Sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, didalam Hukum Perdata dikenal Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) diatur didalam Pasal 1367 KUHPer (BW).
Sehingga gugatan terhadap Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (Pengadilan Umum).