Didalam tradisi, sistem kontinental, hakimlah yang memeriksa baik peristiwanya maupun hukumnya.
Sedangkan didalam sistem Anglo Saks, hakim memeriksa segi hukumnya dan juri menangani segi fakta atau peristiwanya.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Didalam tradisi, sistem kontinental, hakimlah yang memeriksa baik peristiwanya maupun hukumnya.
Sedangkan didalam sistem Anglo Saks, hakim memeriksa segi hukumnya dan juri menangani segi fakta atau peristiwanya.
Kebenaran hukum dihubungkan dengan kebenaran hakim melalui putusan Pengadilan (vonis) adalah salah satu yang dapat dijadikan sandaran.
Perdebatan tema hukum terutama kebenaran hukum akan senantiasa berada dalam keadaan polemik. Berbagai tema hukum seringkali bersileweran dan membuat kadangkala orang harus mencari kebenaran hukum.
Berbagai tema hukum seperti polemik hukuman mati tentu saja membuat Ahli hukum kemudian terbelah. Ada yang setuju hukuman mati. Ada yang menolak hukuman mati.
Membicarakan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari akibat pengelolaan sumber daya. Dengan membaca data-data, maka pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari konflik .
Killman dan Thomas menyebutkan konflik merupakan kondisi terjadinya ketidakcocokan antar nilai atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai, baik yang ada dalam diri individu maupun dalam hubungannya dengan orang lain. Kondisi yang telah dikemukakan tersebut dapat mengganggu bahkan menghambat tercapainyaemosi atau stres yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
Melanjutkan tema kebenaran hukum pada edisi sebelumnya, maka kebenaran hukum adalah tema dan pondasi Penting dan menarik perhatian para Ahli hukum.
Kebenaran hukum juga sering disandingkan dengan kepastian hukum.
Kebenaran hukum dan kepastian hukum adalah esensi dasar dari hukum pidana. Hukum harus memuat kepastian hukum. Sehingga tercapai keadilan hukum.
Namun dalam term yang berbeda, tuduhan implementasi dan praktek penegakkan hukum dalam tema kebenaran hukum dan kepastian hukum justru terjebak dengan berbagai dogma.
Ketika diumumkan “incumbent” Siti Nurbaya Bakar (SN) untuk menduduki jabatan sama, terbayang “agenda” utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perhutanan Sosial (PS), Kebakaran dan Gambut.
Namun tema PS yang menarik perhatian. Tema yang kemudian menjadi “slogan” dengan mencanangkan 12,7 juta ha (RPJMN 2015-2020). Slogan ini kemudian digunakan Jokowi hingga menjelang detik-detik kampanye terakhirnya. Jokowi.
Tema seperti “kebakaran” dan Gambut kemudian tenggelam. Bergantian dengan issu “pasang plang” dan gugatan yang diterima berbagai tempat. Termasuk juga surat edaran yang bikin heboh.
Suka atau tidak suka, tema PS adalah salah satu tema yang paling menjadi perhatian para aktivis dan organisasi masyarakat sipil 5 tahun terakhir. Agenda yang paling banyak “dikerumuni” dan paling banyak juga dijadikan program-program jangka panjang.
Beberapa waktu yang lalu, penulis berkesempatan Bersama-sama dengan Tim Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti pertemuan Lokakarya Workshop Pre-Negotiation Program.
Sebuah agenda penting terhadap proses negosiasi yang diadakan oleh World Bank (bank Dunia), Pemerintah Republik Indonesia yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan.
Didalam Pasal 24 ayat (1) Konstitusi Indonesia menyebutkan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Sedangkan didalam ayat (2) dijelaskan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Turunan dari Pasal 24 Konstitusi Indonesia kemudian dapat dilihat didalam undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Rusdi Hartono mengalami patah tulang pada bagian tangan akibat helikopter jenis Bell 412 SP yang membawanya dan jajaran jatuh di perbukitan Temiai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Ahad kemarin, 19 Februari 2023.
Sebagai rekan kerja dan mempunyai hubungan baik dengan Kapolda Jambi, minggu malam, Al Haris sebagai Gubernur Jambi telah berada di Temiai, Posko yang dibangun untuk mempersiapkan evakulasi.
Bahkan Al Haris yang tetap berada di Lapangan kemudian membantu dan memantau proses evakulasi.
Bahkan Al Haris sebagai Gubernur Jambi tetap berada di Lapangan, memastikan hingga seluruh kemudian di evakuasi.
Didalam Literatur sering disebutkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.
Prinsip hukum res judicata pro veritate habetur dengan arti “putusan hakim harus dianggap benar”.
Sebagai seorang hakim yang bertugas memutuskan perkara maka Hakim adalah profesi yang independen dalam bernalar.
Independensi ini harus tetap dijamin. Walaupun hakim kemudian tergabung didalam Majelis Hakim.
Salah satu pondasi asas hukum acara Perdata dan yang paling menyita perhatian adalah asas “Nebis in idem”.
Mahkamah Agung sendiri merumuskan asas asas “Nebis in idem” dapat dilihat didalam Surat Edaran MARI No. 3 Tahun 2002 (SEMA No 3/2002).
Didalam SEMA No 3/2002 diterangkan asas nebis in idem adalah pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap, baik dalam tingkat judex factie sampai dengan tingkat kasasi, baik dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.