27 Maret 2019

opini musri nauli : SEMALAM



Sudah lama saya tidak mendengarkan kata “semalam”. Kata yang sering diucapkan para tua-tua kampong (pinisepuh) dalam dialog sehari-hari.

Kata “semalam” biasa ditujukan untuk menjawab pertanyaan. Pertanyaan “kapan datang ?” kemudian dijawab “Semalam”.

21 Maret 2019

opini musri nauli : Marga Petajin Ulu


Marga Petajin Ulu terdiri dari Dusun asal seperti Dusun Pelayangan, Dusun Semabu, Dusun Teluk Pandak, Dusun Tengah Ulu, Dusun Penapalan, Dusun Mengupeh, Dusun Rantau Api, Dusun Sungai Keruh dan dusun Kandang[1].
Dusun Rantau Api dahulu bernama Dusun Pangkalan Belanti. Pusat Marga di Dusun Sungai Keruh.

opini musri nauli : The Real Profesor


Ketika Myrna Savitri (mbak Myrna), Deputi III BRG menyampaikan kegundahan tentang perbincangan akademisi yang harus berangkat dari berbasis konsep, data, fakta dan analisis logis, tiba-tiba saya tersentak untuk membacanya lebih utuh.

20 Maret 2019

opini musri nauli : Marga Tabir Ilir




Marga Tabir Ilir terdiri dari Dusun Asal yaitu Dusun Pintas Tuo, Dusun Tambun Arang, Dusun Embacang Gedang, Dusun Olak Kemang, Dusun Tanah Garo. Dusun Pintas Tuo juga dikenal Bangko Pintas. Pusat Marga terletak di Pintas Tuo[1]. Sedangkan didalam Peta Schetskaart Residentie Djambi Adatgemeenschaap (Marga’s) disebutkan “Bangko Pintas’.

19 Maret 2019

opini musri nauli : Marga Petajin Ilir



Marga Petajin Ilir terdiri dari Dusun Sungai Bengkal, Dusun Muara Ketalo, Dusun Teluk Rendah, Dusun Betung Bedarah, Dusun Sungai Aro dan Dusun Kunangan. Berpusat di Dusun Sungai Bengkal. Dulu masih ada kantor Marga di Dusun Sungai Bengkal yang terletak ditepi Sungai Batanghari.

14 Maret 2019

opini musri nauli : izin dan pawah (Paroan)


Membicarakan izin perusahaan dilahan milik masyarakat (pemilik tanah) menimbulkan persoalan dalam tataran hukum administrasi negara dan hukum tanah.

opini musri nauli : Barlian - Berlian dari Bengkulu



Mengikuti perjalanan Barlian – Calon Senator dari Bengkulu – menyusuri setiap kampong-kampung di Bengkulu menarik perhatian saya.

Sebagai orang “yang dibesarkan” dari kampong, mengikuti denyut nadi rakyat disetiap kampong dilewati, melihat tatapan harapan dari masyarakat yang dijumpai, menyebabkan kekaguman tersendiri.

06 Maret 2019

opini musri nauli : Tuah dan Dinasti



Dalam sebuah acara di Jambi, mantan Ketua KPK-RI 2011-2016, Abrahaman Samad (AS) menceritakan tentang Dinasti Politik yang “berbau” korupsi. Berbagai dinasti Politik yang kemudian berujung dalam skandal kasus korupsi dipaparkan.

Di Amerika dan di India, dinasti politik mewarnai politik. Keluarga Gandhi ataupun Kennedy terus mewarnai politik kontemporer selama dasawarsa tertentu.

opini musri nauli : MEKANISME PENGADUAN D3 BRG


MEKANISME PENGADUAN D3 BRG[1]
Musri Nauli[2]


Pemulihan gambut tidak mungkin tercapai apabila konflik tidak diselesaikan
(Myrna Savitri, Februari 2018)

Mengenal Badan Restorasi Gambut (BRG) tidak dapat dilepaskan dari mandate untuk memulihkan gambut. Mandat ini termaktub didalam Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut (Perpres No. 1/2016). Mandat ini kemudian menugaskan kepada BRG untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di 7 Provinsi (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua)[3].

Tugas pemulihan gambut kemudian melaksanakan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya[4], pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut[5], pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi[6].

