Setelah sebelumnya membicarakan tentang penahanan maka pada kali ini membahas tentang penyitaan.
Menurut KUHAP, Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Penyitaan dilakukan terhadap barang yang dapat dikategorikan sebagai barang yang dilakukan didalam kejahatan. Ataupun barang yang didapatkan dari hasil kejahatan.
Wewenang ini diberikan kepada penegak hukum. Baik di tingkat penyelidikan dan penyidikan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang terdapat didalam wewenang penyelidik dan Penyidik, Jaksa penuntut umum dan Hakim di Tahap persidangan.