Akhir-akhir, ketertarikan Penulis terhadap para ulama Nusantara yang kemudian dikenal diberbagai literatur membuat rasa keinginan tahu semakin besar.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Akhir-akhir, ketertarikan Penulis terhadap para ulama Nusantara yang kemudian dikenal diberbagai literatur membuat rasa keinginan tahu semakin besar.
Namun ditengah pandemi corona yang terus menyerang Indonesia dan belum dapat dipastikan akan berakhir, upaya harus terus dilakukan.
Selain mengembalikan hakekat mudik, berkunjung dan silahturahmi ke keluarga besar, mendatangi orang tua yang tinggal di kampung, momentum untuk mudik belum tepat dilakukan.
Dibalairung Istana Astinapura, berkumpullah para punggawa kerajaan. Sembari membenhi pekerjaan, mereka merundingkan siasat.
“Wahai para punggawa kerajaan. Disaat Raja baru belum Dilantik, alangkah enaknya kita mengambil kepingan emas dari brangkas kerajaan”, usul sang punggawa kerajaan.
Dalam seloko yang lain juga disebutkan Masyarakat mengenal daerah yang tidak boleh dibuka. Seperti Hulu Air/Kepala Sauk, Rimbo Puyang/Rimbo Keramat, Bukit Seruling/Bukit Tandus, Rimbo sunyi yang dikenal dengan seloko “Tempat siamang beruang putih. Tempat ungko berebut tangis”, “hutan keramat seperti tanah sepenggal, Bulian bedarah, Bukit selasih”, “Pasir Embun, “Sialang Pendulangan, Lupak Pendanauan”, “Pantang Padan, Bukit Siguntang, Gulun, Tepi Sungai, Sialang Pendulangan, Lupak Pendanauan, Beduangan”, “Rimbo bulian”, “Rimbo ganuh”, “rimbo sunyi”, “hutan keramat” , “Teluk sakti. Rantau betuah, Gunung Bedewo”, Rimbo sunyi. Tempat siamang beruang putih. Tempat ungko berebut tangis” Seloko ini melambangkan makna simbolik terhadap tempat-tempat yang dihormati.
Terdengar suara gumaman dibelakang istana Astinapura. Para Sengkuni sedang memerintahkan para punggawa kerajaan untuk bersiasat menjatuhkan sang Raja Astinapura.
Beberapa waktu yang lalu, Polda Jambi menangkap seorang eks Pegawai BPN. Tuduhannya cukup serius. Sebagai dugaan penipuan dokumen tanah. Media massa kemudian menyebutkan sebagai mafia Tanah di Jambi.
Secara rinci Polda Jambi kemudian menjelaskan bagaimana upaya dari tersangka melakukan perbuatannya. Dimulai dari memalsukan surat Tanah seluas 960 m2. Saat itu tersangka masih menjabat BPN Jambi.
Dalam hukum acara Perdata, pihak yang mengajukan perkara ke muka persidangan dikenal dengan istilah penggugat. Sedangkan pihak yang digugat kemudian dikenal sebagai tergugat.
Salah Satu tema yang cukup banyak menarik perhatian penulis adalah tema Kehutanan. Menurut catatan Penulis, tema ini salah satu tema yang paling banyak dituliskan.
Dimulai sejak 2 Juni 2002 hingga beberapa hari yang lalu. Lebih kurang 50 tulisan.
Terdengar suara kegaduhan di pasebanan Istana Astinapura. Para punggawa berkerumuman mendengarkan kabar dari telik sandi.