19 Desember 2022

opini musri nauli : Pantang Larang (2)

Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah “pantang larang”. 


Masyarakat mengenal daerah-daerah yang dilindung yang dikenal dengan istilah pantang larang. Daerah pantang larang kemudian dikenal sebagai daerah lindung atau daerah konservasi tinggi. 

17 Desember 2022

opini musri nauli : KONFLIK SOSIAL DAN HUKUM NASIONAL


“Mengetahui kekuatan sendiri merupakan 

sebagian kemenangan yang bisa diraih. 

Sedangkan sisanya adalah pertempuran itu sendiri”. 

(Filosofi China) 


Pendahuluan


Didalam literatur disebutkan, konflik adalah pertentangan kekuatan yang secara eksklusif merupakan satu aspek kekuatan sosial. Setiap konflik menyangkut kepentingan. Ada juga menyebutkan konflik adalah suatu proses dari kekuatan yang berinteraksi dalam kurun waktu menuju keseimbangan kekuatan. 


Menurut Simon Fisher menjelaskan ada beberapa faktor penyebab konflik. 

15 Desember 2022

opini musri nauli : Asas Audi Et Alteram Partem

 


Didalam Hukum Acara Perdata, Hakim harus mempunyai Asas Audi Et Alteram Partem. 


Asas Audi Et Alteram Partem adalah asas yang harus diperlakukan sama. Baik penggugat maupun tergugat. 


Dengan demikian terhadap perkara yang tengah disidangkan maka tergantung dari beban pembuktian dari masing-masing pihak. 

14 Desember 2022

opini musri nauli : Koto

 


Banyak yang berdebat mengapa menggunakan kata “koto” didalam penamaan tempat dibandingkan dengan kata “Kota”. 


Secara umum, Koto lebih dikenal masyarakat Melayu Jambi dibandingkan kata “Kota”. 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kota dapat diartikan daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat. 

12 Desember 2022

opini musri nauli : Mengenal Mangrove di Kaltara

Akhir bulan November 2022, saya berkesempatan bertemu dengan Kepala Desa/perangkat Desa dan BPD  dari 6 Desa yang termasuk didalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Desa yang mempunyai mangrove dan menjadi bagian dari kerja-kerja BRGM. 


Keenam Desa adalah Desa yang termasuk kedalam Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung. 


Desa-desa yang termasuk kedalam Kabupaten Bulungan adalah Desa Liagu, Desa Salimbatu dan Desa Tanjung Buka. 


Sedangkan Desa yang termasuk kedalam kabupaten Tana Tidung terdiri dari Desa Tanah Merah, Desa Sambungan dan Desa Sengkong. 


Sebagaimana telah diketahui, Provinsi Kaltara adalah Provinsi pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. 


Terdiri dari Kabupaten Kabupaten Bulungan, Kabubaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan. Kota Tarakan menjadi Pusat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. 

10 Desember 2022

opini musri nauli : Pantang Larang

 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “pantang” diartikan hal (perbuatan dan sebagainya) yang terlarang menurut adat atau kepercayaan. Biasa juga disebutkan sebagai “pantangan”.


Sedangkan kata “larang” adalah larangan, melarang, melarangkan, pelarangan, terlarang. 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, Makna kata “pantang Larang” adalah ucapan sehari-hari terhadap berbagai norma yang mengatur kehidupan sehari-hari. Ada juga menyebutkan dengan istilah “larang pantang”. 


Menurut cerita dan tutur di berbagai dusun di Jambi, Pantang larang selalu diingatkan oleh “tetua kampong” baik sebelum perjalanan maupun selama perjalanan. Peringatan dari Tetua kampong” mengingatkan wilayah kekuasaan Rajo. 


Makna Pantang larang dapat diartikan penamaan tempat yang dihormati yang tidak boleh dibuka/diganggu. Daerah-daerah ini kemudian dikenal sebagai daerah konservasi atau kawasan lindung. 


Misalnya Hukum Rimbo mengatur Pantang larang yang mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan. 

08 Desember 2022

opini musri nauli : Asas contrario de limitasi (2)


Setelah dapat dibuktikan didalam Hukum Acara Perdata sama sekali tidak dapat ditandai batas tanah,  yang ditandai hak atas tanah kemudian diakui oleh batas sepadan (sepadan) atau penamaan berdasarkan hukum adat Melayu Jambi didalam seloko seperti “mentaro”, “pringgan”, “Pasak mati” atau “Patok mati”, “takuk pohon”. “tuki”, “sak Sangkut”, “hilang celak. Jambu Kleko”, “Cacak Tanam. Jambu Kleko” dan “Lambas” maka dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar. 


A.P Parlindungan menegaskan “Di Jambi dijumpai aturan bahwa sawah yang ditinggalkan selama 5 tahun, jajaran 3 tahun dan talang 3 tabun akan nienyebabkan gugumya hak atas itu. 

07 Desember 2022

opini musri nauli : Takuk

 


Kata “takuk” begitu lekat dan menjadi bagian penting bagi masyarakat Melayu Jambi. 


Betakuk adalah membuat tanda dengan cara memotong sebagian Kecil namun jelas. Dengan demikian maka “takuk” sekaligus memberi tanda pada kayu sebagai penanda. Biasanya dilanjutkan dengan prosesi untuk ditumbangkan yang kemudian dijadikan ladang (umo/huma). Prosesi ini biasa disebutkan dengan “Lambas” atau “manggang”. 

06 Desember 2022

opini musri nauli : Berkait

 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata “kait” dapat dipadankan dengan “besi (kawat dan sebagainya) yang ujungnya melentuk (seperti gancu, seruit, sangga mara). 


Kata “kait” juga digunakan ukuran jarak baris pada ketikan; penunjuk ukuran jarak baris pada ketikan. 


Dapat juga diartikan ekor kecil pada kaki atau kepala huruf di beberapa gambar huruf. 

05 Desember 2022

opini musri nauli : Asas contrario de limitasi

 


Didalam  pembuktian Hukum acara Perdata dikenal asas contrario de limitasi. 


Asas contrario de limitasi adalah asas yang diakui kepemilikannya terhadap tanah apabila hak atas tanah kemudian diakui oleh batas sepadan (sepadan). 


Didalam Putusan MA Nomor 444 K/TUN/2017 terkandung norma “hakim tidak memperhatikan hak penggugat dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penggugat, juga tidak memberikan saran kepada penggugat di awal persidangan terkait dengan kedudukan hukumnya. Putusan ini telah melanggar asas kepastian hukum dan melanggar asas kepentingan umum yang dimaksud adalah mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.