06 November 2012

opini musri nauli : MENCARI MODEL PENYELESAIAN DILUAR PENGADILAN (Catatan Perjalanan Mengikuti RSPO)



MENCARI MODEL PENYELESAIAN DILUAR PENGADILAN
(Catatan Perjalanan Mengikuti RSPO)


Harus diakui, pembangunan perkebunan kelapa sawit menggiurkan dan menarik perhatian berbagai pihak. Indonesia menjadikan ekspor CPO sebagai komoditas unggulan dan berambisi menjadikan sebagai produsen terbesar di dunia dengan areal pada tahun 2006 seluas 6,075 juta hektar dan produksi sebanyak 16,08 juta ton. Dan produksi tersebut, 12,1 juta ton (75,25%) diantaranya diekspor dan konsumsi untuk industri minyak goreng dan industri negeri sebanyak 3,8 juta ton (24,75%) (Dirattanhun, Potensi Kelapa sawit sebagai Bahan baku Diesel, ( www.ditjenbun.deptan.go.id, 13 Juli 2008

Putusan MA Terhadap Masturo Bukan Preseden Buruk



TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -
 Pengamat Hukum Musri Nauli menilai perubahan putusan yang terjadi setelah diputuskan di Pengadilan Negeri, atau Pengadilan Tinggi setelah di Mahkamah Agung (MA), bukan sesuatu yang luar biasa. 

Menurutnya perubahan itu terjadi atas dasar kewenangan MA dalam melihat adanya ketidak sesuaian keputusan yang diambil di bawah.
"Atas alasan adanya ketidak sesuaian itulah MA mengambil sebuah keputusan yang berbeda dengan apa yang diputuskan di Pengadilan," katanya saat dihubungi Tribun kemarin.
Menurutnya perbedaan putusan yang terjadi antara MA dan PN disebabkan oleh banyak faktor, misalnya sudut pandang seorang Hakim PN dalam melihat perkara yang akan diputuskan. Demikian juga MA memiliki sudut pandang tersendiri dalam melihat berkas perkara.
Lalu terhadap kasus‑kasus korupsi yang diputuskan di Jambi apakah MA harus mengambil keputusan yang lebih berat dari yang diputuskan di pengadilan? 
"Tentu tidak harus lebih berat, karena hal ini sesuai dengan kewenangan, bisa lebih berat dan juga bisa lebih ringan," katanya.
Menurutnya meski banyak kasus korupsi yang diputuskan di pengadilan yang setelah dinaikkan ke MA menjadi lebih berat, itu tidak menjadi preseden buruk bagi pengadilan. Karena ini, sekali lagi sangat terkait dengan kewenangan.
"Tidak semua apa yang diputuskan MA sesuai dengan fakta sebenarnya, cukup banyak keputusan MA yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," katanya. (dot/mai)


http://jambi.tribunnews.com/2012/11/06/putusan-ma-terhadap-masturo-bukan-preseden-buruk

05 November 2012

opini musri nauli : MELAWAN KORUPSI


Indonesia darurat korupsi. Itu tema yang paling pantas disampaikan melihat bagaimana kronisnya para “pengurus” negara “mengurusi” negara. Setiap lini, setiap kesempatan, setiap waktu merupakan teknik dan cara bagaimana uang rakyat “dirampok”.

04 November 2012

opini musri nauli : MENGHITUNG HARI ANAS URBANINGRUM


Korupsi proyek Hambalang “memakan” energi bangsa cukup serius. Hiruk piruk persoalan hukum kemudian “bergeser” menjadi wacana nasional. Hampir praktis “seluruh” energi The Rulling party dikonsentrasikan menghadapi berbagai pemeriksaan. Baik dimulai dari Angelina Sondakh, M. Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum “dipusingkan” berbagai pemeriksaan di KPK. Belum lagi petinggi-petinggi The Rulling party.

