21 Mei 2021

opini musri nauli : Gelar Adat (1)

Tidak dapat dipungkiri, berbagai gelar adat yang diberikan kepada tokoh Jambi menjadi perhatian publik. Berbagai rangkaian acara adat kemudian dikemas dan menjadi perhatian masyarakat umum. 

20 Mei 2021

Opini Musri Nauli : Kerumuman ditengah pasar


Syahdan. Terdengar kehebohan di kerumuman pasar. Suara gemuruh terhadap kabar angin yang berembus hingga terdengar di pelosok negeri Astinapura. 


Kabar angin yang beredar sungguh mencengangkan. Adipati yang berkuasa didalam negeri Astinapura mengeluarkan umbul-umbul merah. Tanda “perang” kepada penguasa. 

opini musri nauli : Telanaipura (2)


Sementara itu Tan Talanai sebagai Raja Jambi yang mendengarkan kecantikan Putri Pagaruyung,  lalu Baginda bermufakat dengan segala Perdana Menterinya untuk berangkat ke Pagarruyung untuk meminang Tuan Putri Selaras Pinang Masak dengan segala alat kebesaran. 

opini musri nauli : Pusako, Pesako dan Sko



Menjelang Ulang tahun ke 74 tahun dan Hari Jadi ke 619 Tahun, berbagai ucapan berdatangan. Dengan kata-kata seperti “Ulang Tahun Kotamadya Jambi. Tanah Pilih Pusako Betuah”. 

opini musri nauli : Pematang


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, pematang diartikan sebagai jalan Kecil yang agak ditinggikan. Biasa juga dikenal paya (dialek Jambi sering disebut payo). 


Pematang juga sering disebutkan sebagai sawah atau tambak (tanggul) Kecil untuk batas atau jalan di Sawah. Biasa juga disebut “galangan”. 

opini musri nauli : Telanaipura

Tidak dapat dipungkiri, kata “telanaipura” adalah salah satu kata yang paling populer di Jambi. Menunjukkan tempat perkantoran Pemerintah Provinsi Jambi. Terletak di Jalan. A. Yani. 

opini musri nauli : Capaian PS di Jambi

Beberapa waktu yang lalu, sewindu putusan MK No. 35 Tahun 2013. Putusan konstitusi menentukan makna hakekat dari hutan adat. 


Putusan MK No. 35 Tahun 2013 kemudian menegaskan. Kata negara dihapus dari rumusan Pasal 1 Angka 6 UU Kehutanan. “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”. 


Dengan demikian menurut MK berdasarkan pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan maka Pemerintah menetapkan status hutan dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”.

19 Mei 2021

opini musri nauli : Idul Fitri bersejarah (2)

Sementara itu disisi lain, dokumen yang berkaitan abad XV dapat kita menengok 500 tahun yang lalu, kita akan mudah membaca jejak dari Kesultanan Melayu Islam Jambi (1460-1901 M). 


Membaca berbagai data yang disampaikan para Ahli, Pada masa kepemimpinan Orang Kayo Hitam (anak dari Datuk Paduko Berhalo dengan Putri Selaro Pinang Masak) pusat kerajaan Melayu dipindahkan dari Muara Sabak (Muara Jambi) ke Kota Jambi. Penempatan Kota Jambi menjadi pusat kerajaan dikenal dengan sebutan Tanah Pilih. 

opini musri nauli : Keliru

 

Didalam hukum acara Perdata, walaupun penggugat mempunyai hak untuk menarik tergugat didalam perkara, namun seringkali pihak penggugat keliru menempatkan para tergugat. 

opini musri nauli : Kudeta Kerajaan Astinapura

 

Suara gemuruh terdengar di balairung Istana Astinapura. Para Adipati, Dubalang, Kerani, Menti, Mangku dan punggawa kerajaan begitu gelisah dengan ikrar Adipati di Negeri Astinapura.