03 Maret 2024

opini musri nauli : Ganti rugi (3)


Pada prinsipnya, ganti rugi terhadap kesalahan terhadap penangkapan/penahanan yang keliru oleh penegak hukum, maka tersangka/terdakwa dapat diberikan ganti rugi. 


Sedangkan didalam KUHP diatur pidana pokok seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan. 


Pidana Denda berbeda dengan ganti rugi. Ganti rugi dianggap sebagai pemulihan kepada korban yang kemudian dinilai berupa uang. 

28 Februari 2024

opini musri nauli : Provinsi Jambi didalam Kancah Nasional dan Internasional


Beberapa waktu yang lalu, ketika mendapatkan undangan Kegiatan Percepatan Implementasi Pengelolaan dana lingkungan. Program lanjutan REDD++ sebagai capaian Folu Net SINK 2030. Kegiatan yang menjadi leading Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 


Kegiatan ini dihadiri lintas Kementerian. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai leading sektor, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. 


Selain itu juga diikuti Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, Lembaga Perantara, donatur dan peminat isu-isu perubahan iklim. 


Namun alangkah kagetnya ketika pemaparan dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda). Penyampaian materi justru menunjukkan skema Folu Net SINK 2030 Provinsi Jambi. 


Dengan detail, Dirjen Bangda menyebutkan capaian Provinsi Jambi didalam berbagai dokumen. Seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yang tegas menyebutkan Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Plan) Provinsi Jambi. 


Dokumen ini merupakan dokumen integral dari dokumen Perencanaan Pembangunan Provinsi Jambi tahun 2021-2026. 

15 Februari 2024

opini musri nauli : Upaya Paksa (2)

 


Didalam KUHAP disebutkan, salah satu upaya paksa adalah Penyitaan. Menurut KUHAP, Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. 


Penyitaan adalah tindakan penyidik yang mempunyai wewenang diatur didalam KUHAP. Penyitaan harus tetap bersandarkan kepada hukum. Baik dengan memperhatikan tentang obyek sitaan yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan maupun ketentuan lain. Ketentuan ini tegas diatur didalam KUHAP yang menyebutkan Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. 

12 Februari 2024

opini musri nauli : Upaya Paksa

 


Didalam Hukum Acara Pidana dikenal Upaya hukum dan upaya paksa. Menurut KUHAP, Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini. 


Sedangkan definisi upaya paksa didalam KUHAP sama sekali tidak disebutkan. 


Namun didalam praktek peradilan, berbagai  serangkaian tindakan penyidik. Wewenang yang diatur didalam KUHAP. Seperti penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan. Berbagai tindakan penyidik inilah yang kemudian dikenal sebagai upaya paksa. 

29 Januari 2024

opini musri nauli : Terima Kasih, Pak Gub

 

Akhir-akhir ini, selama seminggu, suasana kisruh dimulai dari aksi Supir angkutan batubara yang demonstrasi ke Kantor Gubernur Provinsi Jambi. Para supir menolak penutupan jalan angkutan batubara oleh Gubernur Jambi. 


Sebagai aksi demonstrasi, sah-sah saja menyampaikan aspirasi. Dan tentu saja bagian dari negara demokrasi. 


Namun yang membuat saya kagum adalah Al Haris sebagai Gubernur Jambi langsung menerima peserta aksi demonstrasi. Gubernur Jambi bersedia menerima dan tegas menyampaikan sikapnya. 

opini musri nauli : Ganti Rugi (2)

 


Setelah adanya putusan pengadilan yang berkaitan dengan praperadilan terhadap sah/tidaknya penangkapan/penahanan, maka kemudian ditentukan ganti rugi yang kemudian diberikan kepada terdakwa. 


Setelah berlakunya KUHAP, maka nilai ganti rugi dapat dilihat didalam Peraturan Pemerintah disebutkan Besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), apabila  mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), sedangkan yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Jauh berbeda dengan sebelumnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

28 Januari 2024

opini musri nauli : Kampanye Presiden di Pilpres 2024


Akhir-akhir ini, Presiden Jokowi menangkis seruan berbagai pihak agar tidak terlibat di berbagai kampanye Presiden/Wakil Presiden. Dengan memaparkan Pasal-pasal di UU Pemilu, Presiden Jokowi menyampaikan adanya hak untuk berkampanye di Pilpres 2024. 


Secara umum, pengaturan tentang kampanye yang dilakukan oleh Presiden/Wakil Presiden diatur didalam Pasal 281 dan Pasal 299. Pasal 281 ayat (1) huruf a kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil  Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil Walikota harus  memenuhi ketentuan (a) Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan huruf b menjalani cuti di luar tanggungan negara.

25 Januari 2024

opini musri nauli : Ganti Rugi

 

Walaupun didalam Hukum Pidana yang mengenal pidana badan (penjara) namun KUHAP juga mengenal ganti rugi. Terutama berkaitan dengan sah/tidak penangkapan/penahanan. 


Didalam KUHAP dijelaskan Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. 


Lebih lanjut dijelaskan didalam KUHAP, Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang- undang. 

24 Januari 2024

opini musri nauli : Adab dan Ilmu

 


“Yah, adab lebih tinggi dari ilmu”, kata sang bungsu ketika baru memasuki pesantren. 3 tahun yang lalu. 


Sambil tersenyum dia begitu gembira menyampaikan kaidah yang didapatkan dari Pesantren. Akupun tersenyum ketika dia menyampaikannya. 


Entah mengapa ingatanku seketika melayang 3 tahun yang lalu. Ketika si bungsu baru masuk Pesantren menceritakan tentang ilmu yang didapatkannya. Tentu saja ingatan melayang untuk melihat keadaan sekarang ini. 


Entah mengapa, di forum paling terhormat, sang songong “menertawakan” sang Profesor yang ilmunya tiada diragukan. Berbagai ahli hukum begitu menghormatinya. 

16 Januari 2024

opini musri nauli : Logika Sesat Pilpres 2024 (2)

 



Tema yang lain yang menarik perhatian sekaligus mengganggu nalar publik adalah ketika menyodorkan nama Cawapres yang berusia muda. Disebutkan sebagai Anak muda yang dibawah usia 40 tahun. Tema ini menggelinding sekaligus menjadi daya magnit untuk meraih dukungan dari generasi Z dan kaum milenial. 


Tanpa malu-malu, tema usia muda kemudian disandingkan dengan para Pemimpin bangsa seperti Soekarno, Hatta, Syahrif, Tan Malaka, Panglima Soedirman dan tokoh-tokoh bangsa (founding father) lainnya.