Didalam Hukum Acara Pidana dikenal Upaya hukum dan upaya paksa. Menurut KUHAP, Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini.
Sedangkan definisi upaya paksa didalam KUHAP sama sekali tidak disebutkan.
Namun didalam praktek peradilan, berbagai serangkaian tindakan penyidik. Wewenang yang diatur didalam KUHAP. Seperti penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan. Berbagai tindakan penyidik inilah yang kemudian dikenal sebagai upaya paksa.