Pada Prinsipnya KUHAP menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
Makna ini selain menegaskan Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) juga menempatkan HAM sebagai hak esensial yang tegas dinyatakan didalam Konstitusi.
Dengan lahirnya KUHAP maka kemudian KUHAP mencabut ketentuan yang dibuat kolonial Belanda yang abai dengan penghormatan terhadap HAM.