04 Agustus 2025

opini musri nauli : Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana (2)

 


Melanjutkan tema tentang pihak didalam Hukum Acara pidana, selanjutkan adalah Penasihat Hukum. Peran Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memberi bantuan hukum kepada tersangka/terdakwa. Peran mereka adalah mendampingi, memberikan nasihat hukum, menyusun pembelaan, dan memastikan hak-hak klien terpenuhi sepanjang proses pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan dan upaya hukum.


Kehadiran penasihat hukum adalah esensial untuk menjamin prinsip equality before the law dan due process of law. Mereka bertindak sebagai penyeimbang kekuatan antara negara dan individu, memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor. Kualitas bantuan hukum sangat memengaruhi nasib tersangka/terdakwa.


Selanjutkan adalah Hakim. Peran Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mereka memimpin persidangan, mendengarkan keterangan saksi dan ahli, mempertimbangkan bukti-bukti, serta memutus perkara berdasarkan keyakinan dan alat bukti yang sah. Hakim harus independen dan tidak memihak


Hakim adalah pilar utama dalam penegakan keadilan. Putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Independensi dan imparsialitas hakim adalah prasyarat mutlak untuk menghasilkan putusan yang adil. Tantangan bagi hakim adalah menjaga integritas, profesionalisme, serta menghindari segala bentuk intervensi dari pihak manapun.


Kemudian juga dikenal Saksi dan Ahli. Peran Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. 

opini musri nauli : Mentaro (3)

 


Melanjutkan tema tentang mentaro apabila dilihat dari Analisis Komprehensif,  "Seloko Mentaro" secara keseluruhan adalah contoh bagaimana masyarakat terdahulu memetik pelajaran hidup dari lingkungan sekitar mereka. Tumbuhan mentaro menjadi simbol untuk mengajarkan berbagai nilai, mulai dari pentingnya pengendalian diri dan lingkungan, menghargai setiap potensi yang ada, hingga pemahaman akan pentingnya penyesuaian diri dengan kondisi.


Seloko ini bukan hanya sekadar perumpamaan botani, melainkan cerminan dari filosofi hidup masyarakat yang menjunjung tinggi keseimbangan, kewaspadaan, dan penghargaan terhadap alam. Dalam budaya lisan, seloko seperti ini berfungsi sebagai panduan moral yang disampaikan secara turun-temurun, mengajarkan generasi muda tentang bagaimana menjalani kehidupan yang bijaksana dan harmonis dengan alam serta sesama.

opini musri nauli : Serai

 


Seloko “serai” juga dikenal ditengah masyarakat Melayu Jambi.  Seperti "Serumpun bak serai, seinduk bak ayam”. Ayam berinduk serai berumput”. "Ayam berinduk banyak anak, serai berumpun banyak batang”. 


Seloko "Serumpun bak serai, seinduk bak ayam” merupakan ungkapan yang menggambarkan persatuan dan kesetiakawanan yang erat. Rumpun serai yang tumbuh bersama dalam satu induk mencerminkan ikatan kekerabatan yang kuat. Maknanya setara dengan tolong-menolong "bagai aur dengan tebing".

Seloko ini mengajarkan pentingnya solidaritas dan gotong royong dalam masyarakat. Setiap individu dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari keluarga besar atau komunitas. Keharmonisan dan dukungan timbal balik menjadi fondasi utama dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

opini musri nauli : Pertarungan Gagasan di Bawah Langit Kemerdekaan


Matahari sore di Pegangsaan Timur perlahan tenggelam, namun perdebatan di antara lima tokoh bangsa justru kian memanas. Aroma kopi tubruk dan wangi tembakau yang sebelumnya mengisi ruang kini terasa diselimuti ketegangan. Perang kata-kata ini bukan sekadar adu argumen, melainkan pertarungan gagasan tentang bagaimana Indonesia yang baru lahir akan dibentuk.



