01 Desember 2020

opini musri nauli - Pojok Hukum - Gugatan tidak dapat diterima

 


Dalam praktek peradilan terutama didalam Hukum Acara Perdata dikenal gugatan tidak dapat diterima. 

Gugatan tidak dapat diterima ditandai dengan putusan hakim yang menganggap gugatan sama sekali tidak singkron antara dalil gugatan (posita) dengan apa yang diminta didalam gugatan (petitum). 


Posita harus menguraikan subyek hukum, hubungan antara subyek hukum satu dengan yang lain, hubungan antara subyek dengan obyek perkara dan kronologis peristiwa hukum yang terjadi.

opini musri nauli : Cerita Pulau Berhalo

 



Kru Jambi Mantap ingin ke Pulau Berhalo, bang”, kata Al Haris tersenyum. Seakan mengabarkan kegembiraan kru Jambi Mantap untuk menikmati setelah menempuh berbagai perjalanan politik (roadshow) Al Haris sebagai Gubernur Jambi 2020-2024. 


Seakan-akan mengetahui pikiran saya yang hendak bertanya mengapa keinginan setelah ke Kecamatan Sadu dan Kecamatan Air Hitam diakhiri ke Pulau Berhala. Berziarah ke Makam Datuk Paduko Berhalo. 


Kru Jambi mantap terdiri dari tim pendukung. Baik yang terlibat didalam Tim Pemenangan Al Haris-Sani sebagai paslon Pilkada Jambi 2020 maupun tim pendukung lainnya. Seperti Kopashas, Millenial Al Haris, Gema wo Haris. Termasuk tim pendukung keluarga yang begitu memberikan support kepada agenda perjalanan politik Al Haris. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (46)



Membicarakan nama tempat Betung Bedarah dalam perjalanan politik Al Haris tidak dapat dipisahkan dari Paninjauan, Dusun Tuo, Dusun Teluk Rendah, Dusun Aro, Dusun Betung Bedarah. Dusun-dusun ini kemudian dikenal Dusun Luak Petajin. 


Tempat-tempat ini kemudian dikenal sebagai daerah wilayah Perisai Petajin. Perisai Petajin merupakan keturunan Orang Kayo Pedataran. Salah satu saudara dari Orang Kayo Hitam. Putra dari Datuk paduko Berhalo dan Putri Selaras Pinang Masak (Putri Selaro Pinang Masak/Putri Pinang Masak). 


Dipimpin Pesirah Setia Guna. Berpusat di Penapalan dan Sungai Keruh. 


Wilayah Perisai Petajin kemudian dikenal Marga Petajin Ulu dan Marga Petajin Ilir. Marga Petajin Ulu berpusat di Sungai Keruh. Sedangkan Marga Petajin Ilir berpusat Sungai Bengkal. 

30 November 2020

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (45)


Membicarakan Kecamatan Sadu tidak dapat dipisahkan dari tradisi Mandi Safar. Tradisi mandi Safar di Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) adalah prosesi special. Dilaksanakan rutin setiap tahun. 

Siapapun dari warga yang ingin mengikuti prosesi mandi safar diberi daun sawang yang diikat di kepala dan pinggang. Daun ini diyakini sebagai daun sacral yang digunakan untuk memercik air pada saat upacara sakral. Prosesi ini diyakini dapat menolak balak. 


Sebelum digunakan untuk prosesi mandi safar, daun kemudian diberi rapalan doa. Baik dari para sesepuh alim ulama maupun tokoh agama. 


Ditengah masyarakat, pemakaian daun sawang diharapkan dapat menjaga keselamatannya. Baik dari gangguan binatang buas maupun dari makhluk gaib. 


Tradisi mandi safar dilakukan setiap rabu terakhir di Bulan safar atau bulan kedua Hijriah. Tradisi ini bahkan sudah menjadi ikon Kabupaten Tanjabtim. 


Selain itu, dikenal juga pantai cemara. Pantai ini dikenal migrasi burung yang rutin setiap tahun. Jutaan burung air hidup dan singgah ke pantai ini. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (44)


Hari Sabtu, Al Haris kandidat Gubernur Jambi 2020-2024 didalam perjalanan politik (roadshow) ke berbagai tempat. Seperti ke Desa Pematang Jering, Desa Muhajirin, Desa Danau Sarang Elang dan Pijoan. Sedangkan Abdullah Sani (Yai Sani) mengunjungi Desa Teluk Rendah Ilir. 


Desa-desa seperti Desa Pematang Jering, Desa Danau Sarang Elang, Desa Muhajirin dan Kelurahan Pijoan termasuk kedalam Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muara Jambi. 


Sedangkan Desa Teluk Rendah Ilir termasuk kedalam Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. 


Membicarakan Pijoan, Pematangn Jering tidak dapat dipisahkan dari wilayah adat Marga Mestong. 


Sekedar gambaran, Mestong kemudian dikenal dengan Nama Periai “Mestong Serdadu”. Keturunan dari Kiyai Patih bin Panembahan Bawah Sawo. Bergelar Ngebi SIngo Patih Tambi Yudo. Dengan jabatan Penghulu/Pemangku. Tugasnya memelihara persenjataan. 


