Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
14 September 2010
opini musri nauli : SANG PENCERAH – Memaknai “Pluralisme” Dalam Perdebatan Politik Islam Kontemporer
13 September 2010
opini musri nauli : PEMBUBARAN AHMADIYAH DAN KEBEBASAN BERIBADAH Catatan Hukum Berkaitan dengan Kebebasan Beragama (freedom of religion)
11 September 2010
opini musri nauli : OPEN HOUSE
Tiba-tiba istilah "open house" menjadi istilah penting disaat salah seorang peserta "open house" tewas.
Sebagai korban yang tewas saat antri di istana, dugaan, intrik, gosip, tidak dapat dihindarkan.
opini musri nauli : ETIKA PRAJURIT BERDEMOKRASI
10 September 2010
opini musri nauli : PERNIK- PERNIK LEBARAN
09 September 2010
opini musri nauli : Lebaran Dan Makna Fitri
08 September 2010
07 September 2010
Sakit, Fanny Dibantarkan
Sakit, Fanny
Dibantarkan
Polisi Dinilai Pilih Kasih
JAMBI - Fanny Setiawan, anak Wali Kota Jambi Bambang Priyanto yang tersangkut kasus
narkoba tidak betah tinggal dalam tahanan. Baru 12 hari mendekam dalam tahanan
Polda Jambi, Fanny mengeluh sakit. Sejak Sabtu (4/9) lalu, dia dibantarkan
(dirawat inapkan) di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.
Pembantaran dilakukan, karena Fanny harus menjalani
perawatan rumah sakit akibat sakit yang dideritanya. Kabid Humas Polda Jambi
AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi kemarin (6/9), mengatakan, Fanny dibantarkan
Sabtu (4/9) lalu sekitar pukul 20.00. “Dia mengeluh sakit dan ngilu pada bekas
luka di kaki dan bahunya,” katanya.
Menurut Almansyah, sekitar lima bulan lalu, Fanny pernah
mengalami kecelakaan. Dalam kecelakaan itu, Fanny menderita patah kaki dan
bahu. Bekas luka itulah yang saat ini kembali dirasakan nyeri dan ngilu oleh
Fanny. Penyidik, kata Almansyah, sudah memanggil dokter untuk memeriksa kondisi
Fanny. “Dokter yang mengecek adalah Carles dan Budi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, dokter menyarankan Fanny dirawat
di rumah sakit. Meski sudah diberi obat, namun Fanny masih tetap merasakan
sakit. Atas dasar itulah, kata Almansyah, penyidik mengeluarkan surat perintah
pembantaran pada Fanny. “Dia (Fanny, red) dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara
Polda Jambi,” kata mantan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi
itu.
Dia melanjutkan, meski dirawat di rumah sakit, Fanny
tetap mendapat penjagaan oleh polisi. Ditanya mengenai batas waktu pembantaran,
Almansyah hanya mengatakan hingga Fanny sembuh. Sementara itu, tiga rekan
Fanny, yaitu Arifin Kho, Ahmad Mustafad, dan Sonny Hendryanto, masih mendekam
di tahanan Mapolda Jambi. Saat ini, kata Almansyah, pemeriksaan sudah hampir
selesai. Secepatnya, penyidik akan melimpahkan berkas perkara keempat tersangka
tersebut ke kejaksaan.
Almansyah juga menegaskan, pembantaran Fanny itu tidak
akan mengurangi masa penahanannya. “Jadi, setelah pembantaran selesai, hitungan
masa penahanannya baru dimulai lagi,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kompol dr
Yandiko, membenarkan Fanny dirawat di sana. Menurut dia, di dalam ruangan tempat Fanny
dirawat ada petugas dari Dit Narkoba yang menjaganya. Senada dengan Almansyah,
Yandiko mengatakan Fanny dirawat karena mengalami sakit pada bagian tulangnya.
Kondisi Fanny saat ini sudah mulai membaik dari sebelumnya.
Di bagian lain, keputusan Polda Jambi membantarkan Fanny
itu dinilai kalangan praktisi hukum sebagai salah satu bentuk perbedaan
perlakuan polisi. Salah seorang praktisi hukum Jambi, Musri Nauli, mengatakan
itu bisa saja menjadi salah satu bentuk pilih kasih penyidik. “Sekarang kita lihat. Apakah kalau tahanan lain bisa
dengan semudah itu dibantarkan?” katanya.
Meski begitu, pria yang biasa disapa Nauli ini mengatakan
keputusan pembataran itu merupakan wewenang dari dokter yang memeriksa. Apakah
yang bersangkutan perlu mendapat perawatan
atau tidak. Nauli hanya berharap, polisi tidak terlalu bersikap pilih kasih.
“Kalau pilih kasih pasti tetap ada, tapi maksud saya
jangan terlalu berlebihan,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, kasus ini harus bisa naik
hingga ke meja hijau. Itu sebagai bukti kalau polisi serius menangani kasus
yang melibatkan anak Wali Kota Jambi tersebut.
“Bagaimana hasilnya nanti di persidangan itu soal lain. Yang jelas harus naik (ke
persidangan,red). Jangan berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Fanny bersama tiga temannya ditangkap tim UKL I operasi
Cipta Kondisi, Kamis (19/8) bulan lalu, sekitar pukul 16.00, di sebuah ruko
Jalan Husni Thamrin, depan mal Kapuk, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota
Jambi. Dalam penggerebekan di ruko yang merangkap kantor CV Indo Jaya Pratama
itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa dua pirek kaca, satu buah
bong (alat hisap sabu) dari botol kaca, enam mancis gas, satu tabung kaca
besar, satu
dot karet, satu pipet plastik warna putih dan dua kertas
timah rokok. (rib/can)
Ditulis oleh rib/can
Selasa, 07 September 2010 15:10
06 September 2010
opini musri nauli : Perampokan ditinjau dari hukum pidana
“Rasa Aman” sebagai hak yang mendasar kemudian tidak ditemukan lagi. Rasa aman kemudian menjadi komoditas yang langkah dan sulit kita temukan.
Langganan:
Postingan (Atom)