Melanjutkan diskusi sebelumnya yang berkaitan dengan kesalahan dan pertanggungjawaban maka kemudian juga dikenal Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan.
Biasa dikenal asas “asas tiada pidana tanpa kesalahan (actus non facit reum/nisi mens sit rea/geen straf zonder schuld)
Diluar KUHP sendiri, juga dikenal adanya alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden) atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid” dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”). Biasa juga disebutkan sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf.
Didalam ranah pertanggungjawaban korporasi dikenal asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability withaut fault)”. Ada juga menyebutkan Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability ).
Doktrin “liability withaut fault/VicariousLiability” tentu saja menegasikan “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
Atau dengan kata lain dengan dibebani Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability maka tidak perlu lagi pembuktian tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
Mekanisme ini sudah jamak didalam berbagai peraturan perundang-undangan dan dalam praktek Pengadilan.
Ketidaktepatan menempatkan “orang (error en persona)” didalam pertanggungjawaban korporasi” maka menjadikan orang yang dituduh melakukan tindak pidana kemudian menjadi lepas demi hukum (onslag van recht vervolging).
Atau dengan kata lain, walaupun “perbuatanya terbukti menurut hukum”, namun disebabkan kesalahan orang “error en persona” maka orang yang dituduh kemudian harus dilepaskan dari hukum (onslag van recht vervolging)
Advokat. Tinggal di Jambi