Walaupun perceraian adalah dimensi kehidupan yang seharusnya dihindarkan namun apabila terjadinya perceraian maka terdapat persoalan hukum yang harus diselesaikan
Pertama. Harta Bersama (Harga gono-gini).
Didalam Hukum Islam yang kemudian diadopsi didalam UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan kemudian disidangkan di Pengadilan Agama, berbagai persoalan telah tegas dicantumkan.
Klaim “sang suami” yang mencari nafkah dan kemudian sama sekali tidak mau membagi harta Bersama (harta gono-gini) tegas dicantumkan didalam berbagai undang-undang.