Soekarno: Api Revolusi dan Jeritan Rakyat


Soekarno bangkit dari duduknya, gesturnya meledak-ledak, mencerminkan semangat revolusi yang mengalir di nadinya. "Saudara-saudara! Jangan biarkan kita terlena dengan euforia kemerdekaan! Kemerdekaan ini adalah jembatan emas, tetapi di seberangnya, kita melihat jurang-jurang baru. Ada orang-orang yang, setelah kita usir Londo, justru ingin menjadi Londo baru. Mereka menumpuk kekayaan, menimbun bahan pangan, sementara rakyat kita kelaparan! Mereka inilah komprador dan pengkhianat bangsa! Mereka bukan hanya mencuri harta, tapi juga mencuri roh kemerdekaan yang telah kita rebut dengan susah payah!"

Soekarno menunjuk ke arah Jakarta yang mulai gelap, seolah menunjuk langsung pada para pengkhianat itu. "Aku mendengar tangisan para petani, bisik-bisik para buruh! Suara mereka menuntut keadilan, bukan sekadar janji-janji manis! Kita harus bertindak, tegas dan tanpa kompromi! Revolusi belum selesai!"

opini musri nauli : Sesat Pikir dilihat tipe kesalahan berfikir

 


Akhir-akhir ini, entah mengapa berbagai Kebijakan negara yang kemudian menimbulkan polemik apabila tidak mau dikatakan sebagai kegemparan. Berbagai kebijakan yang kemudian menunjukkan bagaimana negara memperlakukan rakyat. 


Didalam ilmu logika berbagai Kebijakan yang menimbulkan kegemparan menggambarkan “sesat pikir”. Biasa juga disebutkan dengan kesalahan logika atau falasi (logical fallacy). Falasi adalah kesalahan dalam penalaran yang membuat suatu argumen terlihat benar padahal sebenarnya tidak. Jika kesalahan berpikir ini merasuki pembuat kebijakan. Dampaknya bisa sangat luas, membingungkan masyarakatdan bahkan merusak tatanan sosial.


Rekening Mandeg dan Transaksi Mencurigakan - Kesalahan Berpikir Post Hoc Ergo Propter Hoc. Pemerintah atau sistem perbankan melihat adanya rekening yang mandeg dan, dalam banyak kasus, mengaitkannya dengan "transaksi mencurigakan." Padahal, belum tentu rekening tersebut mandeg karena adanya transaksi ilegal.

02 Agustus 2025

opini musri nauli : Pendaftaran Tanah dan Hak atas tanah

 

Tanah adalah sumber daya alam yang vital dan memiliki nilai ekonomi, sosial, dan kultural yang tinggi. Kepemilikan dan pemanfaatan tanah yang teratur dan sah adalah kunci stabilitas sosial dan kemajuan ekonomi suatu bangsa.

 Di Indonesia, salah satu instrumen terpenting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah adalah pendaftaran tanah. 

Pendaftaran tanah di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan telah mengalami perkembangan seiring waktu. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA adalah “ibu” dari hukum agraria di Indonesia, yang mengamanatkan adanya pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.

opini musri nauli : Nasionalisme dan Kebudayaan Indonesia

 


Mengibarkan bendera bajak laut One Piece dan fenomena di atas lapangan sepak bola adalah dua sisi koin yang sama-sama menarik untuk dianalisis. Terutama dalam konteks nasionalisme dan keindonesiaan. Memang terlihat kontradiktif, tetapi sebenarnya memiliki benang merah yang kuat.