03 November 2012

opini musri nauli : SBY, SDA DAN SEBAGAINYA



Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menerima penghargaan dari Ratu Inggris Elizabeth II berupa penghargaan Knight Grand Cross in the Order of the Bath. Sebelum Presiden Yudhoyono, Knight Grand Cross in the Order of the Bath hanya diberikan kepada mantan Presiden AS Ronald Reagan, mantan Presiden Perancis Jacques Chirac, serta Presiden Turki Abdullah Gul. Order of the Bath terdiri atas tiga kelas. Knight Grand Cross merupakan kelas yang tertinggi. Dua kelas berikutnya adalah Knight Commander serta Companion. (http://nasional.kompas.com/read/2012/10/29/17044978/Presiden.SBY.Mendapat.Penghargaan.dari.Ratu.Inggris)

02 November 2012

opini musri nauli : HUKUM DALAM PERKEMBANGAN


Dalam diskusi informal, sebagian kalangan mengagumi Singapura didalam mengelola kotanya. Hampir praktis semuanya sudah tertata dengan baik. Setelah membicarakan bagaimana Singapura mengelola kotanya, kemudian mereka mengagumi Singapura didalam menerapkan hukumnya.


Banyak yang melihat prestasi Singapura didalam menata kota dan membangun sistem hukum. Terlepas dari berbagai kekurangan, kemudian Indonesia seringkali “bermimpi” agar dapat seperti Singapura. Semuanya tertata rapi dan sistem hukum dihormati. Kemudian mereka berharap agar Indonesia dapat belajar dari Singapura.

29 Oktober 2012

opini musri nauli : MEMAHAMI GUGATAN KORLANTAS KEPADA KPK


Berita gugatan Korlantas kepada KPK mengusik nurani. Korlantas kemudian menggugat KPK melalui mekanisme hukum acara perdata. (http://nasional.kompas.com/read/2012/10/26/12274190/Korlantas.Gugat.KPK)


Terlepas dari substansi “materi” gugatan yang disampaikan oleh Korlantas, gugatan ini “seakan-akan” mementahkan “perintah” Panglima tertinggi Presiden setelah sebelumnya telah memerintahkan Polri agar menyerahkan kasus Korlantas kepada KPK. “seakan-akan” tidak rela, dengan cara membolak-balik dan “mempersoalkan” bagaimana mekanisme penyerahkan berkas perkara dan perdebatan tanpa substansi pasal 50 UU KPK, Polri kemudian menggunakan jurus baru. Menggugat KPK.

26 Oktober 2012

opini musri nauli : JOKOWI, DAHLAN ISKAN DAN HIDAYAT NUR WAHID


JOKOWI, DAHLAN ISKAN DAN HIDAYAT NUR WAHID

Wabah “Jokowi” menjalar secara cepat. Meluas hingga ke ujung tulang sumsum. Semua berdecak, menunggu kabar terbaru dari berita Jokowi. Hampir praktis tidak ada hari tanpa berita Jokowi. Media online sengaja membuat tagline untuk mengabarkan isu terbaru Jokowi. Media cetak tidak mau kalah. Memberitakan “seakan-akan” mereka sumber utama mendapatkan berita Jokowi.

21 Oktober 2012

opini musri nauli : BERITA DALAM KACAMATA MEDIA


Terlepas dari substansi berita yang dipaparkan, berbagai peristiwa yang terjadi selalu diakhiri dengan “not” happy ending. Publik “cuma” disuguhi dahaga tanpa memberikan “pengetahuan” bagaimana happy ending peristiwa itu terjadi.

19 Oktober 2012

opini musri nauli : Membaca Putusan Wa Ode Nurhayati


Berbagai situs media online telah “memberitakan Wa Ode Nurhayati, terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan ganda, tindakan korupsi dan pencucian uang”. Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara plus denda Rp. 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya JPU telah menuntut Wa Ode hukuman 14 tahun penjara atas dua tuntutan pidana, 4 tahun untuk tindak pidana korupsi dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5080726b5f89d/wa-ode-terbukti-korupsi-dan-imoney-laundering)