07 Juli 2012

PN TANJABTIM MENGADAKAN SIDANG DI TKP


Pada hari rabu, tanggal 4 Juli 2012 dilakukan pemeriksaan setempat (sidang di tempat) di Tempat kejadian perkara (TKP) dengan terdakwa Juraid. Pemeriksaan sidang ditempat diajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa, Musri Nauli, SH dengna alasan untuk melihat secara pasti tempat kejadian perkara terhadap kliennya.


Juraid didakwa melakukan tindak pidana bidang kehutanan dengan cara menebang pohon, merusak, mengerjakan dan menduduki kawasan hutan konservasi sejak Juni 2011 sampai dengan bulan November 2011. Juraid kemudian dikenakan UU Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 tahun 1999

05 Juli 2012

opini musri nauli : MAKNA “SAWERAN” GEDUNG KPK



Akhir-akhir ini kita disuguhkan berita tentang “saweran” dan dukungan publik terhadap pembangunan gedung KPK. Makna “saweran” pembangunan gedung KPK membuktikan, institusi KPK masih mendapatkan dukungan dan simpati dari publik.

04 Juli 2012

PEMPROV – ZN DISARANKAN KE PENGADILAN


JAMBI - Polemik kepemilikan tanah seluas 2 hektare antara mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (ZN)-Pemprov Jambi di Komplek Perumahan Telanai Indah, Telanaipura Kota Jambi, menjadi perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum. Umumnya, mereka menyarankan kedua belah pihak duduk bersama melakukan mediasi, atau ke pengadilan.

02 Juli 2012

opini musri nauli : SELAMAT BERTUGAS, KAPOLDA JAMBI



Sebuah situs online hokum terpercaya menulis berita yang mengabarkan “KAPOLDA JAMBI MENJADI KEPALA DIVISI HUMAS MABES POLRI”. Sebuah jabatan prestisius yang akan sering tampil menjadi “jubir” Mabes Polri di berbagai media massa. Sebuah jabatan penghormatan kepada prestasi kepada anggota Kepolisian yang berprestasi.

Secara pribadi, penulis mengenal Kapolda Jambi dalam sebuah pertemuan. Kami berbincang dan membicarakan berbagai macam persoalan. Dari pengamatan saya secara pribadi, saya menangkap kesan, adanya perubahan paradigma melihat kepolisian yang hendak berbenah. Beliau menyadari tuntutan public akan transparansi, perbaikan “mental” kepolisian menjadi aparatur pelayanan public, menghargai prestasi anggota dan secara pribadi dia memaparkan berbagai agenda kerjanya.

01 Juli 2012

Polda Jambi Harus Jaga Nama Anang Iskandar


Polda Jambi Harus Jaga Nama Anang Iskandar

Sabtu, 14 Juli 2012 09:21 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eso Pamenan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut praktisi hukum, Musri Nauli SH, pihak Polda Jambi harus menjaga nama baik. Sewaktu masih menjabat Kapolda Jambi beberapa waktu lalu, Brigjen Anang Iskandar menegaskan bahwa proses penerimaan siswa untuk jadi bintara dilakukan secara transparan, dan Polda menjamin tak ada penyimpangan.

 Kita tidak bisa menutup mata jika terjadi penyimpangan, seperti dugaan yang dialami sejumlah pelamar yang tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi, sebelum mengikuti tes kesehatan. Memang, persoalan "main mata" pada penerimaan ini sudah diketahui publik, namun susah pembuktiannya.

 Jika hal ini benar-benar terjadi, maka akan menciderai Polda Jambi, yang pernah menjanjikan proses yang transparan itu.

 Tak hanya itu, Polri akan kehilangan putra-putra terbaik, yang seharusnya bisa menjadi bagian dari Polri. Carilah putra terbaik, jangan ada siswa titipan, sehingga nantinya akan mendapatkan bintara-bintara terbaik, yang muaranya juga untuk kebaikan Polri dan masyarakat.

