Gugatan Marwazi Hak Dia
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eso Pamenan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut praktisi hukum
Kota Jambi, Musri Nauli SH, gugatan DR H Marwazi M.Ag dari jabatan Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi adalah hak. Persoalan
pencopotan dan pengangkatan pejabat adalah urusan birokrasi, dan ada kaitannya
dengan ranah politik.
Agar politik itu tidak sewenang-wenang, maka
harus diatur oleh hukum yang berlaku. Nah, soal adanya tuntutan seorang pejabat
yang dicopot dari jabatan, maka untuk menguji mekanisme yang ditempuh itu sudah
benar, adalah dilihat di pengadilan, khususnya pengadilan tata usaha. Pengujian
ini untuk mengetahui apakah ada tahapan-tahapan yang bertentangan dengan
undang-undang.
Kita tahu yang dipersoalkan ini adalah
jabatan publik, artinya orang yang menduduki jabatan itu, haruslah orang yang
cakap di bidangnya menurut hukum. Ternyata orang tersebut digulingkan.
Persoalan inilah yang harus diuji, apakah ada alasan yang mendesak sehingga ia
dicopot dari jabatannya.
Satu hal lagi, terlepas pejabat itu baru
beberapa bulan menjabat kemudian dicopot, muncul pertanyaan; ada apa?
Apakah proses pengangkatan ia sebelumnya yang
tidak mengikuti prosedur. Semua hal inilah yang harus diuji kebenarannya di
mata hukum. Tegasnya, ini wilayah birokrasi, ada mekanisme pengangkatan dan
pencopotan, kita tunggu saja hasilnya di pengadilan nanti.
Apalagi jabatan tersebut untuk kepentingan
orang banyak. Jika pejabat ini kepemimpinannya tidak sesuai, harus segera
dikoreksi, tentunya sesuai prosedur yang berlaku.