Usai sudah persidangan terhadap Frasa “empat
pilar berbangsa dan bernegara yaitu” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011. MK sudah menyatakan pasal ini bertentangan dengan
konstitusi sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hokum yang mengikat.
Terlepas dari
putusan ini, ada yang menarik perhatian penulis. Selain melihat pertimbangan
hakim, penulis menyoroti pemikiran Hakim Konstitusi Arief Hidayat memiliki
alasan berbeda (concurring opinion) dan Pendapat berbeda (DISSENTING
OPINION) Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.