Mandat ini kemudian ditegaskan didalam pasal 10 Perpres No. 1 Tahun 2016 diantaranya melaksanakan sosialisasi dan edukasi serta partisipasi dan dukungan masyarakat[7], penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi, dan dukungan masyarakat, pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi[8].

Didalam melaksanakan tugas pemulihan gambut tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan sebagaimana diatur didalam PP No 57 Tahun 2016. Seperti pemulihan gambut dengan cara suksesi alami, rehabilitasi dan restorasi atau cara lain sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi[9]. Cara ini kemudian dikenal 3 R yaitu rewetting (pembasahan), revegetation (penanaman kembali dan revitalization (peningkatan kesejahteraan).

Dalam upaya memenuhi mandate Perpres No. 1 Tahun 2016 diperlukan dukungan dari berbagai stakeholder. Terutama masyarakat yang terkena dampak. Upaya partisipasi diperlukan bentuk keberhasilan dari sukses BRG didalam melaksanakan mandatnya.

Kedeputian 3 BRG kemudian memandatkan salah satu bentuk partisipasi dari public dengan membuka kanal pengaduan melalui SMS Pengaduan ke nomor 1708  atau email: pengaduan@brg.go.id. Di website www.brg.go.id ada kanal “pengaduan”. Tertera formulir pengaduan.

Pengaduan dapat dilakukan terhadap pekerjaan pemulihan gambut baik pekerjaan pembasahan gambut (rewetting), pekerjaan penanaman kembali (revegetation) ataupun pekerjaan lain seperti kegiatan kesejahteraan masyarakat.

Pekerjaan pembasahan gambut (rewetting) baik yang dilakukan oleh mitra BRG, pelaksanaan oleh BRG sendiri maupun pembasahan gambut dilahan konsesi.

Keseluruhan pekerjaan 3R yang dapat merugikan masyarakat, menimbulkan dampak yang semakin besar terhadap masyarakat merupakan bagian dari materi pengaduan yang dapat disampaikan kepada BRG.

Proses pengaduan disampaikan melalui kanal yang telah tersedia Di website www.brg.go.id ada kanal “pengaduan”. Tertera formulir pengaduan. Dengan melampirkan data-data seperti Nama Lengkap, Nomor KTP, alamat surat, alamat email, nomor telephone, subyek pengaduan, isi pengaduan. Tidak lupa dilampirkan kronologis singkat, tempat kejadian, dokumen pendukung seperti photo-photo maupun dokumen lain yang dapat diverifikasi. 

Setiap proses pengaduan kemudian dikirimi ke email: pengaduan@brg.go.id dan dapat dikirimi melalui kanal pengaduan di website www.brg.go.id.

Kedeputian 3 BRG kemudian memproses setiap laporan maupun pengaduan yang masuk untuk dilakukan tindakan. Baik untuk menelaah berdasarkan kewenangan, memproses adanya dugaan pelanggaran didalam proses kegiatan pemulihan, menerima keberatan masyarakat terhadap pekerjaan pemulihan gambut, tidak adanya partisipasi public dalam pekerjaan pemulihan gambut.


            [1] Disampaikan pada TOT Mitragambut 2.1 angkatan II, Jambi, 5-6 Maret 2019
            [2] Tenaga Ahli Deputi 3 BRG region Sumatera
            [3] Pasal 2 Perpres No. 1 Tahun 2016
            [4] Pasal 3 huruf e Perpres No. 1 Tahun 2016
            [5] Pasal 3 huruf g Perpres No. 1 Tahun 2016
            [6] Pasal 3 huruf g Perpres No. 1 Tahun 2016
            [7] Pasal 10 ayat (2) Perpres No. 1 Tahun 2016
            [8] Pasal 10 ayat (3) Perpres No. 1 Tahun 2016
            [9] Pasal 30 PP No. 57 Tahun 2016

opini musri nauli : Panggilan (3)


Dalam tutur ditengah masyarakat, memanggil dengan panggilan tertentu akan memudahkan kita memahami pergaulan..

Ditengah keluarga, memanggil berdasarkan urutan. Entah memanggi "kakak. Abang dan adek". Panggilan itu tetap berlaku selama dirumah maupun diluar rumah..