Dalam
rentang menggali sejarah dan model pengelolaan di daerah Hilir (Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur
dan Muara Jambi), istilah-istilah “parit’
menjadi menarik perhatian penulis.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
14 November 2016
02 November 2016
Putusan Bebas Terdakwa Disesalkan
Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau (PH) mengatakan bahwa vonis bebas tersebut tidak masuk akal, karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat kecil. “Nggak mungkin sekelas perusahaan jadi bebas. Bukti ado, tinggal jaksa dan pengadilan yang harus objektif,” katanya, Selasa (1/11).
“Menurut saya itu keputusan yang keliru. Bukannya menuding, tapi ini juga soal objektifitas jaksa,” katanya.
Menurut Feri pengadilan harus bisa melihat dampak dari kebakaran dan tidak hanya dilihat dari kesalahannya. “Asap tahun lalu banyak menelan korban. Terus tiba-tiba terbukti tersangka kok malah divonis bebas. Itu tidak masuk akal,” katanya.
Polisi menurut Feri tidak main-main mencari fakta di lapangan. Jaksa menurutnya harus lebih bijak melihat hal ini. “Sementara kalau bicara undang-undang perkebunan sanksinya adalah pencabutan izin atau sanksi administratif,” tambahnya.
Dia mengaku khawatir keadaan ini akan terjadi juga untuk perusahaan-perusahaan lain yang perkaranya belum disidangkan. Menurut Feri jaksa harus melakukan upaya hukum lanjutan, harus menuntut balik terhadap perusahaan. “Harus dilawan lagi karena korban banyak terus tiba-tiba bebas. Jangan dikira masyarakat akan lupa dengan kebakaran tahun 2015 itu,” katanya.
Musri Nauli selaku direktur Walhi Jambi awalnya merasa heran. “Kenapa perkara yang harusnya jadi sorotan malah sepi. Apakah jaksanya tidak meminta dukungan berbagai pihak atau bagaimana, sehingga sepi dari pemantauan,” katanya, pada Selasa (1/11).
Padahal menurutnya, pihaknya dapat membantu dari saksi dan bukti di lapangan. “Itu yang kita sesalkan,” katanya.
Kedua, PT ATGA ini tidak termasuk perusahaan yang besar pada 2015. Masih ada perusahaan lain, tapi kita berharap perusahaan lain disidangkan lebih bagus karena ini dengan masyarakat banyak.
“Harusnya diundang masyarakat dan stake holder yang berkaitan,” katanya.
Selain Musri Nauli, ada pula Jaya selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan (YLBHL) menyatakan kekecewaannya. “Itu menunjukkan tidak sensitifnya departemen hukum terhadap dampak lebakaran tahun lalu,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan atau koorporasi dengan terdakwa Darmawan Eka Setia Pulungan, telah dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Tanjabtim beberapa waktu lalu dengan tuntutannya dua tahun enam bulan penjara denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Namun, di persidangan akhirnya majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukradana memutus terdakwa bebas dari hukuman tanpa denda. Sedangkan pada tuntutan JPU, terdakwa dikenakan pasal 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perkara karhutla melibatkan koorporasi yang ditangani Polda Jambi dan telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Manager PT ATGA Dermawan Eka Setia Pulungan dan Manager PT RKK Munadi.
Sedangkan berkas Mmanager PT Dyera Hutan Lestari (DHL) berlokasi di Muaro Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum juga lengkap dan berkasnya masih di penyidik Polda Jambi.
https://sorotjambi.com/2016/11/02/putusan-bebas-terdakwa-karhutla-disesalkan/
31 Oktober 2016
opini musri nauli : Wali Humba – Tradisi Panjang Tentang Alam
Dalam
Festival Wai Humba V di Sumba Timur, ditemukan berbagai rangkaian kegiatan.
Salah satunya menyusuri tempat sumber air dan tempat yang dikeramatkan
berhubungan dengan leluhur orang Humba.
15 Oktober 2016
opini musri nauli : HAK PREOGRATIF YANG PROFESIONAL
Jumat
lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ignasisus Jonan (Jonan) dan
Achandra Tahar (Archandra) sebagai Menteri dan Wakil Menteri ESDM. Sebagai
pemegang hak preogratif, Jokowi
mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri. Hak ini melekat
kepada Jokowi sebagai Presiden berdasarkan konstitusi.
01 Oktober 2016
opini musri nauli : Simarantihan : Peradaban yang ditinggalkan
Perjalanan ke Simarantihan
merupakan perjalanan akhir dusun-dusun didalam Marga Sumay. Februari 2013, perjalanan
menyusuri Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Sumay
26 September 2016
opini musri nauli : Rakyat vis Negara tentang Kebakaran
Kebakaran tahun 2015 memasuki
tahun kelam. Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga
Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, WALHI mencatat terdapat sebaran kebakaran
52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar.
Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur
mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan
local masyarakat memandang lingkungan hidup.
16 September 2016
opini musri nauli : ADU STRATEGI PERSIDANGAN JW
Setelah
beberapa waktu melewatkan persidangan kasus Myrna, saya berkesempatan melihat
persidangan live di televisi. Tanpa
bermaksud mempengaruhi, persidangan kemarin cukup menarik perhatian terutama
berkaitan dengan pendekatan science didalam
melihat fakta-fakta persidangan.
Pertama.
Secara hukum memang menjadi persoalan apabila hukum acara Pidana tidak
diterapkan.
15 September 2016
opini musri nauli : Marga Batin 5
Menyusuri
jalan lintas Sumatera yang biasa disebut Lintas Sumatera tengah, dikenal daerah
Batin V. Batin V berpusat di Sarolangun.
Wilayah
Marga Batin hanya menyebutkan Sarolangun. Didalam Peta Belanda 1920
“Schetskaart Residentie Djambi – Adatgemeenschappen (Marga’s), hanya
menyebutkan “Sarolangoen”.
10 September 2016
opini musri nauli : KESALAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Ketika
UU No. 10 tahun 2016 (UU Pilkada) disahkan tanggal 1 Juli 2016, reaksi publik
belum menimbulkan persoalan.
UU
No. 10 Tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati. UU
ini merupakan pengesahan dari Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1
Tahun 2014 Tentang Pilkada. Publik masih diingatkan ketika tarik menarik antara
Pemerintah dan DPR yang menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan oleh
DPRD. Tarik menarik kepentingan mewarnai paska pilres 2014.
08 September 2016
opini musri nauli : Marga Jujuhan
Marga
Jujuhan dikenal sebagai Marga yang berbatasan langsung dengan Propinsi Sumatera
Barat. Didalam Tembo Propinsi Jambi, “berjenjang
dari Sialang Belantak Besi, lepas dari Durian Takuk Rajo. Melayang ke Tanjung
Semelidu menuju Berajo Nan Seberang”.
Langganan:
Postingan (Atom)