Didatangi Kades Rantau Rasau dan Kades Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Tanjabtim dimalam hari merupakan sebuah "anugerah".
Kades Rantau Rasau merupakan keturunan dari Pangeran Wira Kusuma.
Sedangkan Kades Sungai Rambut menguasai wilayah Teluk Harimau.
Mulai dari Cerita Tentang Cik Minah", judul yang kemudian menjadi lagu
rakyat. Cerita tentang Tanjung Putus "Sekali aek naik, sekali tepian
beranjak. Sekali aek surut. Sekali Pulau Timbul'. Seloko ini juga
dikenal di Marga Sumay..
Hingga cerita tentang banyaknya ditemukan keramik, patung hingga artefak dan ornamen sejarah masa lalu.
Bahkan narasi "mangkok basi" lebih banyak ditafsirkan sebagai klenik..
Teringat dengan cerita arkeolog muda UNJA Didi AB, tentang sejarah peradaban panjang di Pantai Timur Sumatera..
Atau dengan entengnya sang "inspirator" Dede Martino yang berkeinginan terhadap tutur, pengetahuan lokal kemudian diasupi dengna ilmu kampus untuk menjawabnya..
Sekali lagi pengetahuan masyarakat adalah kekayaan tersembunyi. Jejak
peradaban yang mesti ditelusuri satu persatu. Persis menyusun puzzle
yang jauh riuh acara-acara di gedung bertingkat.
Desa Rantau Rasau dan Desa Sungai Rambut masuk kedalam Marga Berbak.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
30 November 2018
26 November 2018
opini musri nauli : Batin 24 - 24 orang yang menguasai Batin
Dalam
perjalanan ke Sarolangun, Bangko dan Kerinci, sebelum memasuki wilayah
administrasi Sarolangun, kita menjumpai Kecamatan Batin 24. Kecamatan Batin 24
termasuk kedalam Kabupaten Batanghari, Jambi.
12 November 2018
opini musri nauli : Puyang Orang Jambi
Dalam
satu kesempatan, ketika menjadi pembicara, saya dihubungi oleh mahasiswa
Sejarah Fakultas Budaya UNJA. Sang mahasiswa kemudian meminta saya mengisi
sebuah acara tentang sejarah dalam suasana terkini. Ya. Maklum. Menjelang hari
Pahlawan.
11 November 2018
05 November 2018
opini musri nauli : Subyektum Yuris
Menurut
Staatsblad Tahun 1927 No. 91 “Desa, Suku, Nagari, Wakaf dan Yayasan” merupakan badan
hukum sebagai subyek hukum (subyektum Yuris). Sebagai badan hukum maka Desa
atau Marga atau famili kemudian memiliki organisasi yang tegas dan rapi.
04 November 2018
opini musri nauli : Jangan lawan generasi milenial
Generasi
milenial dikategorikan sebagai penduduk Indonesia yang berusia 18 tahun – 45 tahun.
Diperkirakan menguasai jumlah pemilih 40% dari mata pilih di Indonesia.
03 November 2018
opini musri nauli : Tebo dalam Tutur ditengah Masyarakat
Berdasarkan
UU No. 54 Tahun 1999, Kabupaten Tebo mengalami pemekaran menjadi Kabupaten Tebo
setelah sebelumya tergabung didalam Kabupaten Bungo Tebo. Kabupaten Tebo
kemudian terdiri dari Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan
Tebo Ulu, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Rimbo Bujang. Sebelumnya Kecamatan
Sumay, Kecamatan VII Koto dan Kecamatan IX Koto termasuk kedalam wilayah
Kabupaten Tebo.
opini musri nauli : Struktur Sosial di Jambi
Adapun adagium ”Batangnyo Alam
Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu (1) Jebus meliputi
Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading, Tanjung dan Londrang, (2) Pemayung
meliputi Teluk Sébelah Ulu, Pudak, Kumpeh dan Berembang, (3) Maro Sebo meliputi
Sungai Buluh, Pelayang, Sengkati Kecil, Sungai Ruan, Buluh Kasap, Kembang Seri,
Rengas Sembilan, Sungai Aur, Teluk Lebar, Sungai Bengkal, Mengupeh, Remaji,
Rantau Api, Rambutan Masam dan Kubu Kandang, (4) Petajin meliputi, Betung
Bedarah, Penapalan, Sungai Keruh, Teluk Rendah, Dusun Tuo, Peninjauan, Tambun
Arang, dan Pemunduran, Kumpeh, (5) Tujuh Koto atau Kembang Paseban, meliputi
Teluk Ketapang, Muaro Tambun, Nirah, Sungai Abang, Teluk Kayu Putih, Kuamang
dan Tanjung, (6) Awin meliputi Pulau Kayu Aro dan Dusun Tengah, (7) Penagan
Negerinya Dusun Kuap, (8) Mestong meliputi Tarekan, Lopak Alai, Kota Karang,
dan Sarang Burung. (9) Serdadu dengan negerinya Sungai Terap. (10) Kebalen
negerinya Terusan, (11) Air Hitam
meliputi Durian Ijo, Tebing Tinggi, Padang Kelapo, Sungai Seluang, Pematang
Buluh, dan Kejasung. (12) Pinokawan meliputi Dusun Ture, Lopak Aur, Pulau
Betung dan Sungai Duren.
31 Oktober 2018
opini musri nauli : BAB VI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT
I. ASAS-ASAS
HUKUM TANAH
Menurut
Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum
merupakan dasar lahirnya peraturan hukum[1]. Asas hukum
merupakan ratio legisnya peraturan
hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah
pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan
yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat
umum dalam peraturan konkret[2].
opini musri nauli : BAB V - MODEL PENGELOLAAN
I.
HUKUM RIMBO
Didalam hukum Tanah
Jambi dikenal Hukum mengatur tentang perorangan. Yaitu Hukum Paanak Panakan, Paikatan,
Pakawinan, Pawarisan dan Patanahan dan Hutan Rimbo[1]”.
Prinsip dalam hukum patanahan dan hutan rimba diutamakan untuk
kesejahteraan penduduknya[2]”. Hukum Rimbo mengatur tentang milik bersama
masyarakat yang ditandai dengan Seloko “Keayek
samo diperikan, kedarat sama di perotan.
Hukum Rimbo mengatur Pantang larang yang
mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan
tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan.
Langganan:
Postingan (Atom)