Didalam Skripsi DITA CAHYANI disebutkan prosesi adat untuk pemberian gelar.
Bersandarkan kepada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi menyebutkan “Lembaga adat wajib memberikan gelar minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun kepada kepala daerah, Gubernur, Walikota, Bupati, Ketua DPR, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Alim Ulama.