 Polda Jambi harus proaktif mengusut adanya dugaan penyimpangan ini. Sisi lain, siswa atau pihak keluarga juga diharapkan proaktif untuk menuntut kejelasan prosedur penerimaan siswa bintara.

 Tidak menutup kemungkinan masalah ini masuk ke ranah hukum, jika pihak keluarga atau masyarakat memiliki bukti kuat adanya dugaan penyimpangan tersebut.


27 Juni 2012

opini musri nauli : Anas Dan KPK


Setelah di tunggu publik dan menyandera secara politik Anas Urbaningrum (AU) dalam nyanyian M. Nazaruddin (nas), kemarin diperiksa AU di KPK. menimbulkan pertanyaan bagi publik, apa kapasitas AU diperiksa?  

22 Juni 2012

opini musri nauli : Kasus Umar Patek Dalam dimensi Pasal 1 ayat (1) KUHP



Usai sudah perjalanan panjang Umar Patek yang buron selama sekitar 10 tahun. Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike (45), divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Patek, yang kepalanya pernah dihargai 1 juta dollar AS, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar enam dakwaan berlapis yang dikenakan jaksa penuntut umum (kompas, 20 Juni 2012)

21 Juni 2012

opini musri nauli : MK DAN NILAI DUA RATUS LIMA PULUH PERAK


Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan MK Nomor Nomor 27/PUU-X/2012 telah menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa konstitusionalitas Pasal I Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU ini mengatur tentang kriteria nilai dua ratus lima puluh rupiah didalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, dan Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pemohonan berkeinginan mengubah frasa “dua ratus lima puluh rupiah” menjadi “dua juta lima ratus ribu rupiah” yang tertera dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, dan Pasal 407 ayat (1) KUHP.


Persoalan ini sempat “menghebohkan” disaaat Indonesia “berperang” melawan korupsi malah lebih sibuk “disidangkan” kasus remeh temeh. Pencurian kakao, semangka, pencurian sandal, pencurian listrik cas HP, persidangan e-mail ”Prita” memang menarik perhatian nasional. Disatu sisi persidangan tidak boleh “menolak” perkara yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun disisi lain, nurani dan teriakan kaum progresif menolak persidangan yang urusan “nilai” kerugian hanya berkisar sekitar puluhan ribu.

19 Juni 2012

opini musri nauli : MEMBACA ULANG TAFSIR PUTUSAN MK TERHADAP UU PERKEBUNAN (Analisis Yuridis Putusan MK)




MEMBACA ULANG TAFSIR  PUTUSAN MK  TERHADAP  UU  PERKEBUNAN
(Analisis Yuridis Putusan MK)
Musri Nauli[1]

”Lijden is bitter, maar onrecht-vaardig lijden is dubbel bitter”
(menderita adalah pahit, tetapi menderita karena ketidakadilan adalah luar biasa sangat-sangat pahit atau kejam).
Emil Bruner


Ambisi Indonesia dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit Sejak dikembangkannya tanaman kelapa sawit di Indonesia pada tahun 60-an. Luas pembangunan perkebunan kelapa sawit mengalami perkembangan yang sangat pesat. Tahun 1967 Indonesia hanya memiliki areal perkebunan kelapa sawit seluas 105.808 hektar, pada 1997 telah membengkak menjadi 2,5 juta hektar. Pertumbuhan yang pesat terjadi pada kurun waktu 1990-1997, dimana terjadi penambahan luas area tanam rata-rata 200.000 hektar setiap tahunnya, yang sebagian besar terjadi pada perkebunan swasta.

14 Juni 2012

Positif Narkoba Belum Tentu diHukum


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Delapan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi positif pengguna narkoba. Hal itu diketahui setelah tes urine, 11 Juni lalu.
Meski positif pengguna narkoba, mereka belum bisa disentuh atau dijangkau secara hukum. Pasalnya unsur-unsur hukumnya belum terpenuhi, yakni adanya kejadian, saksi dan bukti.