Secara umum, Hukum adalah seperangkat norma yang menjadi keputusan adat. Ada juga yang menyebutkan “mengatur perilaku dan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi”.
Sifat Penting hukum adat adalah hukum yang bersifat tidak tertulis. Walaupun kemudian sekarang sudah banyak kemudian ditetapkan didalam Peraturan Desa ataupun Peraturan Adat.