Dalam
sebuah pemberitaan online, adanya wacana “mempidanakan”
penganjur “golput”.
Tema
ini sangat serius. Selain digagas anggota DPR juga menggelinding di
pemikiran Ketua KPU.
Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menerangkan bahwa
penganjur golput masuk dalam tindak pidana. Pernyataan ini juga
diamini oleh Komisioner lainnya.