Menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dijelaskan tahap-tahap sidang pengadilan Pidana.
Pada sidang perdana, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dijelaskan tahap-tahap sidang pengadilan Pidana.
Pada sidang perdana, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka.
Didalam Hukum acara perdata dan praktek di Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri), dikenal asas Hukum Acara Perdata.
Dimulai dari asas “Hakim bersifat pasif”. Makna dari asas ini adalah hakim sifatnya menunggu perkara yang akan masuk. Sehingga hakim tidak dibenarkan untuk mengajak para pihak berperkara dimuka persidangan.
Jangan bayangkan bertemu dengan Al Haris – Gubernur terpilih – pilihan rakyat Jambi akan membahas yang penting.
Kami lebih banyak guyon.
Teringat dalam dialog kecil ketika saya kerumah pribadi Al Haris di Bangko. Urusan yang berkaitan dengan agenda kedepan.
Beberapa waktu yang lalu saya membaca opini yang dituliskan oleh Pengamat Politik tentang permohonan Pilgub di MK.
Sebagai opini yang kemudian dimuat di media massa, opini yang dituliskan menggambarkan cara pandang dari sang penulis.
Bang, mobil travel, ya ?, kata sang bengkel..
“Kenapa ?,Tanyaku heran ..
“Idak. Mobil cuma 15 hari sudah ganti oli, katanya menjelaskan..
“Oh.”, kataku menggangguk ..
Demikianlah pembicaraan singkat saya dengan bengkel mobil ketika mengganti oli setelah perjalanan akhir tahun.
Tidak dapat dipungkiri, terhadap sengketa yang berkaitan hak yang kemudian dianut oleh umat Islam kemudian diselesaikan oleh Pengadilan tersendiri. Sebagaimana diatur didalam UU No. 7 Tahun 1989 yang kemudian diperbarui oleh UU No. 3 Tahun 2006 kemudian dikenal Pengadilan Agama.
Didalam UU kemudian diatur perkara yang berkaitan seperti perkawinan, pewarisan, wasiat, hibah, zakat, wakaf, infaq, shadaqah dan ekonomi.
Setelah lahirnya Pengadilan Umum, Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama juga dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN lahir dengan UU No. 5 Tahun 1986. UU No. 5 Tahun 1986 kemudian diperbarui dengan UU No. 51 Tahun 2009.
Sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 yang menjadi tonggak PTUN, sengketa yang berkaitan dengan putusan pejabat negara disidangkan di Pengadilan Umum. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenal istilah perbuatan melawan hukum oleh negara (onrechtmatige overheidsdaad).
Ketika Calon Kapolri mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR-RI, salah satu yang menarik perhatian saya adalah ketika penyebutan Kebenaran Hukum dan kepastian hukum. Disandingkan dengan Restorative justice. Tidak lupa penyebutan kasus-kasus yang mengganggu Nurani public. Seperti kasus Nenek Minah dan Laporan anak kandung terhadap ibu kandungnya sendiri.
Akhir-akhir ini, peristiwa pemberian vaksin covid 19 terhadap berbagai sektor terutama tenaga kesehatan (nakes), aparat public dan berbagai lapisan masyarakat menarik perhatian public.