20 Februari 2023

opini musri nauli : Simbol Kejujuran

 


Setelah vonis Hakim menjatuhkan 1,6 tahun kepada Richad Eliezer (Eliezer) dan kemudian Jaksa Penuntut Umum melalui Jampidum mengumumkan tidak melakukan banding terhadap putusan hakim maka dipastikan putusannya kemudian menjadi pasti/tetap (inkrach). 


Tentu saja banyak sekali catatan menarik untuk dipelajari. Misalnya argumentasi dan dalil yang menyebutkan perbuatan Eliezer dikategorikan sebagai “daya paksa” (overmacht) atau “noodweer” atau bisa juga dikategorikan sebagai “perbuatan perintah jabatan” kemudian gugur. 

Mari Berdoa untuk Keselamatan rombongan Polda Jambi

 



Ketika berada di Jakarta, saya kemudian mendapatkan kabar musibah rombongan Polda Jambi. Helicopter yang dikendarai Kapolda Jambi dan rombongan kemudian mengalami kecelakaan. Ditengah hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat. 


Daerah yang topografi sulit, sama sekali jauh dari akses, tutupan hutan yang rapat serta sama sekali tidak ada jalan menuju kesana. 


Walaupun Kapolda Jambi dan rombongan dinyatakan selamat namun terbayang medan yang akan ditempuh dilakukan evakuasi. 

opini musri nauli : Pembuktian (4)




Setelah sebelumnya telah diuraikan tentang pentingnya Pembuktian terutama dikatikan dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, ada baiknya kita mengenal tentang pembuktian didalam memenuhi kaidah hukum (Pembuktian yuridis). 


Didalam berbagai Literatur disebutkan tentang pembuktian. Tentu saja pembuktian yang dimaksudkan berkaitan dengan peristiwa hukum. Sehingga peristiwa hukum kemudian dikenal sebagai pembuktian historis. 


Didalam praktek peradilan, pembuktian historis (peristiwa hukum) adalah rangkaian peristiwa demi peristiwan yang kemudian disusun menjadi fakta-fakta hukum. Peristiwa hukum itulah yang menjadi penilaian fakta yang dipertimbangkan oleh Majelis hakim. 

16 Februari 2023

opini musri nauli : Vonis dan Ultra Petita


Akhirnya usai perjalanan panjang kasus yang paling menghebohkan jagat hukum. Peristiwa pembunuhan terhadap anggota Polri oleh Seorang Jenderal, istri Jenderal, para Ajudan dan ART memasuki akhir persidangan. 


Putusan hakim (vonis) telah menjatuhkan para terdakwa. Sang Jenderal dihukum mati. Sang Istri dihukum 20 tahun penjara. RR dijatuhi 13 Tahun penjara dan ART 15 tahun penjara. Serta “justice collaborator” 1,6 tahun. 

opini musri nauli : Pembuktian (3)


Melanjutkan diskusi tentang pembuktian pada edisi sebelumnya maka yang menjadi perhatian adalah tentang pembuktian yang dapat mendukung pembuktian hukum. 


Salah satu adalah pembuktian ilmiah. 

15 Februari 2023

opini musri nauli : Cara Membaca Putusan Pembunuhan

 


Akhirnya usai putusan terhadap kasus Pembunuhan terhadap alm. Yosua. 


“Otak” pembunuhan dihukum pidana mati. 


Sedangkan istrinya dihukum 20 Tahun penjara. Diikuti KM 15 Tahun penjara dan RR 13 Tahun Penjara. 

13 Februari 2023

opini musri nauli : Pembuktian (2)

 


Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tentang pentingnya pembuktian, maka pembuktian yang menjadi perhatian adalah pembuktian yang mempunyai akibat hukum. 


Tentu saja pembuktian terhadap peristiwa yang terjadi berkaitan dengan hukum. Bukan perisitwa sosial yang tentu saja tidak berhubungan dengan hukum dan perkara yang Tengah disidangkan. 

06 Februari 2023

opini musri nauli : Pembuktian


Didalam ranah hukum dalam dunia praktek dikenal istilah pembuktian. Pembuktian adalah membuktikan peristiwa hukum yang dapat diterapkan hukumnya. 


Dengan adanya pembuktian maka selain menerapkan hukumnya dapat bersifat mutlak. 


Didalam praktek dunia hukum, pendekatan yang digunakan diantaranya adalah aksioma. Penerapan asas-asas umum yang dikenal didalam ilmu hukum. Sehingga pembuktiannya menjadi mutlak dan sama sekali tidak terbantahkan. 

30 Januari 2023

opini musri nauli : Peristiwa hukum (3)

 


Didalam berbagai Literatur disebutkan adanya perbedaan dan pemisahaan peristiwa hukum dan akibat hukumnya. 


Apabila didalam hukum acara pidana, maka terdapat adanya perpaduan antara peristiwa hukum sekaligus penemuan hukum. 


Sedangkan didalam Lapangan praktek Hukum acara Perdata, terdapatnya adanya pemisahan. 

26 Januari 2023

opini musri nauli : Hak atas Tanah

 


Berdasarkan UU Agraria, kepemilikan atas tanah hanya berlaku terhadap warga negara Indonesia. 


Maka tidak dibenarkan hak atas tanah terutama hak milik yang dimiliki oleh warga negara asing. 


Didalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan “Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa. 


Sedangkan didalam putusan Mahkamah Agung yang kemudian dijadikan yurisprudensi tahun 1980 disebutkan “karena penggugat orang asing, maka UUPA ia tidak dapat mempunyai hak milik”.