaran di Desa Sungai Majo, Rokan Hilir, Riau.

03 Juli 2015

opini musri nauli : MENCARI PEMIMPIN JAMBI



Hiruk pikuk Pilkada di Jambi sudah mewarnai pemberitaan akhir-akhir ini di berbagai media massa. Pemilihan Kepala Daerah telah menyita energi. Berbagai tim sukses telah merancang strategi untuk memenangi kandidatnya.

30 Juni 2015

opini musri nauli : CPO FUND ala JOKOWI


Akhir-akhir ini kita disibukkan wacana tentang Perpres No. 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa sawit. Perpres ini kemudian dikenal sebagai CPO Fund. Secara sekilas, makna begitu agung “untuk menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, diperlukan strategi nasional yang ditunjang oleh pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Maknanya kemudian ditafsirkan “menghimpun dana untuk “memastikan” keberlanjutan perkebunan sawit (sustainable).

opini musri nauli : ISLAM NUSANTARA


Wacana Islam Nusantara memantik diskusi. Dalam term yang kukuh “mempersoalkan” Islam, argumentasinya cukup sederhana. Islam, Ya, islam. Tidak ada Islam nusantara.

Namun dalam wacana yang lain, Islam Nusantara lebih mengedepankan Islam dalam konteks Ke-Indonesiaan. Sebuah wacana untuk mengutamakan “suasana damai”, Khas Indonesia. Mengutamakan “tauhid” Ke-esa-an, Allah SWT. Namun menempatkan “ciri khas, budaya lokal sebagai padanan praktek sehari-hari. Atau dengan kata lain, Tauhid “ikrar” Syahadat Kepada Zat Tunggal namun “menempatkan” budaya lokal untuk memperkaya kebesaran islam. Dalam konteks ini, maka berbagai budaya yang “dianggap” mengagungkan kebesaran Islam merupakan bagian dari khas Islam di Indonesia.

23 Juni 2015

opini musri nauli : PERBEDAAN ADALAH RAHMAT

Sebagai sebuah gagasan, kita bisa saja berbeda pendapat dengan siapapun. Baik terhadap komunitas yang sama, komunitas yang berbeda ataupun dengan orang yang belum kita kenal sekalipun. Didalam perbedaan itulah, maka kita bisa meyakini argumentasi kita dan bisa memami argumentasi lawan sekalipun. Tidak ada yang benar. Tidak ada yang salah. Selama argumentasi itu bisa dijadikan dasar untuk bersikap, maka argumentasi berbedapun kita letakkan sebagai kekayaan sebuah tema yang kita didiskusikan.


Sekedar perbandingan, saya pernah berdiskusi terbuka mengenai tema bagaimana hokum acara pidana menerapkan kasus Soeharto tahun 2001. Saya menolak keras dengan alasan “sakit’ kemudian meminta agar kasus Soeharto “dihentikan’. Menurut KUHAP, sakit hanya “menunda”  bukan “menghentikan” sebuah kasus hokum. Sebuah esensi yang berbeda dengan “menunda” dengan “menghentikan” proses hokum kasus Soeharto. Walaupun kemudian keduanya tidak juga “bisa melanjutkan pemeriksaan hokum terhadap Soeharto”. KPK terakhir justru menerapkan hal yang sama ketika seorang Deputi Gubernur “Dinyatakan” sakit dan belum sama sekali diperiksa hingga ajal menjemputnya. Hukum kemudian menempatkan terhadap “sakit” maka pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan. Namun tidak bisa menghentikan perkara.

18 Juni 2015

opini musri nauli : MEMASTIKAN RUANG KELOLA MASYARAKAT DI TENGAH BERBAGAI KEBUNTUAN JALUR ADVOKASI

MEMASTIKAN RUANG KELOLA MASYARAKAT
DI TENGAH BERBAGAI KEBUNTUAN JALUR ADVOKASI



Akhir-akhir ini ketika negara seringkali absent, lalai bahkan abai, inisiatif berbagai kelompok perusahaan menghiasi berbagai pembicaraan.

16 Juni 2015

opini musri nauli : SESAT PIKIR KELAS MENENGAH


Dalam menghadiri sebuah pertemuan di kampus, saya tersentak ketika dengan entengnya pembicara “membicarakan kaum marginal” yang mendiami di sekitar sebuah perusahaan sawit dengan persepsi keliru. Kekeliruan yang disampaikan berangkat dari pemahaman yang parsial, terpotong-potong, sepenggal dan cenderung mendeskriditkan kaum marginal.