Marga Mestong terdiri dari Lubuk Kuari, Pematang Jering, Muara Pijoan, Dusun Sarang Burung, Dusun Sembubuk, Dusun Senaung, Dusun Penyengat Olak, Dusun Rengas Bandung, Dusun Mendalo, Dusun Bertam, Dusun, Pondok Meja, Dusun Penyengat Rendah, Dusun Kenali Besar. Berpusat di Dusun Sungai Duren. 


Sedangkan dikenal Pijoan adalah “tempat” tinggal Rajo Pijoan. Pijoan yang kemudian dikenal sebagai Muara Pijoan dulu dikenal Dusun Lubuk Kuari. Sekarang menjadi Kelurahan Pijoan. Sedangkan Muara Pijoan adalah salah satu desa yang termasuk kedalam Kecamatan Jambi Luar Kota. 


Disebut sebagai “Pematang Jering” karena diatas pematang dikenal sebagai banyak pohon jering. Pohon jering adalah pohon jengkol. Tanaman tua yang dikenal masyarakat. 


Marga Mestong kemudian menjadi Kecamatan Mestong dan Kecamatan Jambi Luar Kota tahun 2001. 

opini musri nauli : gugatan tidak dapat diterima



Dalam praktek peradilan terutama didalam Hukum Acara Perdata dikenal gugatan tidak dapat diterima. 


Gugatan tidak dapat diterima ditandai dengan putusan hakim yang menganggap gugatan sama sekali tidak singkron antara dalil gugatan (posita) dengan apa yang diminta didalam gugatan (petitum). 


Posita harus menguraikan subyek hukum, hubungan antara subyek hukum satu dengan yang lain, hubungan antara subyek dengan obyek perkara dan kronologis peristiwa hukum yang terjadi.


Sedangkan petitum harus memuat dari dalil yang telah disampaikan (posita) dengan keinginan dari penggugat. 


Hubungan antara posita dengan petitum harus sesuai. Gugatan yang mengabaikan antara posita dengan petitum akan mudah dikalahkan oleh Hakim. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai gugatan tidak dapat diterima. 


Dalam praktek, ketelitian dan menghubungkan antara posita dengan petitum begitu penting. 


Kekeliruan ataupun keluputan antara posita dengan petitum mengakibatkan perkara kemudian tidak dapat diperiksa lebih lanjut. 


Namun terhadap tidak dapat diterima gugatan dan perkara pokok belum diperiksa, penggugat masih mempunyai hak untuk mengajukan gugatan baru. Dengan memperhatikan dari putusan hakim, gugatan baru dapat diajukan ke pengadilan. 


Pencarian terkait : Opini musri nauli, musri nauli, jambi, sejarah jambi, politik jambi, hukum adat jambi, 


opini lain dapat dilihat di www.musri-nauli.blogspot.com



29 November 2020

opini musri nauli : Kerbau dalam Pandangan Adat di Jambi

 

Selain emas sebagai ukuran didalam melihat penghitungan di Jambi, kerbau juga dikenal didalam masyarakat Melayu Jambi. 

opini musri nauli : Perjalanan betuah (43)




Ketika Al Haris mendatangi Lubuk Mandarsyah kemudian disusul oleh Abdullah Sani didalam perjalanan politik (roadshow) maka tempat ini menjadi begitu bermakna. 


Menyebut kata “Lubuk Mandarsyah” tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Masyarakat Hukum Adat di dalam Margo Petadjin Ilir (baca Petajin Ilir). 


Desa Lubuk Mandarsyah adalah desa tua. Diperkirakan sudah ada sejak tahun 1406 yang ditandai dengan kehidupan di wilayah ini. Dahulu kala, lokasi ini dikenal dengan nama-nama “pengambiran’, kemudian dusun “Sabun” hingga “Pelayang Tebat”.


Mengenal Lubuk Mandarsyah dapat dilekatkan didalam Marga Petajin Ilir. Marga Petajin Ilir terdiri dari Dusun Lubuk Mandarsyah, Dusun Muara Kilis, Dusun Mangupeh, Dusun Rantau Api, Dusun Kunangan. Masing-masing dipimpin oleh seorang Mangku. 


Dusun-dusun disekitar Sungai Bengkal yaitu Dusun Sungai Bengkal, Dusun Muara Ketalo, Dusun Teluk Rendah, Dusun Tuo, Dusun Peninjauan, Dusun Kembang Seri. Masing-masing dusun dipimpin seorang Ngebi. 

28 November 2020

opini musri nauli : Emas dalam pandangan Masyarakat Jambi

 



Akhir-akhir ini tema emas menarik perhatian publik. Pemberitaan tentang harga emas menjadi konsumsi sehari-hari. 


Namun yang menarik adalah ukuran yang sering disampaikan. Misalnya ukuran harga pergram dan harga emas dan logam mulia. 

opini musri nauli : Cara Pandang Kasus Menteri KKP





Ketika Menteri KKP ditangkap beserta rombongan termasuk istrinya, maka seketika pertanyaan normatif kemudian muncul. Apakah kasus ini tepat disidangkan di Indonesia. 


Perhatian penulis ketika pertanyaan umum diceletuk melihat rangkaian penangkapan.