05 Oktober 2023

opini musri nauli : Politik Generasi Z

 


Akhir-akhir ini, dunia politik dihebohkan pengangkatan Kaesang Pangareb (Kaesang), Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 


Jagat politik kontemporer dihebohkan selain sang Putra Bungsu yang selalu menarik perhatian publik juga pengangkatan sebagai Ketua Umum sebuah Partai politik. Hanya berselang beberapa hari menjadi anggota kemudian langsung menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia. 


Sebagian kemudian mencibir apakah bisa terhadap orang yang baru menjadi kader kemudian dapat menjadi Ketua Umum DPP Partai ? 


Sebelum menentukan apakah dapat atau tidak maka tidak salah kemudian dilihat didalam Anggaran Dasar Partai. 


Didalam Anggaran PSI, disebutkan Dewan Pembina sebagai pemegang otoritas tertinggi Partai. Dengan demikian maka Dewan Pembina adalah pengambil keputusan tertinggi Partai Solidaritas Indonesia.

opini musri nauli : Persepsi dan Narasi

 

Akhir-akhir ini, pengembaraan pemikiran membaca berbagai literatur baik yang dituliskan didalam buku, makalah ataupun berbagai jurnal, tidak dapat dipungkiri, persepsi didalam melihat obyek penelitian seringkali mengganggu penulis. 


Misalnya penulis yang berlatar belakang dunia hukum yang tertib dan tunduk dengan asas-asas positivisme, hukum tertulis, pembagian hukum perdata/pidana, asas demokrasi kemudian Melihat obyek pengamatan kemudian “dikungkung” oleh pengetahuan dasar. 


Sebagai disiplin ilmu memang tidak salah. Namun ketika latarbelakang pendidikan yang kemudian menjadikan sudut pandang kemudian menilai obyek pengamatan justru terjebak. 


Maka ketika asas demokrasi yang keukeuh Pemimpin harus dipilih kemudian bertentangan dengan paradigma yang kuat ditengah masyarakat yang menganggap pemimpin seperti “Pohon Beringin. Pohon Gedang ditengah dusun. Akarnya kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”

opini musri nauli : Hak Ingkar

 


Didalam KUHAP disebutkan “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Makna ini penting didalam penegakkan hukum. 


Secara normatif, kalimat ini Sederhana. Namun didalam ranah pembuktian, inilah esensial dari proses hukum pembuktian. 


Didalam ilmu hukum dikenal asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi”. Biasa diterjemahkan siapapun yang mendalilkan dialah yang berkewajiban untuk membuktikan. 

04 Oktober 2023

Back to campus

 


Mendapatkan kepercayaan kantor hukum dijadikan tempat magang mahasiswa Fakultas Hukum UNJA. (Fakultas Hukum Unja)
Tapi awak cuma ke kampus cuma Kangen2an. Ketemu ibu Hafrida Noordin.. Yang sekarang sudah jadi profesor.. Beliau adalah PA waktu kuliah..

02 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (5)

 


Didalam KUHAP diterangkan “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” 


Keterangan secara bebas yang diatur didalam KUHAP merupakan kemajuan besar setelah sebelumnya didalam HIR (KUHAP lama), seringkali adanya “tekanan”, “paksaan” maupun siksaan yang diberikan kepada tersangka/terdakwa didalam memberikan keterangan. 


Esensi kebebasan dan Secara prinsip, kebebasan didalam memberikan keterangan juga tegas diatur didalam UU HAM. 

29 September 2023

opini musri nauli : Provinsi Jambi dan Bio Carbon Fund

Photo. Istimewa 


Setelah melalui berbagai rangkaian panjang termasuk komitmen Pemerintah Provinsi Jambi didalam mendukung capaian pembangunan berkelanjutan, maka proses selanjutnya Pemerintah Provinsi Jambi dan Kementeria Lingkungan Hidup dan Lingkungan sedang membangun proses negosiasi dengan World Bank. Salah satu penyumbang dana didalam program Bio Carbon Fund. 


Berdasarkan dokumen, instrumen dana biokarbon didirikan untuk mendorong proyek-proyek yang menunjukkan bagaimana pertanian, kehutanan dan kegiatan penggunaan lahan lainnya (AFOLU) dapat menghasilkan Pengurangan Emisi serta manfaat lingkungan dan sosial jangka panjang yang dapat diukur, dipantau dan disertifikasi dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. 

28 September 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (4)

 


Hak-hak tersangka/terdakwa yang lain seperti disebutkan tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai. Hak ini juga terdakwa diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya. 


Mengapa hak ini diberikan. Selain tersangka/terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan sekaligus mempersiapkan diri menghadapi proses hukum juga semata-mata tersangka/terdakwa tidak boleh diadili apabila perbuatan yang dituduhkan sama sekali terdakwa tidak melakukan. 


Didalam proses hukum, dari awal Memang disampaikan, tersangka harus diberikan hak untuk dijelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Termasuk juga menjelaskan tuduhan (dakwaan) yang disangkakannya. 

25 September 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (3)


Selain mendapatkan hak Bantuan hukum, tersangka/terdakwa juga mempunyai hak-hak yang lain seperti  Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum,  Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan. 


Hak ini diberikan agar tersangka/terdakwa mendapatkan kepastian terhadap proses hukum yang adil terhadap dirinya. 

22 September 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (2)

 


Salah satu hukum acara sekaligus harus diperhatikan terhadap kepentingan tersangka/terdakwa dapat melihat didalam KUHAP. Didalam KUHAP disebutkan untuk mendapatkan penasihat hukum tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. 


Makna ini kemudian memberikan kebebasan kepada tersangka/terdakwa untuk memilih penasehat hukum. Dengan kepercayaan dari tersangka/terdakwa, maka penasehat hukum yang diminta bantuan hukum maka berkewajiban untuk mendampinginya. 

20 September 2023

opini musri nauli : Ketemu Ruas

 


Ditengah percakapan disela-sela kegiaan mendampingi masyarakat yang tengah behadapan dengan proses hukum di Pengadilah, tiba-tiba mengeluarkan sebuah istilah “ketemu ruas”. 


Seketika sayapun tertawa mendengarkan ucapannya. 


Sebelumnya ketika belum gugatan didaftarkan, sang penyerobot dengan gagah berani mendatangi masyarakat. Sembari menunjukkan keangkuhan dan menyodorkan sehelai surat yang harus ditandatangani. 


Dengan congkak sambil berkata. “Itu tanahku. Kamu tanda tangani saja. Biar saya ganti kerugian tanaman yang tumbuh”. 


Mereka percaya akan dapat menguasai tanah yang akan dimiliki


Namun ketika kemudian gugatan didaftarkan, sang penyerobot yang semula hanya mau mengganti tanaman tumbuh sekarang menawarkan solusi baru. Dia mau membeli seluruh tanah. Tentu saja dengan harga jauh dibawah pasaran. Namun yang pasti sudah jauh dari harga semula. 


Ketika berbagai perkembangan saya sampaikan, maka kemudian keluarlah istilah. “Baru ketemu ruasnya”. Kamipun tertawa. 


Secara sekilas, tentu saja akan sulit memahami bait peristiwa itu dengan hanya mengeluarkan istilah “ketemu ruas”. 


Didalam Kamus besar Bahasa Indonesia, kata ruas diartikan bagian antara buku dan buku atau antara sendi dan sendi pada Jari. Ruas dapat juga diartikan sebagai “bambu” atau tebo. Dalam arti yang lain, ruas dapat juga diartikan bagian antara satu tempat (kota) dan tempat (kota) yang lain (tentang jalan)