11 Mei 2021

opini musri nauli : Cupak (2)


Cupak dalam arti yang dipergunakan hukum adat ada dua yakni cupak asli dan cupak buatan.


Cupak asli dalam arti sebenarnya adalah ukuran isi yang telah disepakati oleh para para penghulu, duhalang, alim ulama, dan lain-lain. 

opini musri nauli : Cupak

 


Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, cupak diartikan “takaran beras yg tidak tentu banyaknya. 1 cupak disamakan dengan 1/4 gantang. 


Sedangkan gantang adalah ukuran isi atau takaran. Namun tidak sama pada setiap tempat. 

opini musri nauli : Mengenal Kitab (6)



Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, “Oendang-oendang Djambi” dikenal ditengah masyarakat Melayu Jambi sebagai Undang-undang Induk 8 Anak 12. 


Ada juga yang menyebutkan “Pucuk 8. Anak 12”. 

10 Mei 2021

opini musri nauli : Mengenal Kitab (5)

Setelah membahas “Koempoelan Oendang-oendang Adat Lembaga Kota Benkoelen” yang kemudian dikenal “Undang-undang adat” kemudian berlaku di “Sembilan onderafdeeling” dan “Oendang-oendang SImboer Tjahaja” yang berlaku di Palembang maka kemudian mengenal peraturan yang diterapkan di Jambi. 

opini musri nauli : Laporan Telik Sandi Negeri Alengka

Syahdan. Terdengar suara gemuruh di Istana Alengka. Para Telik sandi menghadap sang Maharaja Negeri Alengka di Istana Alengka. 

opini musri nauli : Laporan Telik Sandi

Terlihat suara menderu memasuki istana Astinapura. Sang Telik sandi tergopoh-gopoh menuju balairung Istana Astinapura. 

opini musri nauli : Sholat di Gereja



“Mas, kain dan sajadah ditempat tidur. Silahkan digunakan”, kata suster ketika mengantarkan ke kamar. Kamar di retret di Palembang. 

opini musri nauli : Kerumuman Pasar

 



Syahdan. Suasana heboh di kerumuman pasar. Terlihat kegaduhan. 


Suasana panik. Rakyat negeri Astinapura kemudian panik. Berlarian kesana kemari. 

09 Mei 2021

opini musri nauli : UUD 1945 ?


Didalam sebuah buku yang berjudul “Perdebatan pasal 33 - Dalam sidang amandemen 1945  memuat salinan otentik notulensi sidang MPR-RI 1999-2002, ada pernyataan yang menarik disampaikan oleh Prof. Sri Sumantri. Argumentasi yang disampaikan dapat membongkar tentang makna UUD 1945. 

opini musri nauli : DEPATI (2)

  

Kembali ke istilah Pemimpin Suku Anak Dalam (Orang Rimba). Menyebutkan “Suku Anak Dalam” tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat yang bermukim di Air Hitam, Kejasung Besar, Kejasung Kecik, Terap, Makekal Ulu dan Makekal Ilir. Masyarakat Suku Anak Dalam lebih suka berikrar sebagai “Orang Rimba”.