Didalam Literatur sering disebutkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.
Prinsip hukum res judicata pro veritate habetur dengan arti “putusan hakim harus dianggap benar”.
Sebagai seorang hakim yang bertugas memutuskan perkara maka Hakim adalah profesi yang independen dalam bernalar.
Independensi ini harus tetap dijamin. Walaupun hakim kemudian tergabung didalam Majelis Hakim.