Sebagai negara hukum (Rechtstaat), Indonesia yang kemudian meratifikasi berbagai konvensi yang berkaitan dengan HAM kemudian menempatkan manusia dengna menghargai martabatnya.
Asas ini kemudian diatur didalam KUHAP. Didalam pasal 64 – 74 KUHAP, makna ini kemudian menempatkan bantuan hukum sebagai pondasi didalam proses hukum acara pidana.