Mengibarkan bendera One Piece bukan sekadar hobi atau gaya-gayaan. Bagi sebagian orang ini bisa menjadi bentuk pembangkangan sipil yang halus atau simbolisme modern. Bendera tersebut dengan tengkorak khasnya, melambangkan kebebasan, petualangan, dan perlawanan terhadap sistem yang dianggap opresif atau tidak adil. 

opini musri nauli : Kemarahan Para Pendiri Bangsa: Suara dari 1945 (Imajiner)

 


Di tengah gelora kemerdekaan yang baru kita rebut, di saat keringat dan darah para pejuang masih membasahi bumi pertiwi, terbersitlah kegelisahan di hati kami, para pelayan rakyat yang mengemban amanah. Bukan lelahnya perjuangan yang kami rasa, melainkan amarah yang membara, melihat kesombongan yang kini menyelimuti singgasana kekuasaan.


Mohammad Hatta: Sang Pemikir yang Tersakiti


"Saudara-saudara sekalian, hati kecil saya merintih. Tatkala kita bersusah payah merumuskan dasar-dasar negara, berlandaskan akal sehat dan moral Pancasila, kini kita disuguhi pemandangan yang memilukan. Kekuasaan, yang seyogianya menjadi alat pengabdian kepada rakyat, justru diperalat demi keangkuhan pribadi. Di mana letak kerendahan hati dan pertanggungjawaban kepada jutaan jiwa yang merindukan keadilan dan kemakmuran? Sungguh, ini adalah pengkhianatan terhadap cita-cita luhur yang telah kita tanamkan dengan susah payah."


01 Agustus 2025

opini musri nauli : Amnesti dan Abolisi

 


Akhir-akhir ini, tema amnesti dan abolisi menarik perhatian publik. Istilah Amnesti dan Abolisi dikenal didalam konstitusi Indonesia. 


Amnesti dan abolisi adalah dua dari empat hak prerogatif yang dimiliki Presiden Republik Indonesia, selain grasi dan rehabilitasi. Kewenangan ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam konstitusi dan undang-undang, namun juga memiliki perbedaan mendasar dalam pengertian, tujuan, dan dampaknya.


Kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."


Sebagai kewenangan Presiden maka dapat dikategorikan sebagai hak preograrif Presiden. Kekuasaan ini melekat pada jabatan Presiden dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain kecuali dalam hal pertimbangan.

 

Makna memperhatikan Pertimbangan DPR. Meskipun merupakan hak prerogatif, Presiden tidak dapat memberikan amnesti dan abolisi secara mutlak. Presiden wajib "memperhatikan pertimbangan" Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Frasa "memperhatikan pertimbangan" ini menunjukkan bahwa DPR memiliki peran penting dalam proses ini, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu "Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi."


Dasar Hukum adalah  Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menjadi landasan hukum bagi Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi. Dalam UU Darurat ini, disebutkan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang diminta terlebih dahulu oleh kementerian terkait (dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Namun, perlu dicatat bahwa UUD NRI 1945 yang telah diamandemen menggeser kewajiban pertimbangan dari Mahkamah Agung ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk amnesti dan abolisi.

opini musri nauli : mentaro (2)

 


Melanjutkan diskusi tentang Mentaro, "Mentaro" tidak berdiri sendiri, tetapi secara rumit terkait dengan hukum dan praktik adat lainnya. Seperti Larangan Krenggo.  Larangan ini memperkuat perlindungan hukum dan adat atas tanah yang ditandai dengan "Mentaro," memastikan bahwa setelah batas ditetapkan, tidak dapat dilanggar secara sewenang-wenang oleh orang lain.


Pancung Alas: Praktik meminta izin dari Kepala Desa untuk membuka area hutan baru untuk budidaya. Setelah izin ini diberikan dan tanah dibuka, "Mentaro" kemudian akan digunakan untuk menandai batas-batasnya.


Sebidang / Depo / Anggar: Istilah-istilah ini menunjukkan unit-unit pengukuran tanah. "Sebidang" mengacu pada sebidang tanah yang telah dibuka , sementara "Depo" (sekitar 1,7 meter) dan "Anggar"  adalah unit yang digunakan untuk menentukan dimensinya. "Mentaro" membantu secara fisik membatasi plot-plot yang diukur ini.