Ditengah
asap yang kian pekat, kebakaran yang semakin sulit ditanggulangi, tiba-tiba
umur UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UU LH) memasuki satu dasawarsa. Usia matang untuk menentukan arah dan desain
model pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia.
Satu
dasawarsa juga kemudian “gagap” memaknai UU LH. Gagap yang kemudian menempatkan
“kegagalan” memahami hakekat dari UU LH.